Menu

Mode Gelap
Basuh Kaki Orang Tua, Tradisi Siswa di Kota Probolinggo saat Hadapi Kelulusan Segoro Topeng Kaliwungu, Harmoni Seni dan Pelestarian Alam Tumpak Sewu: Satu Objek Wisata, Dua Tarif Masuk Berbeda Bupati Lumajang Akui Tidak Tahu Titik Kebocoran Pajak Tumpak Sewu Pengelolaan Pemandian Selokambang Lumajang Diduga Bocor Disidak Bupati Lumajang Terkait Dugaan Penahanan Ijazah, Kuasa Hukum PT WDX Akan Klarifikasi

Pemerintahan · 22 Mar 2022 18:48 WIB

Banyak Gugatan Tidak Bisa Hentikan Pelantikan Kades Terpilih


					Banyak Gugatan Tidak Bisa Hentikan Pelantikan Kades Terpilih Perbesar

Probolinggo,- Meski diwarnai sejumlah polemik pasca Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, tetapi proses pelantikan kepala desa (kades) terpilih tidak terpengaruh. Hanya keputusan pengadilan yang berhak membatalkan pelantikan kades terpilih.

Kasubag Bantuan Hukum Pemkab Probolinggo, Adhy Catur mengatakan, pelantikan kades terpilih sejatinya tidak bisa digagalkan ataupun ditunda karena banyaknya gugatan dari pihak tertentu. Namun, berbeda lagi jika penundaan itu diperintahkan oleh pengadilan.

“Tergantung keputusan pengadilan, kalau tidak diperintahkan oleh pengadilan ya tetap jalan. Terkecuali ada perintah pengadilan untuk dilakukan penundaan, meskipun sudah banyak gugatan atau sebagainya itu tidak berpengaruh,” kata Adhy, Selasa (22/3/2022).

Dikarenakan, lanjut Adhy, dalam undang-undang administrasi pemerintahan meskipun obyek atau kades terpilih dipersoalkan itu mekanismenya tetap berjalan. Kecuali, ada putusan pengadilan menyatakan obyek tersebut batal statusnya atau tidak.

“Tapi jika nanti setelah dilantik kades terpilih itu kalah, juga masih mengikuti mekanisme hukum yang berlaku yaitu melakukan upaya-upaya hukum. Kecuali nantinya keputusan pengadilan itu sudah inkracht, baru bisa dijalankan sesuai apa yang jadi putusan pengadilan,” ungkapnya.

Adhy mencontohkan, jika keputusan sudah inkracht dan meminta agar jabatan sebagai kades itu dicabut, meskipun sudah dilantik tapi tetap harus dilakukan. Sedangkan untuk pergantiannya juga tetap tergantung permintaan pengadilan, apakah diganti Penjabat (PJ) Kades atau tidak.

“Karena putusan dari pengadilan itu memuat apa yang harus dilakukan. Mau disuruh mencabut atau melakukan apapun itu nanti ada semuanya di dalam putusan nantinya. Jadi bukan kami yang nanti serta-merta mencabut atau menggantinya dengan PJ Kades,” tutur Adhy. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tumpak Sewu: Satu Objek Wisata, Dua Tarif Masuk Berbeda

19 Juni 2025 - 13:30 WIB

Bupati Lumajang Akui Tidak Tahu Titik Kebocoran Pajak Tumpak Sewu

19 Juni 2025 - 12:50 WIB

Pengelolaan Pemandian Selokambang Lumajang Diduga Bocor

19 Juni 2025 - 12:16 WIB

Disidak Bupati Lumajang Terkait Dugaan Penahanan Ijazah, Kuasa Hukum PT WDX Akan Klarifikasi

19 Juni 2025 - 05:55 WIB

Disorot soal Ketimpangan Wilayah, Bupati Pasuruan: Tidak Ada Pasuruan Barat dan Timur

18 Juni 2025 - 18:06 WIB

Pariwisata Tumpak Sewu Terancam Stagnan, Homestay dan Atraksi Pendamping Tak Terkoordinasi

18 Juni 2025 - 17:21 WIB

Ketidaksepemahaman BUMDes dan Pengelola Tumpak Sewu Ancaman Serius bagi Ekonomi Lokal

18 Juni 2025 - 16:38 WIB

Pendapatan Tumpak Sewu Selama Ini Dipertanyakan

18 Juni 2025 - 16:06 WIB

Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya

17 Juni 2025 - 22:43 WIB

Trending di Pemerintahan