Menu

Mode Gelap
Hindari Razia Polisi, Puluhan Motor Disembunyikan di Semak-semak Soal Koperasi Merah Putih, Ketua DPRD Lumajang: Ini Langkah Strategis Yang Membuka Peluang Luar Biasa Kurir Paket Tewas Tertabrak Truk di Jalur Pantura Nguling Potensi Hilang dari Pajak Pasir Rp16 Miliar, Bupati Lumajang Perketat Penjagaan di Pos Pajak MUI Desak Wali Kota Probolinggo Berani Perangi Miras, LGBT dan Sound Horeg Pakai Motor Protolan, Pelajar di Pasuruan Dihukum Nyanyi Saat Operasi Patuh

Hukum & Kriminal · 21 Jan 2022 16:26 WIB

Simpan Ribuan Pil Setan, Tamatan SD Asal Kraksaan Diborgol


					Simpan Ribuan Pil Setan, Tamatan SD Asal Kraksaan Diborgol Perbesar

KRAKSAAN,- Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo meringkus Dody Dwimarta (26) warga Desa Rondokuning, Kecamatan Kraksaan, Rabu (19/1/2022) petang. Dia diringkus setelah terlibat peredaran obat terlarang atau pil koplo tanpa izin sah.

Informasi yang diperoleh, pria tamatan Sekolah Dasar (SD) ini dibekuk sekitar pukul 18.00 WIB di rumahnya. Penangkapan dilakukan setelah Satreskoba mendapatkan pengaduan masyarakat dari warga sekitar resah dengan aktivitas tersangka saat mengedarkan obat-obatan terlarang.

Dari tangan tersangka, petugas menyita ribuan pil koplo siap edar. Total ada sekitar 9.000 butir pil koplo. Yakni, 6.630 butir pil Dextrometrophan (Dextro) 3 boks berisi 1.000 butir dan 90 poket berisi 7 butir dengan jumlah total 630 butir.

Selain itu, petugas juga menyita pil Threxipenidly sebanyak 3.000 butir, dengan rincian 2 botol plastik berisi 2.000 butir, 1 botol plastik berisi 808 butir, 3 paket plastik kecil berisi 100 butir, 48 linting kertas emas berisi 4 butir dan beberapa barang bukti lainnya.

“Semunya sudah ada di Mapolres Probolinggo untuk pemeriksaan. Kami masih mengembangkan kasus ini termasuk dari mana pelaku mendapat obat-obatan ini dengan jumlah fantastis,” kata Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Sudaryanto, Jumat (21/1/2022).

Akibat perbuatannya, lanjut mantan Kasatreskrim Polres Sampang ini, tersangka akan dijerat pasal 197 dan pasal 196 Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Pemburuan kepada para pengedar menjadi target kami untuk menyelamatkan masa depan generasi bangsa, terlebih untuk pengedar pil koplo yang otomatis lebih banyak diminati dibanding narkoba, karena harganya murah,” tutur pria asal Kabupaten Sampang ini. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Hindari Razia Polisi, Puluhan Motor Disembunyikan di Semak-semak

22 Juli 2025 - 16:05 WIB

Ribuan Pelanggaran Ditindak Polres Pasuruan Kota Selama Operasi Patuh Semeru 2025, Roda Dua Jadi Pelanggar Terbanyak

21 Juli 2025 - 17:27 WIB

Motif Tewasnya Pria Asal Madiun yang Ditemukan di Sungai Purwosari, Dipicu Dugaan Pelecehan

21 Juli 2025 - 15:39 WIB

Polisi Ringkus Tiga Terduga Pembunuh Korban yang Ditemukan di Sungai Pasuruan

20 Juli 2025 - 16:39 WIB

Lupa Cabut Kunci Kontak Bikin Karyawan Barbershop di Kota Probolinggo Kehilangan Motor Sport

19 Juli 2025 - 17:00 WIB

Sebelum Tertangkap, Kawanan Maling Motor di Sentul Probolinggo Incar Tempat ini

19 Juli 2025 - 16:11 WIB

Dua Sekawan Maling Motor di Masjid Sentul Probolinggo Ternyata Spesialis Curanmor

19 Juli 2025 - 14:20 WIB

Curanmor saat Salat Jum’at di Sentul Probolinggo Digagalkan, Dua Pelaku Ditangkap

18 Juli 2025 - 18:04 WIB

Motor Karyawan Cafe Digondol Maling, Pelaku Dua Sejoli yang Nyaru jadi Pembeli

18 Juli 2025 - 17:08 WIB

Trending di Hukum & Kriminal