Menu

Mode Gelap
Masih Bingung Tiket Kereta Api untuk Anak? Begini Aturannya Buron Kejari Lumajang Dibekuk Polisi di Maluku karena Kasus Narkotika Miris! SDN Warujinggo 2 Probolinggo 2 Tahun Gagal Dapatkan Siswa Baru Tajemtra 2025 Segera Digelar, Targetkan 17 Ribu Peserta dengan Hadiah Rp100 Juta Perempuan Kurir Pil Koplo di Lumajang Terkait Jaringan Narkoba dari Balik Penjara Residivis ini Bawa Kabur Motor saat Pemiliknya Teler, Kini Dibui Polisi

Hukum & Kriminal · 20 Jan 2022 17:22 WIB

Ancam Bunuh Wartawan, Kadispendik Kab. Pasuruan Dipolisikan


					Ancam Bunuh Wartawan, Kadispendik Kab. Pasuruan Dipolisikan Perbesar

Pasuruan,- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadispendikbud) Kabupaten Pasuruan, Hasbullah, dilaporkan ke Polres Pasuruan oleh Aliansi Wartawan Pasuruan, Kamis (19/1/2022). Laporan ini terkait video orasinya yang mengancam mati pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Wartawan.

Juru Bicara Aliansi Wartawan Pasuruan sekaligus pelapor, Henry Sulfianto mengatakan, ancaman mati yang dialamatkan Hasbullah kepada LSM dan Wartawan adalah pelanggaran hukum. Yakni pencemaran nama baik, pengancaman dan provokasi.

“Wartawan atau profesi jurnalis itu dilindungi undang-undang. Kami bekerja untuk kehidupan kami kenapa seorang Kepala Dinas mengatakan seperti itu, akan membunuh kami. Kami tidak terima, makanya kami melapor ke Polres Pasuruan,” jelas Henry Sulfianto, di depan kantor SPKT Polres Pasuruan.

Dalam laporan yang teregister dengan nomor laporan LP/B/23/I/2022/SPKT/POLRES PASURUAN/POLDA JAWA TIMUR tanggal 20 Januari 2022, Hasbullah dipandang oleh Henry telah melanggar pidana UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28, UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 157 dan 335.

“Harapan saya Polres Pasuruan menindaklanjuti perkara ini,” pinta wartawan salah satu media online ini.

Selain dilaporkan ke polisi, di waktu yang hampir bersamaan, sejumlah pegiat LSM dan wartawan juga melurug kantor Bupati Pasuruan. Massa mendesak Bupati Irsyad Yusuf mencopot Hasbullah dari jabatannya.

Diketahui, dalam sebuah orasi yang dilakukan di depan kantor Dispendik Kabupaten Pasuruan, Rabu (19/1/22), Hasbullah mengancam akan membunuh wartawan dan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) jika mengganggu kepemimpinannya.

Tak ayal, pernyataan yang tersebar melalui video itu dikecam oleh banyak pihak, karena dinilai sarat arogansi. Bahkan viral di media sosial (medsos).

Selain itu, Hasbullah secara provokatif juga meminta kepada seluruh kepala sekolah di wilayah Kabupaten Pasuruan, agar tidak takut dengan LSM dan wartawan. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Buron Kejari Lumajang Dibekuk Polisi di Maluku karena Kasus Narkotika

17 Juli 2025 - 09:52 WIB

Perempuan Kurir Pil Koplo di Lumajang Terkait Jaringan Narkoba dari Balik Penjara

16 Juli 2025 - 19:43 WIB

Residivis ini Bawa Kabur Motor saat Pemiliknya Teler, Kini Dibui Polisi

16 Juli 2025 - 19:28 WIB

Era Baru Polres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif Geser 10 Kapolsek

16 Juli 2025 - 19:13 WIB

Jatim Sinergi Kelola Pengaduan Publik, Lumajang Siap Tingkatkan Kualitas Tindak Lanjut SP4N-LAPOR

16 Juli 2025 - 16:34 WIB

Panjat Tembok, Dua Pria Gondol Sapi Warga Pasirian Lumajang

16 Juli 2025 - 16:05 WIB

Selipkan Sabu dalam Bungkus Permen, Dua Pengedar di Pasuruan Diciduk Polisi

16 Juli 2025 - 14:57 WIB

Sidak Jembatan dan Irigasi Rusak, DPRD Desak Pemkab Jember Segera Bertindak

15 Juli 2025 - 21:03 WIB

Genjot Produksi Susu, Kementan Tebar 1.080 Sapi Perah Bunting ke 5 Wilayah di Jatim

15 Juli 2025 - 19:20 WIB

Trending di Ekonomi