Dewan Minta Penarikan Pajak dan Retribusi Daerah di Kota Probolinggo Ditunda

MAYANGAN-PANTURA7.com, Dampak ekonomi akibat pandemi Covid 19 sudah mulai dirasakan oleh masyarakat. Karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo harus menyiapkan skema dan regulasi agar menunda penarikan retribusi dan pajak daerah.

Hal itu merupakan langkah stimulus yang dapat diambil oleh pemerintah daerah agar tidak terjadi degradasi ekonomi di tengah bencana nasionak Covid-19. Pendapat inu disampaikan Ketua Komisi 2 DPRD Kota Probolinggo, Sibro Malisi, menyikapi banyaknya keluhan karena pajak dan retribusi daerah terus ditarik pemerintah kota.

“Ya, kami banyak keluhan, pedagang pasar masih ditarik retribusi. Pajak rumah makan dan restoran. Ini harusnya pemerintah empati, dan menyiapkan regulasi agar terjadi penundaan pembayaran,” kata Sibro, Jum’at, (27/3/2020).

Menurutnya, Komisi 2 akan menggaransi pemerintah daerah jika kebijakan yang demikian takut dilakukan. Ia menegaskan kebijakan pemerintah dengan larangan keluar rumah sudah baik, namun pemerintah jangan memikirkan penanganan penyebaran saja.

“Dampak ekonomi juga dirasakan masyarakat. Antisipasi penyebaran adalah hal keniscayaan. Sehingga memang harus bahu membahu mencegahnya,” ujar politisi Nasdem ini.

Karena itu, sambungnya, sudah sepantasnya pemerintah tidak memikirkan urusan pendapatan saja. Perlu dipikirkan adalah multi effect dari penyebaran virus korona ini.”Kami sangat berharap agar pemerintah tidak memaksakan untuk menarik retribusi dan pajak daerah,” jelas dia.

Hal itu, imbuh Sibro, selaras dengan kebijakan Presiden RI Joko Widodo yang telah memberikan pernyataan bahwa khusus pelaku UMKM dapat melakukan penundaan atau relaksasi kredit. Baik untuk bank umum atau lembaga keuangan non bank. Pun demikian kementerian Keuangan juga memberikan keringanan pada pajak penghasilan.

“Kalau dari pusat sudah bisa melakukan serupa, saya rasa daerah wajib melakukan kebijakan yang selaras dalam rangka menjaga degradasi ekonomi,” ia menjelaskan.

Baca Juga  KPU Kota Probolinggo Buka 5.000 Pendaftar Badan Ad Hoc

DPRD Kota Probolinggo pun menurutnya juga akan mendukung langkah pemerintah. Setidaknya jika target pendapatan tidak dapat terpenuhi pada tahun 2020 ini karena ada skema penundaan pembayaran retribusi dan pajak daerah, maka dapat dilakukan perubahan pada saat pembahasan P-APBD 2020.

“Tidak semua pajak dan retribusi daerah yang ditunda. Sehingga tidak menganggu pada neraca keuangan daerah. Tentu kebijakan itu tidak boleh membabi buta, paling tidak yang dapat keringanan adalah mereka yang berada pada sektor produktif dan usaha riil,” ucapnya.

Rencananya, Komisi 2 DPRD Kota Probolinggo akan mendiskusikan perihal usulan tersebut melalui grup WA. Nantinya, hasil dari diskusi akan dituangkan di dalam bentuk rekomendasi kepada walikota agar hal itu dapat dilakukan dan diambil kebijakan.

“Harapan kami dapat disetujui dan menjadi usulan. Sehingga para pelaku UKM dan masyarakat kecil dapat merasa nyaman dan terlindung secara makro ekonomi,” tutupnya. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Baca Juga

Maaf! Tidak Ada WFH di Pemkot Probolinggo, ASN Wajib Ngantor

Probolinggo,- Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo memutuskan untuk tidak menerapkan kebijakan Work From Home (WFH). Seluruh …