Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Lindungi Hak Buruh dan Siap Beri Sanksi Tegas untuk Perusahaan Nakal Amphitheater Ranu Pani Miliaran Rupiah Tak Bermanfaat bagi Lumajang Babul Arifandhie Pimpin PWI Probolinggo Raya, Usung Visi Jos Mantab! Menteri Wihaji Tinjau Langsung Distribusi MBG untuk Bumil dan Balita Non-PAUD di Kota Pasuruan Satumi, Jemaah Haji Tertua Lumajang Mendapat Perhatian Khusus di Pendopo Arya Wiraraja Verdi Pratama Jemaah Haji Termuda dari Lumajang Siap Jalankan Haji Dengan Penuh Rasa Syukur

Hukum & Kriminal · 30 Okt 2021 21:47 WIB

Berkas Lengkap, 17 Tersangka Penyuap Hasan-Tantri Segera Disidang


					Berkas Lengkap, 17 Tersangka Penyuap Hasan-Tantri Segera Disidang Perbesar

JAKARTA,- 17 tersangka dalam kasus suap jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo segera menjalani sidang. Berkas 17 calon penjabat kepal desa (Pj Kades) itu, dinyatakan lengkap oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berkas mereka pun sudah dilimpahkan ke tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Jumat (29/10/21). Mereka direncanakan menjalani persidanhan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

“Tim jaksa menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari tim penyidik, karena berkas perkara perkara tersangka telah dinyatakan lengkap,” terang Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis.

Atas hal itu, maka lenahanan ke 17 tersangka dilanjutkan oleh tim JPU. Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 29 Oktober 2021 sampai dengan 17 November 2021.

“Dengan batasan waktu yang telah ditentukan oleh Undang-Undang, tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja akan segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor,” imbuh Ali Fikri.

Sekedar diketahui, 17 tersangka ini ditahan karena terbukti menyuap Bupati Probolinggo non-aktif, Puput Tantriana Sari, agar bisa menduduki jabatan Pj Kades di Kabupaten Probolinggo.

Mereka menyetor uang masing-masing Rp 20 juta dan juga menyetujui untuk membayar upeti sebesar Rp5 juta per hektar lahan atas kepemilikan tanah aset desa.

Namun skenario jual-beli jabatan itu pupus lantaran terendus KPK. Tantriana dan suaminya Hasan Aminuddin serta sejumlah apatur sipil negara (ASN) ditangkap KPK saat transaksi sedang berlangsung.

Setelah menjalani pemeriksaan di Polres Probolinggo, 17 tersangka kemudian dibawa ke kantor KPK di Jakarta. Mereka ditahan di lokasi berbeda.

Sebelas tersangka ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Yakni Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar dan Nurul Hadi.

Nurul Huda dan Hasan ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur. Sugito ditahan di Rutan Salemba dan Sahir ditahan di Rutan Polres Jakarta Barat. Samsuddin ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih dan Maliha ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. (*)

 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Oknum Jukir di Alun-alun Pasuruan Dilaporkan ke Polisi karena Tak Beri Karcis, Kasus Berakhir Damai

6 Mei 2025 - 15:34 WIB

Polisi Periksa Dua Saksi Pasca Pesta Miras Maut di Temenggungan Probolinggo

5 Mei 2025 - 18:36 WIB

Lima Remaja jadi Tersangka Pengrusakan Cafe ANT, Motifnya Bikin Melongo

5 Mei 2025 - 16:19 WIB

Diklarifikasi BPD, Warga Sebut Kades Temenggungan Ikut Tenggak Miras

5 Mei 2025 - 13:48 WIB

Dinilai jadi Dalang Pesta Miras, BPD Temenggungan Probolinggo Minta Kades Dipecat

5 Mei 2025 - 12:55 WIB

Papdesi Probolinggo Sayangkan Ada Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan

4 Mei 2025 - 21:28 WIB

Polres Pasuruan Kota Jaring Puluhan Motor dalam Razia Balap Liar

4 Mei 2025 - 20:42 WIB

NU dan Muhammadiyah Desak APH Tegas Tangani Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan Probolinggo

4 Mei 2025 - 19:07 WIB

Kades Temenggungan Klaim Tidak Terlibat Pesta Miras, Saksi Beberkan Fakta Sebaliknya

4 Mei 2025 - 18:49 WIB

Trending di Hukum & Kriminal