Menu

Mode Gelap
Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat

Hukum & Kriminal · 1 Okt 2021 14:19 WIB

Curi dan Racuni Udang Jika Dibayar Telat, Preman Tambak Asal Paiton Dibekuk


					Curi dan Racuni Udang Jika Dibayar Telat, Preman Tambak Asal Paiton Dibekuk Perbesar

PAITON,- Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo membekuk Suparno (43) warga Desa Karanganyar, Kecamatan Paiton. Ia diduga terlibat pencurian udang di tambak sejak 2020 silam.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, pelaku dikenal sering melakukan aksi premanisme di tambak di Kecamatan Paiton. Memang profesi pelaku sebagai pengaman tambak dari gangguan orang lain.

Dikatakan Arsya, beberapa tambak mulai dari sejumlah desa Randutatah, Karanganyar, Sumberanyar Sumberrejo diminta memakai jasanya untuk pengaman. Hal itu ia lakukan sambil mengancam jika permintaannya ditolak.

“Jadi bukan pemilik tambak yang meminta, tapi tersangka ini yang menawarkan untuk menjadi keamanan tambak, dan harus dibayar. Kalau ditolak, pelaku tidak segan mencuri sampai meracuni tambak,” kata Arsya, Jumat (1/10/2021).

Dalam sebulan, lanjut Arsya, pelaku sudah mematok tarif Rp1 juta untuk jasa keamanan tambak. Jika pemilik tambak tidak membayar, atau telat sehari, pelaku langsung mencuri udang di tambak.

“Telat sehari saja, sudah dicuri, bahkan juga diracuni. Jadi memang dikenal dengan aksi premanismenya pelaku ini,. Sehingga korban melaporkan kejadian ini, lalu ditindak lanjuti oleh petugas dan mengamankan pelaku bersama barang buktinya,” terang Arsya.

Aksi premanisme pelaku, sambung Arsya, ketika Sa’id (56) warga Desa Randutatah, Kecamatan Paiton, melaporkan kasus ini ke polisi. Soalnya, udang di tambaknya sudah 13 kali dicuri pelaku.

“Sebelumnya takut melapor, karena takut diracuni. Tapi karena keseringan dan kerugiannya mencapai Rp25 juta, akhirnya pemilik tambak melapor ke kami, dan kami amankan beberapa bulan lalu bersama jaring yang digunakan,” ujar Arsya.

Polisi mengamankan sebuah jaring yang biasa digunakan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya. Juga diamankan dua bagor (tempat udang) yang selalu dibawa pelaku saat mencuri udang di tambak korban.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutur Arsya. (*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal