Menu

Mode Gelap
Meski Diikuti Satu Paslon, KPU Kota Pasuruan Tetap Gelar Debat Publik Lokasi Debat Dipindah Sepihak, KPU Kab. Probolinggo Tuai Kritik KPU Kota Probolinggo Terima 184 Ribu Surat Suara Pilgub Jatim DPRD Kabupaten Pasuruan Lantik PAW untuk Gantikan Rusdi dan Shobih Baru Dua Bulan Pelantikan, Sudah Ada PAW di DPRD Kabupaten Probolinggo Antisipasi Banjir, Warga Dringu Probolinggo Mulai Pasang Pembatas di Depan Rumah

Peristiwa · 26 Feb 2018 10:25 WIB

Tragis, Cium Istri Tetangga di Bantaran Berbalas Nyawa


					Tragis, Cium Istri Tetangga di Bantaran Berbalas Nyawa Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Teka-teki tewasnya Thayib alias Awar (52), warga Desa Gunung Tugel, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo pada Minggu (25/2/2018) menemui titik terang. Pria itu ternyata tewas akibat dibacok oleh tetangganya sendiri, Busar alias Yul (42). Minggu (25/2/2018) malam

Dari penuturan pelaku, ia nekad menghabisi nyawa korban karena amarahnya tiba-tiba memuncak, saat melihat korban mencium istrinya, Etti (41). Sebelum kejadian, kata Busar, korban datang ke rumahnya dengan alasan meminjam uang. Namun setelah pintu rumah dibuka oleh Etti, korban justru mencium pipi istrinya.

Rupanya, aksi jail korban terlihat olah pelaku. Busar naik pitam lalu lari mengambil sebilah celurit yang berada di dapurnya. Pelaku mengejar korban hingga akhirnya berhasil mencegatnya di sebuah tanah tegal, tak jauh dari rumah pelaku. Setelah mendekati korban, pelaku langsung menyabetkan celuritnya ke tubuh korban.

“Saya tidak tau sebelumnya pak, entah istri saya selingkuh atau tidak karena tiap harinya saya bekerja. Cuma saya gak terima melihat dia menciumi istri saya,” ujar Busar saat ditemui di Mapolres Probolinggo, Senin (26/2/2018).

Sabetan clurit bertubi-tubi membuat Thayib tersungkur. Korban alami luka bacok di 8 titik yakni pada bagian kepala, leher, punggung, pinggang, tangan, dan kaki. Dua jam usai kejadian, pelaku ditangkap polisi saat bersembunyi di rumah salah satu tetangganya.

Kapolres Probolinggo, AKBP Fadly Samad mengatakan, dari pengakuan pelaku dan pemeriksaan penyidik, tidak ada rencana sebelumnya dari pelaku untuk membunuh korban. Aksi sadis dilakukan pelaku karena geram mengetahui istrinya dicium korban. “spontan dia, gak ada rencana sebelumnya,” tandas Kapolres.

Meski membela haknya sebagai suami, namun pelaku tetap akan menjalani proses hukum karena perbuatannya telah menghilangkan nyawa seseorang. “Kami jerat dengan pasal 338 KUHP, ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tandas mantan Kapolres Tuban ini. (maf/arf).

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Identitas Mayat di Sungai Kecicang Terungkap

30 Oktober 2024 - 16:36 WIB

Mayat Laki-Laki Ditemukan Mengapung di Sungai Kecicang, Gempol

29 Oktober 2024 - 17:48 WIB

Tukang Pijat Meninggal di Kamar Kos, Dugaan Penyebab Kematian Bikin Syok!

29 Oktober 2024 - 11:30 WIB

Laka Beruntun, Sopir Pakan Ternak Meninggal Dunia

24 Oktober 2024 - 20:35 WIB

Kandang Ternak di Sumbertaman Kota Probolinggo Terbakar, Motor Ikut Ludes

22 Oktober 2024 - 20:03 WIB

Polisi Buru Truk yang Diduga Tabrak Elf di Tol Paspro

21 Oktober 2024 - 16:58 WIB

Minibus Tabrak Truk dan Pembatas Jalan di Tol Paspro, Lima Orang Meninggal

21 Oktober 2024 - 11:19 WIB

Pulang Hajatan Pernikahan, Dua Remaja Putri Tewas Tersambar KA

20 Oktober 2024 - 15:32 WIB

Serempet Dump Truk, Truk Tangki Pertamina Bocor di Lumajang

20 Oktober 2024 - 07:46 WIB

Trending di Peristiwa