Menu

Mode Gelap
Meriahnya Pembukaan MTQ XXXI Jatim di Jember, Diwarnai Pertunjukan Drone dan Tari Taksu Ilahi MTQ Jawa Timur XXXI di Jember Resmi Dibuka, Disebut Setara Even Nasional Pemprov Jatim Gelar Pasar Murah di Jember, Harga Jual Sembako Dibawah HET Terganjal Aturan, Pasien ‘Celebral Palsy’ di Kota Probolinggo Tidak Lagi Menerima Layanan Fisioterapi Pemkab Jember Terima 158 Program RTLH, Gubernur Khofifah Tinjau Pengerjaan Pemkot Probolinggo Segera Galakkan Siskamling Guna Cegah Gangguan Keamanan

Hukum & Kriminal · 10 Agu 2021 19:30 WIB

Hindari Pemeriksaan Polisi, Pria di Pasuruan Palsukan Surat Swab PCR


					Hindari Pemeriksaan Polisi, Pria di Pasuruan Palsukan Surat Swab PCR Perbesar

PASURUAN,- Gara-gara ingin menghindari panggilan penyidik Polres Pasuruan, pria berinisial M-A-C (41), warga Kecamatan Krator, Kabupaten Pasuruan, nekad memalsukan surat hasil swab Polymerase Chain Reaction (PCR).

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto mengatakan, tindak pidana ini terungkap ketika penyidik Polres Pasuruan melakukan proses hukum terhadap M-A-C yang terjerembab dalam kasus dugaan tipu gelap.

“Tersangka ini sudah ditetapkan tersangka dan dipanggil untuk diperiksa. Namun yang bersangkutan tidak hadir dengan melampirkan surat hasil pemeriksaan laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Grati tentang PCR SARS-COV-2 hasil POSITIF,” kata Adhi, Selasa (10/8/21).

Karena merasa janggal, lanjutnya, setelah menerima surat itu penyidik langsung mengkonfirmasi isi surat kepada RSUD Grati. Rumah sakit plat merah itu nyatanya memberikan pernyataan yang berlawanan.

RSUD Grati menyebut bahwa pada tanggal 26 Juli 202I tidak pernah mengeluarkan surat hasil pemeriksaan laboratorium tentang PCR SARS-CoV-2 hasil positif atas nama terlapor, yakni M-A-C.

“Pihak rumah sakit menjelaskan memang pernah mengeluarkan surat hasil pemeriksaan laboratorium tentang PCR SARS-CoV-2 hasil positif atas nama terlapor namun pada tanggal 24 Juni 2021. Pada tanggal 2 Juli 2021, terlapor dinyatakan sudah sembuh oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan,” jelasnya.

Mendapati temuan itu, tersangka ditangkap polisi. Saat diperiksa, tersangka mengakui memang surat keterangan hasil PCR ia palsukan karena ingin menghindari pemeriksaan aparat kepolisian.

“Kami sudah melakukan penyitaan berupa barang bukti berupa printer, CPU dan monitor,” Adhi menambahkan.

Surat palsu itu, disimpulkan Adhi, merupakan hasil swab tersangka saat ia terpapar Covid-19. “Tetapi kemudian oleh tersangka dirubah tanggalnya. Untuk mengelabuhi petugas, tanggalnya dirubah menjadi 26 Juli 2021,” jelasnya.

Akibat pemalsuan dokumen tersebut, tersangka menurut Adhi, bakal dijerat pasal 263 ayat (1) dan atau pasal 263 ayat (2) KUHP. “Dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun,” pungkasnya. (*) 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Polisi Jerat Ayah-anak Tersangka Pembunuhan di Jalur Wisata Bromo Hukuman Penjara Seumur Hidup

9 September 2025 - 12:30 WIB

Sering Ditutupi Pintu dan Tuntutan Ekonomi, Motivasi Pria Mutilasi Istri Sirinya di Pacet Mojokerto

8 September 2025 - 19:14 WIB

Apes! Jambret di Tegalrejo Probolinggo Dihajar Massa Setelah 2 Kali Gagal Kalung Emas

6 September 2025 - 16:33 WIB

Trending di Hukum & Kriminal