Menu

Mode Gelap
Perjuangan Nenek Satumi, 95 Tahun, Mewujudkan Impian Haji Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025

Hukum & Kriminal · 25 Jun 2021 16:55 WIB

Sebulan Curi Motor 3 Kali di Krejengan, Kakek Asal Kotaanyar Dibekuk


					Sebulan Curi Motor 3 Kali di Krejengan, Kakek Asal Kotaanyar Dibekuk Perbesar

KREJENGAN,- Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) serta seorang penadah barang curian dibekuk Unit Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo. Beberapa barang bukti juga berhasil disita dari keduanya.

Informasi yang diperoleh, penangkapan kedua pelaku bermula ketika warga memergoki Sahem (49) dan Abdurrahman (26) warga Desa Kedurejoso, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo, Senin (21/6/2021) siang.

Keduanya dipergoki mencuri motor Honda Beat warna hitam dengan nopol N-2780-N milik M. Nur Maulidi (24) warga Desa/Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo yang diparkir di halaman rumahnya.

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, sebelumnya kedua pelaku juga mencuri di wilayah yang sama. Tepatnya, motor Honda Supra Nopol N-6889-MI milik Guluh (40) warga Desa Patemon, Kecamatan Krejengan, Selasa (1/6/2021).

Kemudian, lanjut kapolres, Selasa (8/6/2021) siang, pelaku beraksi lagi di wilayah yang sama, namun beda desa. Kali ini, motor Honda Supra X dengan Nopol N-5168-MM milik Mastuki (60) warga Desa Jatiurip, Kecamatan Krejengan.

“Jadi selama satu bulan, mereka sudah tiga kali mencuri di wilayah hukum Polsek Krejengan. Alhamdulillah, respon cepat dan dukungan dari masyarakat, pelaku diamankan saat beraksi yang ketiga kalinya,” kata Arsya saat jumpa pers di Polsek Krejengan, Jumat (25/6/2021).

Setelah diamankan, polisi mendapatkan nama penadah barang curiannya, yakni Budi Eko Cahyono (40) warga Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. Pelaku penadah pun diamankan.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku yang kami amankan ini mengaku setiap kali mencuri pasti dijual kepada penadahnya (Budi Eko Cahyono). Sehingga langsung kami amankan setelah dapat informasi dari pelaku. Untuk rekan pelaku satunya masih buron,” ungkap Arsya.(*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal