Menu

Mode Gelap
Solar Tumpah di Jalan, Warga Berebut Tanpa Peduli Bahaya dan Aturan Musim Kemarau Tiba, Waspadai Karhutla di Kawasan Gunung Bromo Ninik Ira Wibawati Akan Pensiun, Pemkot Probolinggo Segera Tunjuk Pj. Sekda Jambret Bercelurit Lukai Korban di Kota Pasuruan, Polisi Buru Pelaku Jember Fashion Carnival 2025 Usung Tema Lingkungan, Akan Hadirkan 2 Ribu Peserta Kantor Desa Alun-alun, Lumajang Dibobol Pencuri, Dua Motor Amblas

Hukum & Kriminal · 27 Mei 2021 18:17 WIB

Buntut Kasus Asusila, Sekdes di Gending Diminta Mundur


					Buntut Kasus Asusila, Sekdes di Gending Diminta Mundur Perbesar

GENDING,- Kasus persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Desa Banyuanyar Lor, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo berbuntut panjang. Terbaru, muncul permintaan sebagian masyarakat agar Sekretaris Desa (Sekdes) di Gending mundur dari jabatannya.

Permintaan itu disampaikan sebagian masyarakat melalui surat kepada Kepala Desa (Kades) dan Ketua BPD dengan tembusan Camat Gending dan Bupati Probolinggo. Surat itu juga dilampiri 250 tanda tangan warga.

Koordinator lapangan, Deni Ilhami mengatakan, permintaan pemberhentian Sekdes Qusyairi oleh warga terkait kasus asusila di desa setempat. Soalnya, ada dugaan Sekdes meminta sejumlah uang kepada pihak pelaku asusila sebagai tanda damai.

Oleh karena itu, menurut Deni, masyarakat mengetahui kejadian tersebut, lalu sepakat meminta Qusyairi mundur dari jabatannya. Dengan demikian akan terwujudnya pemerintah desa yang jujur, bersih, adil dan profesional kepada masyarakatnya sendiri.

“Tadi sudah kami serahkan kepada pihak desa dan BPD, apalagi dia (Qusyairi) bukan asli warga sini. Kami sampaikan semua dalam surat bagaimana pelayanannya dia kepada masyarakat selama menjabat sebagai sekdes,” kata Deni, Kamis (27/5/2021).

Penyerahan surat itu, lanjut Deni, masyarakat memberi kesempatan kepada pemerintah desa selama 14 hari ke depan untuk memberhentikan sekdesnya. Apabila dalam waktu itu belum ada keputusan, Deni memastikan akan ada demo di kantor desa.

“Terbukti kalau pelayanannya yang bersangkutan tidak cocok untuk masyarakat sini, jika dilihat dari masyarakat yang bertandatangan menyepakati pemberhentiannya, terlebih saat mencoba menyelesaikan kasus asusila warga sini dengan meminta uang dengan jumlah besar,” ujarnya.

Sekadar informasi, adanya polemik ini bermula setelah adanya kasus asusila yang pelaku dan korbannya sama-sama berasal dari Desa Banyuanyar Lor. Kemudian Qusyairi diduga terlibat untuk menyelesaikan kasus itu dengan meminta uang Rp85 juta kepada keluarga pelaku.

Kasus asusila itu dilakukan AM, yang diduga mencabuli SR (16) warga Desa Banyuanyar Lor, Kecamatan Gending, November 2020 lalu. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Probolinggo, Senin (1/2/2021).

Setelah menjadi korban pencabulan dan penganiayaan, SR tiba-tiba saja pergi tanpa pamit dari rumahnya, Jumat (12/2/2021). Hampir sebulan lebih, keberadaan keduanya belum diketahui, sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polres Probolinggo, Sabtu (20/3/2021).(*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Jambret Bercelurit Lukai Korban di Kota Pasuruan, Polisi Buru Pelaku

6 Agustus 2025 - 18:39 WIB

Kantor Desa Alun-alun, Lumajang Dibobol Pencuri, Dua Motor Amblas

6 Agustus 2025 - 17:57 WIB

Polda Jatim Bongkar Praktik Pengoplosan LPG, Keutungan Tersangka Ratusan Juta

6 Agustus 2025 - 17:12 WIB

Pasca Pembuangan Bayi di Teras Rumah, Polisi Periksa 3 Saksi dan Rekaman CCTV

6 Agustus 2025 - 16:45 WIB

Remaja 17 Tahun di Pasuruan Ditangkap Usai Rampas Tas Siswi SMP di Jalan

6 Agustus 2025 - 16:25 WIB

Selain Mobil, Kades Karangpandan Juga Gadaikan Tossa Bantuan Pemkab Pasuruan

6 Agustus 2025 - 15:48 WIB

Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan

5 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk

5 Agustus 2025 - 17:17 WIB

Diduga Gelapkan 3 Mobil, Kades Karangpandan Ditangkap Saat Tidur di Masjid

5 Agustus 2025 - 11:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal