Menu

Mode Gelap
Haul KH Abdul Hamid, Emil Dardak Serukan Jaga Persatuan dan Kedamaian Tragis! Seorang Pria Tewas Dibacok saat Isi BBM di Jalur Wisata Bromo Dari Lapangan Desa Lumajang Siapkan Atlet Masa Depan Lewat Bupati Cup Santri Lumajang Unjuk Gigi di Forum Pramuka Internasional Probolinggo Kondusif, PWI Ajak Masyakat Tidak Terpengaruh Konten Provokatif Kisah Tragis Faisol, Tertabrak KA saat Hendak Ambil HP Jatuh di Pesisir Probolinggo

Peristiwa · 21 Apr 2021 18:42 WIB

Ramadhan, Puluhan Napi Terima Asimilasi


					Ramadhan, Puluhan Napi Terima Asimilasi Perbesar

KRAKSAAN, Masa pemberian asimilasi Covid-19 bagi warga binaan di rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Kraksaan diperpanjang hingga Juni mendatang. . Perpanjangannya masih akan berlangsung Sebanyak 46 warga binaan akan mendapat asimilasi tersebut.

Dengan adanya perpanjangan ini narapidana (napi) yang tidak bisa mendapatkan asimilasi pada 2020 lalu, masih berkesempatan mendapatkannya pada 2021 ini. Terlebih bagi napi yang sudah menjalani separo masa tahanannya.

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Fathur Rosi mengatakan, syarat mutlak untuk mendapatkan asimilasi ini napi sudah menjalani separo masa pidananya. Selain itu, dua pertiga masa pidananya tidak sampai Juli.

“Kalau dua pertiganya lebih dari 30 Juni, maka tidak akan dapat. Karena perpanjangannya hanya sampai Juni ini,” kata Fathur Rosi, Rabu (21/4/2021).

Selain hal tersebut, lanjut Rosi, sejak Januari lalu atau pada pemberian asimilasi tahap kedua ini sudah ada pengetatan seleksi. Di mana napi yang lebih dari sekali menjadi warga binaan, sudah tidak bisa lagi mendapatkan asimilasi.

“Meski sudah menjalani separo dari masa kurungannya, kalau sebelumnya yang bersangkutan sudah pernah jadi napi, maka tidak bisa. Beda dengan tahap pertama asimilasi pada 2020 lalu, ya kali ini agak diperketat pemberian asimilasinya,” terang Rosi.

Diharapkan warga binaan yang mendapatkan asimilasi untuk terus berkelakuan baik di luar rutan. Sebab, ketika warga binaannya mendapatkan asimilasi atau sudah berada di luar rutan, maka pihaknya sudah tidak lagi memiliki tanggung jawab.

“Ya semoga saja, setelah mendapatkan asimilasi, mereka bisa merubah perilaku buruknya dan juga tidak jadi momok di masyarakat. Karena selama menjalani asimilasi mereka akan diawasi oleh pihak kepolisian dan pihak kejaksaan,” tutup Rosi.(*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tragis! Seorang Pria Tewas Dibacok saat Isi BBM di Jalur Wisata Bromo

2 September 2025 - 15:50 WIB

Kisah Tragis Faisol, Tertabrak KA saat Hendak Ambil HP Jatuh di Pesisir Probolinggo

2 September 2025 - 10:33 WIB

Penganiayaan di Kedungsupit Probolinggo, Pemuda Dibacok 2 Orang Tak Dikenal

1 September 2025 - 07:40 WIB

Blarr! Bondet Meledak di Sumber Wetan Kota Probolinggo, Lukai Seorang Pemuda

31 Agustus 2025 - 07:45 WIB

Berawal dari Bakar Sampah, Warung di Kota Probolinggo Ludes Terbakar

30 Agustus 2025 - 20:05 WIB

Pedagang Terdampak Kebakaran Pasar Baru Pandaan Akan Direlokasi

29 Agustus 2025 - 17:38 WIB

Brak! Atap Kelas SMAN 1 Tiris Ambruk saat Jam Pelajaran, Puluhan Siswa Tertimpa

29 Agustus 2025 - 15:45 WIB

Bikin Geger! Ular Piton 3 Meter Masuk ke Rumah Warga di Mayangan

29 Agustus 2025 - 14:59 WIB

Kebakaran Landa Pasar Baru Pandaan, Puluhan Lapak Terbakar

29 Agustus 2025 - 04:45 WIB

Trending di Peristiwa