Menu

Mode Gelap
Ratusan Warga Jember Ikuti Operasi Katarak Gratis, Lansia Prioritas Waspada! Pasien Sakit Musiman di Jember Melonjak Gara-gara Anomali Cuaca Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk Dinkes Lumajang Edukasi Bahaya Sound Horeg, Bukan Sekadar Berisik, Bisa Mematikan BPN Lumajang: Kami Punya Dasar Yuridis dan Fisik yang Kuat

Pemerintahan · 15 Apr 2021 15:51 WIB

Organda Minta Pemerintah Tinjau Ulang Larangan Mudik Lebaran


					Organda Minta Pemerintah Tinjau Ulang Larangan Mudik Lebaran Perbesar

PROBOLINGGO,- Pemerintah telah mengumumkan larangan mudik bagi warga untuk lebaran tahun ini. Namun kebijakan ini rupanya banyak ditentang pegiat jasa transportasi, tak terkecuali Organisasi Angkutan Darat (Organda) di Probolinggo.

Ketua DPC Organda Probolinggo, Tommy Wahyu Prakoso mengatakan, meski sudah ada larangan mudik, namun surat keputusan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih belum ia terima.

Dengan demikian, menurut Tommy, selama surat keputusan tersebut belum keluar, maka angkutan umum tetap akan beroperasi sebagaimana biasanya.

“Jika peraturan tersebut benar-benar dilaksanakan, maka para pengusaha angkutan terutama angkutan orang akan terdampak. Baik jenjang perusahaan angkutan itu sendiri maupun kru angkutan,” ujarnya, Kamis (15/4/21).

Organda, dijelaskan Tommy, mendukung langkah pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Namun tidak dengan pelarangan operasinal angkutan, melainkan cukup memperketat penerapan protokol kesehatan.

“Kita berharap pemerintah bisa hadir membantu pengusaha berupa bantuan untuk memberikan tunjangan hari raya yang diberikan kepada karyawan, seperti yang tahun lalu melalui program jaring pengaman sosial yang diberikan kepada organda,” harap Tommy.

Dikonfirmasi terpisah, salah satu sopir bus angkutan kota dalam provinsi (AKDP) Imam Sunardi menyebut, larangan mudik lebaran ini sangat memberatkan sopir. Sebab sudah 2 tahun ini pemerintah melarang mudik lebaran.

Padahal, sambung warga Jl. Mastrib Kecamatan Kedopok ini, mudik lebaran merupakan salah satu sumber pemasukan terbesar bagi para sopir, kenek, hingga perusahaan otobus.

“Kita sebagai sopir berharapnya jangan sampai ada larangan. Jika peraturan itu tetap diberlakukan, maka pemerintah harus memberi kompensasi berupa bantuan bagi para kru bus,” terang Sunardi.

Sekedar gambaran, sejak awal pandemi hingga saat ini, perusahaan otobus telah mengurangi trayek busnya, dari 800 trayek menjadi sekitar 150 hingga 200 trayek. Selain itu, kru bus seperti sopir dan kenek, sebagiannya dirumahkan. (*)

Editor: Efendi Muhamad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tumpang Tindih Dokumen Tata Ruang di Lumajang, Perda 2013 vs Perda 2023

5 Agustus 2025 - 15:27 WIB

Tunarungu di Jember Minta Akses Layanan Publik dan Pekerjaan Layak

4 Agustus 2025 - 19:25 WIB

Pemprov Jatim Terbitkan SE Pengibaran Bendera Merah Putih

4 Agustus 2025 - 18:33 WIB

Gubernur dan TNI Resmi Memulai Rutilahu Jatim dari Probolinggo

4 Agustus 2025 - 17:24 WIB

Bendera Fiksi Merebak Jelang 17 Agustus, Sekda: Jangan Gantikan Simbol Negara!

4 Agustus 2025 - 14:55 WIB

Sungai Diubah Jadi Daratan, Lahan Negara 9.600 Meter Persegi di Lumajang Hilang

4 Agustus 2025 - 11:47 WIB

Karnaval Berujung Maut, Bupati Lumajang Akan Evaluasi Sound Horeg

4 Agustus 2025 - 10:54 WIB

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Trending di Pemerintahan