Menu

Mode Gelap
Serapan Tembakau tak Maksimal, HKTI Probolinggo Temui Bupati Gus Haris Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya Dua Pekan, 1.320 Orang di Kabupaten Probolinggo Langsungkan Pernikahan Pria asal Tiris Dibacok Di Mayangan Probolinggo, Salah Sasaran? Toyota Avanza Warga Alassumur Kulon Probolinggo Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Kakak-beradik Atlet Balap Motor asal Kota Probolinggo Sabet 2 Medali Porprov Jatim 2025

Pemerintahan · 15 Apr 2021 15:51 WIB

Organda Minta Pemerintah Tinjau Ulang Larangan Mudik Lebaran


					Organda Minta Pemerintah Tinjau Ulang Larangan Mudik Lebaran Perbesar

PROBOLINGGO,- Pemerintah telah mengumumkan larangan mudik bagi warga untuk lebaran tahun ini. Namun kebijakan ini rupanya banyak ditentang pegiat jasa transportasi, tak terkecuali Organisasi Angkutan Darat (Organda) di Probolinggo.

Ketua DPC Organda Probolinggo, Tommy Wahyu Prakoso mengatakan, meski sudah ada larangan mudik, namun surat keputusan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih belum ia terima.

Dengan demikian, menurut Tommy, selama surat keputusan tersebut belum keluar, maka angkutan umum tetap akan beroperasi sebagaimana biasanya.

“Jika peraturan tersebut benar-benar dilaksanakan, maka para pengusaha angkutan terutama angkutan orang akan terdampak. Baik jenjang perusahaan angkutan itu sendiri maupun kru angkutan,” ujarnya, Kamis (15/4/21).

Organda, dijelaskan Tommy, mendukung langkah pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Namun tidak dengan pelarangan operasinal angkutan, melainkan cukup memperketat penerapan protokol kesehatan.

“Kita berharap pemerintah bisa hadir membantu pengusaha berupa bantuan untuk memberikan tunjangan hari raya yang diberikan kepada karyawan, seperti yang tahun lalu melalui program jaring pengaman sosial yang diberikan kepada organda,” harap Tommy.

Dikonfirmasi terpisah, salah satu sopir bus angkutan kota dalam provinsi (AKDP) Imam Sunardi menyebut, larangan mudik lebaran ini sangat memberatkan sopir. Sebab sudah 2 tahun ini pemerintah melarang mudik lebaran.

Padahal, sambung warga Jl. Mastrib Kecamatan Kedopok ini, mudik lebaran merupakan salah satu sumber pemasukan terbesar bagi para sopir, kenek, hingga perusahaan otobus.

“Kita sebagai sopir berharapnya jangan sampai ada larangan. Jika peraturan itu tetap diberlakukan, maka pemerintah harus memberi kompensasi berupa bantuan bagi para kru bus,” terang Sunardi.

Sekedar gambaran, sejak awal pandemi hingga saat ini, perusahaan otobus telah mengurangi trayek busnya, dari 800 trayek menjadi sekitar 150 hingga 200 trayek. Selain itu, kru bus seperti sopir dan kenek, sebagiannya dirumahkan. (*)

Editor: Efendi Muhamad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya

17 Juni 2025 - 22:43 WIB

Survei The Republic Institute, Tingkat Kepuasan Terhadap Bupati dan Wakil Bupati Jember Capai 82,8 Persen

17 Juni 2025 - 16:48 WIB

Jelang Terima SK PPPK, Guru di Lumajang Meninggal Dunia

17 Juni 2025 - 16:11 WIB

Absensi Siperlu Lumajang Dicurigai, Bupati: Deteksi Mata dan Ekspresi Wajah Harus Dioptimalkan

17 Juni 2025 - 15:08 WIB

Bertemu Wali Kota, FKUB Kota Probolinggo Ajukan Perluasan Lahan TPU bagi Non Muslim

17 Juni 2025 - 14:36 WIB

Selokambang Kritis: Potensi Besar, Pengelolaan Masih Minim

17 Juni 2025 - 14:14 WIB

Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen

16 Juni 2025 - 15:37 WIB

Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru

16 Juni 2025 - 14:23 WIB

Kolaborasi Warga – Pemerintah di Candipuro, Perbaiki Tiga Jalan Desa

15 Juni 2025 - 16:44 WIB

Trending di Pemerintahan