Menu

Mode Gelap
Janda di Pasuruan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya Pedang Pora Sambut Kedatangan AKBP M. Wahyudin Latif di Polres Probolinggo Warga Kupang NTT Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel Jember, ini Dugaan Penyebabnya Infrastruktur Belum Siap, Lumajang Absen dari Peluncuran Serentak Sekolah Rakyat Belum Ditemukan, Keluarga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Berharap Korban Selamat Pendaki Muda Hilang Setelah Bertingkah Aneh, Ditemukan Lemas di Lereng Gunung Lemongan

Pemerintahan · 24 Mar 2021 22:08 WIB

Dana Bantuan TPQ-Madrasah Disunat, Ratusan Orang Diperiksa


					Dana Bantuan TPQ-Madrasah Disunat, Ratusan Orang Diperiksa Perbesar

PASURUAN,- Dugaan korupsi bantuan operasional pendidikan (BOP) untuk pesantren TPQ-Madrasah di Kabupaten Pasuruan menguap ke publik. Saat ini, penyalahgunaan wewenang ini dalam penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil.

Kasi Intel Kejari Bangil Jemmy Sandra, mengatakan, lebih dari 100 pimpinan lembaga pendidikan dari berbagai kecamatan sudah diperiksa Kejari. Jumlah itu dipilih secara acak dari 1.400 lebih lembaga TPQ-Madin yang menerima bantuan.

“Kita cari dulu apakah itu ada perbuatan pidana atau tidak. Nanti secepatnya kalau selesai penyelidikannya akan kami rilis, saat ini proses masih 70 persen. Intinya kasus ini terus berlanjut,” terang Jemmy, Rabu (24/3/21).

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Bangil Deny Saputra menyebut, pihaknya menemukan indikasi adanya mendoktrinasi terhadap para pimpinan lembaga yang dimintai keterangan sebagai saksi.

Ia meminta, oknum yang mendampingi proses hukum pemeriksaan para saksi, mendorong saksi memberikan keterangan sebenarnya. Sebab jika berlaku sebaliknya, ia tidak segan-segan menindak dengan pidana berbeda.

“Kami tidak akan mengkriminalisasi ulama atau pengurus TPQ dan madrasah. Kami bertindak sesuai dengan bukti dan fakta yang terjadi dilapangan,” beber Deny.

Sementara itu, Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (Pusaka), Lujeng Sudarta mengatakan, sejak melaporkan kasus dugaan pemotongan BOP, ada kwajiban untuk melakukan monitoring dan terus mengawal agar kasus ini tidak berhenti.

“Sudah saya sampaikan tadi waktu audensi dengan kasi pidsus dan kasi iIntel, fktanya sudah ada pemotongan atau ada penyunatan BOP yang diterima oleh pesantren, TPQ maupun Madin, berarti niat jahatnya sudah ada,” kata Lujeng.

Jadi, lanjut Lujeng, tidak mungkin kalau kasus itu tidak naik ke penyidikan. Karena berkaitan dengan dana untuk pemberdayaan umat, kasus itu menurut Lujeng dikembangkan.

“Artinya apa, agar kasus kasus serupa kedepan tidak terjadi. Siapapun yang terlibat, bahasanya itu dalang atau aktor intelektual, koordinator penyunatan dan lain sebagainya, itu harus diseret,” pintanya. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Albafillah


 

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Infrastruktur Belum Siap, Lumajang Absen dari Peluncuran Serentak Sekolah Rakyat

14 Juli 2025 - 15:36 WIB

Tidak Ada yang Dirumahkan, Bupati Lumajang Tegaskan Komitmen untuk Honorer R4

14 Juli 2025 - 09:03 WIB

Gandeng UJ, Pemkab Lumajang Operasi Gratis Bibir Sumbing

13 Juli 2025 - 16:27 WIB

Bupati Ikuti Fatwa MUI Soal Sound Horeg: Tidak Dilarang, Tapi Harus Dikendalikan

13 Juli 2025 - 15:30 WIB

Rp7 Miliar Digelontorkan, Ini Rincian Penataan Kawasan Kumuh Senduro

13 Juli 2025 - 14:12 WIB

Kapolda Jatim Pimpin Sertijab Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif Resmi Gantikan AKBP Wisnu Wardana

11 Juli 2025 - 23:12 WIB

Antisipasi Kecelakaan Tambang, Pemkab Lumajang Siapkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Ribuan Pekerja

11 Juli 2025 - 18:37 WIB

Canangkan Zero Kusta, Pemkab Probolinggo Gandeng Organisasi Pemerhati Kusta Internasional

9 Juli 2025 - 19:37 WIB

Ketua DPRD: BUMD BPR Lumajang Harus Jadi Pilar Pembangunan Ekonomi Rakyat

8 Juli 2025 - 14:54 WIB

Trending di Pemerintahan