Menu

Mode Gelap
Diawali Cek-cok, Pasutri di Tiris Probolinggo Dibacok Tetangga Penerbangan Jember–Jakarta Terwujud, Gus Fawait: Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Klaim Salah Sasaran, Korban Pembacokan Minta Keadilan ke Polres Probolinggo Kota Akhirnya, Penerbangan Perdana Jember – Jakarta Resmi Terwujud Minim Fasilitas, Pebalap Jember Sambut Baik Rencana Pembangunan Sirkuit di Kawasan Stadion JSG Petaka Dinihari, Api Lalap Gedung SMKN 1 Winongan Pasuruan

Lingkungan · 17 Jan 2018 00:35 WIB

Rusak Lingkungan, Warga Ancam Tutup Paksa Galian C di Maron


					Warga saat melakukan protes Galian C di Desa Brabe, Kecamatan Maron, (istimewa). Perbesar

Warga saat melakukan protes Galian C di Desa Brabe, Kecamatan Maron, (istimewa).

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Warga Desa Brabe, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo diresahkan dengan aktifitas pengerukan tanah, yang terjadi sejak dua bulan terakhir. Tak hanya takut terjadi tanah longsor dan timbulnya polusi, warga kwatir aktifitas galian C itu semakin memperparah kerusakan jalan desa.

Salah satu pemuda desa setempat, Bath Kamal (25) mengatakan, kendati pun pengerukan berdasarkan kesepakatan antara penjual tanah dengan pihak pembeli, seharusnya juga diperhatikan dampaknya terhadap lingkungan. Dampak langsung yang dirasakan warga saat ini adalah kerusakan infrastruktur jalan.

“Terbukti jalan utama penghubung desa kami dengan desa sebelah rusak, padahal aspal jalannya masih baru, banyak material urukan diatas truk yang berjatuhan di jalan. Selain itu, kami takut terjadi longsor, ini kan musim hujan,” ujar Kamal via sambungan seluler, Selasa (16/1/2018).

Kekesalan warga, menurut Kamal, memuncak dengan mendatangi lokasi urukan pada Senin (15/1/2018) kemarin, untuk mengajukan protes. “Kami ingin penambang menunjukkan surat ijin dan membuat surat pernyataan tanggung jawab soal jalan rusak serta dampak terusannya,” imbuhnya.

Di lokasi, Kamal menjelaskan bahwa ia dan warga ditemui perwakilan penambang yang menjelaskan bahwa surat ijin sudah dikantongi sebelum pengerukan dilakukan. Bahkan ijin dan sosialisasi sudah melibatkan Polsek, Camat, Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Probolinggo dan Kepala Desa.

“Tapi anehnya, warga sini tidak paham soal itu dan tidak ada sosialisasi sebelumnya. Rambu-rambu pengerukan saja tidak kami temui. Kami hanya dengar pemerintah desa mendapatkan uang jatah per minggunya,” papar jebolan sebuah universitas negeri di Jogjakarta ini.

Dalam aksi protes itu, warga memberi tenggat waktu selama dua hari bagi pengelola tambang untuk menunjukkan surat ijin dan surat pernyataan pertanggungjawaban dampak kerusakan lingkungan. “Jika tidak mau, kami akan tutup paksa,” ancamnya. (din/arf ).

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru

17 September 2025 - 20:06 WIB

Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September

17 September 2025 - 19:52 WIB

Kemarau Basah Picu Risiko Banjir Lahar Semeru, Enam Kecamatan Masuk Zona Rawan

17 September 2025 - 16:25 WIB

Mekarnya Tabebuya di Embong Kembar, Ketika Lumajang Menyulap Diri Jadi Negeri Sakura

12 September 2025 - 13:06 WIB

Longsor Tutup Jalur Lumajang-Malang, Sistem Buka-Tutup Diberlakukan

10 September 2025 - 11:42 WIB

Perkuat Jalur Gumitir, Pemasangan Beronjong di Tikungan Khokap Dikebut

27 Agustus 2025 - 03:35 WIB

Cuaca Ekstrem, BPBD Lumajang Ingatkan Hindari Kawasan Rawan Longsor dan Banjir

21 Agustus 2025 - 20:20 WIB

TRC dan Loader Dikerahkan, BPBD Lumajang Buka Akses Jalan Tertimbun Longsor

20 Agustus 2025 - 14:16 WIB

Jelang Perayaan HUT Kemerdekaan RI, Warga Protes Kerusakan Hutan di Kawasan Proyek Tol Probowangi

16 Agustus 2025 - 19:55 WIB

Trending di Lingkungan