Menu

Mode Gelap
Cuaca Ekstrem, BPBD Jember: Waspadai Potensi Banjir dan Longsor Hingga 17 September Mengenal Gus Hafid dari Ponpes Nurul Qodim, Kiai Muda Sejuta Potensi Harapan Nahdliyin Waspada Penipuan dan Penculikan Anak, Pemkot Probolinggo Keluarkan Surat Edaran Jelang MTQ XXX Jawa Timur, Jember Optimistis Lolos Tiga Besar Terisolasi Akibat Banjir Lahar Semeru, Puluhan Siswa SD Tak Bisa Sekolah Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

Pemerintahan · 15 Feb 2021 10:18 WIB

Ada Revisi SE, Jam Operasional Restoran Ditambah


					Ada Revisi SE, Jam Operasional Restoran Ditambah Perbesar

KANIGARAN-PANTURA7.com, Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) perihal pencegahan penyebaran Covid-19. SE yang ditandatangani Wali Kota Hadi Zainal Abidin itu, menjadi jawaban atas keluh kesah para pelaku usaha.

Dalam SE Walikota Probolinggo bernomor 066/ 741/425.106/2021, salah satu point pentingnya adalah terkait jam operasional pelaku usaha. Disebutkan bahwa jam buka usaha pukul 07.00 WIB dan tutup pukul 21.00 WIB.

Jam operasional pelaku usaha dalam SE ini bertambah satu jam dibandingkan SE sebelumnya, yang mengharuskan pelaku usaha seperti toko, swalayan, kafe dan restoran, tutup maksimal pukul 20.00 WIB.

Selain itu, pelaku usaha yang bergerak di bidang kuliner diperbolehkan menerima konsumen untuk makan di tempat dengan batasan 50% dari daya tampung normal. Adapun pembelian dengan sistem take-away (tidak makan di tempat), tetap diperbolehkan sesuai jam operasional.

Selama jam operasional, pemilik usaha wajib menerapkan 3 M, yakni mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, memakai masker serta menjaga jarak. Penyemprotan disinfektan di tempat usaha masing-masing,l dan mencegah kerumunan, juga dianjurkan.

“SE yang ditandatangani Walikota ini menggantikan SE sebelumnya. Jam operasional usaha bertambah hingga pukul 21.00 WIB dan boleh menerima konsumen, namun wajib menerapkan protokol kesehatan,” kata Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan perdagangan (DKUPP) Kota Probolinggo, Fitriawati, Senin (15/2/2021).

Terbitnya SE terbaru ini membuat sejumlah pelaku usaha sedikit tersenyum. Sebab selama ini, pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB membuat omset pedagang kian lesu, terutama pelaku usaha kuliner.

“Sebenarnya masih memberatkan, namun daripada dibatasi hingga pukul 20.00 WIB, ya mending lah,” kata Pemilik ‘Namoi Cafe’ di Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok, Rizal.

Ia menyarankan, sebaiknya Pemkot Probolinggo membatasi jam kunjungan konsumen, bukan membatasi jam operasional pemilik usaha. “Karena meski pengunjung tidak makan di tempat, namun kami kan masih bisa menerima take away,” ucapnya. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Waspada Penipuan dan Penculikan Anak, Pemkot Probolinggo Keluarkan Surat Edaran

11 September 2025 - 18:49 WIB

Jelang MTQ XXX Jawa Timur, Jember Optimistis Lolos Tiga Besar

11 September 2025 - 18:02 WIB

5.606 Buruh Tembakau Lumajang Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan Berkat DBHCHT

10 September 2025 - 19:46 WIB

Jamin Kualitas MBG di Lumajang, BPOM dan Diskopindag Berikan Pengawasan Penuh

10 September 2025 - 15:47 WIB

Serapan Gula Petani tak Maksimal, Wagub Emil Tinjau PG Gending Probolinggo

9 September 2025 - 23:54 WIB

KIM Jadi Ujung Tombak Literasi Digital, Diskominfo Lumajang Dorong Peningkatan IMDI

9 September 2025 - 14:15 WIB

Dialog Terbuka di Candi Jabung, Gus Haris Ajak Mahasiswa Bersamai Pemda Majukan Probolinggo

8 September 2025 - 19:33 WIB

Lagi, Pemkot Probolinggo Hibahkan Motor untuk Polisi RW demi Keamanan Wilayah

8 September 2025 - 17:17 WIB

Berkat DBHCHT Rp1,9 Miliar, Buruh di Lumajang Dapat Pelatihan dan Jaminan Sosial

8 September 2025 - 17:03 WIB

Trending di Pemerintahan