Menu

Mode Gelap
Truk Muat Amunisi Milik TNI Terbakar di Tol Gempol, Keluarkan Suara Ledakan 893 Warga Kab. Probolinggo Bakal Berangkat Haji Tahun ini, Terbanyak dari Pulau Gili Baru 60 Persen Desa di Pasuruan Patuhi Laporan Digital, Kejaksaan Ingatkan Pentingnya Transparansi Polisi Periksa Dua Saksi Pasca Pesta Miras Maut di Temenggungan Probolinggo Pariwisata Lumajang : Janji Regulasi Lama, Realita Masih Berantakan Bunda Indah Kenalkan Tagline ‘Ikhlas Melayani Rakyat’ sebagai Budaya Kinerja ASN Lumajang

Pemerintahan · 15 Feb 2021 10:18 WIB

Ada Revisi SE, Jam Operasional Restoran Ditambah


					Ada Revisi SE, Jam Operasional Restoran Ditambah Perbesar

KANIGARAN-PANTURA7.com, Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) perihal pencegahan penyebaran Covid-19. SE yang ditandatangani Wali Kota Hadi Zainal Abidin itu, menjadi jawaban atas keluh kesah para pelaku usaha.

Dalam SE Walikota Probolinggo bernomor 066/ 741/425.106/2021, salah satu point pentingnya adalah terkait jam operasional pelaku usaha. Disebutkan bahwa jam buka usaha pukul 07.00 WIB dan tutup pukul 21.00 WIB.

Jam operasional pelaku usaha dalam SE ini bertambah satu jam dibandingkan SE sebelumnya, yang mengharuskan pelaku usaha seperti toko, swalayan, kafe dan restoran, tutup maksimal pukul 20.00 WIB.

Selain itu, pelaku usaha yang bergerak di bidang kuliner diperbolehkan menerima konsumen untuk makan di tempat dengan batasan 50% dari daya tampung normal. Adapun pembelian dengan sistem take-away (tidak makan di tempat), tetap diperbolehkan sesuai jam operasional.

Selama jam operasional, pemilik usaha wajib menerapkan 3 M, yakni mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, memakai masker serta menjaga jarak. Penyemprotan disinfektan di tempat usaha masing-masing,l dan mencegah kerumunan, juga dianjurkan.

“SE yang ditandatangani Walikota ini menggantikan SE sebelumnya. Jam operasional usaha bertambah hingga pukul 21.00 WIB dan boleh menerima konsumen, namun wajib menerapkan protokol kesehatan,” kata Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan perdagangan (DKUPP) Kota Probolinggo, Fitriawati, Senin (15/2/2021).

Terbitnya SE terbaru ini membuat sejumlah pelaku usaha sedikit tersenyum. Sebab selama ini, pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB membuat omset pedagang kian lesu, terutama pelaku usaha kuliner.

“Sebenarnya masih memberatkan, namun daripada dibatasi hingga pukul 20.00 WIB, ya mending lah,” kata Pemilik ‘Namoi Cafe’ di Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok, Rizal.

Ia menyarankan, sebaiknya Pemkot Probolinggo membatasi jam kunjungan konsumen, bukan membatasi jam operasional pemilik usaha. “Karena meski pengunjung tidak makan di tempat, namun kami kan masih bisa menerima take away,” ucapnya. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pariwisata Lumajang : Janji Regulasi Lama, Realita Masih Berantakan

5 Mei 2025 - 17:25 WIB

Bunda Indah Kenalkan Tagline ‘Ikhlas Melayani Rakyat’ sebagai Budaya Kinerja ASN Lumajang

5 Mei 2025 - 17:04 WIB

Seringnya Kasus Kekerasan Seksual di Lumajang, Indikasi Sistem Perlindungan Anak Gagal

5 Mei 2025 - 16:38 WIB

Digitalisasi Pesantren, Solusi Untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Lumajang

5 Mei 2025 - 13:27 WIB

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

Trending di Pemerintahan