Menu

Mode Gelap
Umat Hindu Tengger Rayakan Kuningan, Berharap Dianugerahi Kesehatan dan Keselamatan KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei

Hukum & Kriminal · 3 Feb 2021 11:37 WIB

Dua Bos Tambang Jadi Tahanan Kota, Aktivis Lurug Kejari Bangil


					Dua Bos Tambang Jadi Tahanan Kota, Aktivis Lurug Kejari Bangil Perbesar

BANGIL-PANTURA7.com, Status tahanan kota terhadap dua bos tambang di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, H. Samud dan Stefanus menjadi polemik. Sejumlah aktivis melurug Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil, Rabu (03/01/2021), menyoal penahanan itu.

Salah satu aktivis, Hannan, menyebut kedatangannya ke kantor aparat penegak hukum itu untuk mempertanyakan isu yang beredar di masyarakat.

Dikatakan aktivis asal Kecamatan Pasrepan ini, beredar informasi bahwa dalam status tahanan kota kepada dua bos tambang itu, ada aliran dana yang masuk ke pihak Kejari Bangil.

“Kami datang ke sini untuk mempertanyakan isu yang berkembang di masyarakat, karena ada informasi bahwa status tahanan kota yang diberikan kejaksaan untuk Haji Samud dan Stefanus, karena ada uang sebagai jaminan,” ungkap Hannan.

Ia menambahkan, uang yang mengalir ke pihak kejaksaan tidaklah sedikit. Nominalnya, menurut Hannan, bahkan mencapai Rp 2 miliar.

“Hal ini bisa mempengaruhi kredibilitas penegakan hukum oleh kejaksaan. Kami minta ada transparansi dan kami juga mendorong agar pihak kejaksaan bekerja secara profesional,” kecam Hannan.

Sementara itu, Kepala Seksi Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra menegaskan, informasi yang beredar soal uang jaminan dalam penahanan H. Samud dan Stefanus, tidak benar.

“Tidak ada jaminan uang, tapi lebih karena ada permohonan keluarga. Dan keluarga sebagai jaminannya,” terang Jemmy.

Dalam permohonan itu, jelasnya, pihak keluarga juga menyampaikan kalau tersangka menderita sakit diabetes militus. Atas dasar pertimbangan itulah status kedua tersangka dialihkan menjadi tahanan kota.

Jemmy juga menuturkan bahwa pihaknya masih menyelesaikan berkas perkara kasus tersebut untuk selanjutnya diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bangil.

“Kami masih menyelesaikan berkas perkara yang bersangkutan, semoga segera selesai dan segera diserahkan ke pengadilan,” bebernya. (*)


Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa

3 Mei 2025 - 15:51 WIB

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal