Menu

Mode Gelap
KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek

Hukum & Kriminal · 6 Jan 2021 09:27 WIB

Kampung Nelayan Digerebek, Polisi Sita Puluhan Liter Miras


					Kampung Nelayan Digerebek, Polisi Sita Puluhan Liter Miras Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Petugas gabungan Polsek Kraksaan dan Satpol PP Kabupaten Probolinggo menyita puluhan liter minuman keras (Miras) oplosan saat razia penyakit masyarakat (Pekat) di Desa Kalibuntu, Selasa (5/1/2021) malam.

Panit II Reskrim Polsek Kraksaan, Ipda M. Fitroh mengatakan, razia pekat mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Pasal 18 ayat (1) Nomor 4 tahun 2019 Jo. Nomor 03 tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol.

“Kami gencarkan razia miras karena tindak kejahatan rata-rata disebabkan oleh pengaruh miras ini,” kata Fitroh, Rabu (6/1/2021).

Hasilnya, puluhan botol miras berukuran 600 hingga 1.500 mililiter siap jual berhasil disita. Selain itu, aparat menyita 2 jerigen berwarna biru berisi 30 liter miras jenis arak. Semua barang bukti, lalu dibawa ke Mapolsek Kraksaan.

Puluhan botor dan 2 jerigen tersebut, menurut Fitroh, disita dari rumah Sukandar (53). Keberadaan miras di rumah lelaki paruh baya itu terendus setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat yang terganggu dengan aktifitas jual-beli miras di perkampungan nelayan.

“Tak hanya puluhan botol dan jerigen berisi miras saja yang kami bawa ke polsek, tapi juga penjualnya untuk kami sidangkan ke pengadilan. Dari hasil pemeriksaan sementara, ia menjual miras tersebut kepada para nelayan sekitar,” ungkap Fitroh.

Fitroh menyebut, razia akan lebih gencar dilakukan guna meminimalisir kejahatan di wilayah hukumnya. Tak terkecuali di kampung nelayan seperti Desa Kalibuntu atau kawasan pesisir lain di wilayah Kecamatan Kraksaan.

“Kalau masyarakat mendapati toko yang menyediakan miras dan semacamnya, jangan segan-segan untuk melapor ke kami. Bantu kami untuk meminimalisir kejahatan di Kecamatan Kraksaan,” wantinya. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal