Menu

Mode Gelap
KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu

Hukum & Kriminal · 6 Jan 2021 09:27 WIB

Kampung Nelayan Digerebek, Polisi Sita Puluhan Liter Miras


					Kampung Nelayan Digerebek, Polisi Sita Puluhan Liter Miras Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Petugas gabungan Polsek Kraksaan dan Satpol PP Kabupaten Probolinggo menyita puluhan liter minuman keras (Miras) oplosan saat razia penyakit masyarakat (Pekat) di Desa Kalibuntu, Selasa (5/1/2021) malam.

Panit II Reskrim Polsek Kraksaan, Ipda M. Fitroh mengatakan, razia pekat mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Pasal 18 ayat (1) Nomor 4 tahun 2019 Jo. Nomor 03 tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol.

“Kami gencarkan razia miras karena tindak kejahatan rata-rata disebabkan oleh pengaruh miras ini,” kata Fitroh, Rabu (6/1/2021).

Hasilnya, puluhan botol miras berukuran 600 hingga 1.500 mililiter siap jual berhasil disita. Selain itu, aparat menyita 2 jerigen berwarna biru berisi 30 liter miras jenis arak. Semua barang bukti, lalu dibawa ke Mapolsek Kraksaan.

Puluhan botor dan 2 jerigen tersebut, menurut Fitroh, disita dari rumah Sukandar (53). Keberadaan miras di rumah lelaki paruh baya itu terendus setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat yang terganggu dengan aktifitas jual-beli miras di perkampungan nelayan.

“Tak hanya puluhan botol dan jerigen berisi miras saja yang kami bawa ke polsek, tapi juga penjualnya untuk kami sidangkan ke pengadilan. Dari hasil pemeriksaan sementara, ia menjual miras tersebut kepada para nelayan sekitar,” ungkap Fitroh.

Fitroh menyebut, razia akan lebih gencar dilakukan guna meminimalisir kejahatan di wilayah hukumnya. Tak terkecuali di kampung nelayan seperti Desa Kalibuntu atau kawasan pesisir lain di wilayah Kecamatan Kraksaan.

“Kalau masyarakat mendapati toko yang menyediakan miras dan semacamnya, jangan segan-segan untuk melapor ke kami. Bantu kami untuk meminimalisir kejahatan di Kecamatan Kraksaan,” wantinya. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa

3 Mei 2025 - 15:51 WIB

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal