Menu

Mode Gelap
Sungai Diubah Jadi Daratan, Lahan Negara 9.600 Meter Persegi di Lumajang Hilang Gudang Produksi Mebel di Pasuruan Terbakar, Penyebab Belum Diketahui Karnaval Berujung Maut, Bupati Lumajang Akan Evaluasi Sound Horeg Viral! Video Detik-Detik Warga Lumajang Tersungkur Saat Karnaval Sound Horeg Marsda Anumerta Fajar Adriyanto Dimakamkan di Probolinggo KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim

Hukum & Kriminal · 16 Des 2020 12:02 WIB

Markus, Penyedia Ijazah Palsu Anggota Dewan Dituntut 1,2 Tahun


					Markus, Penyedia Ijazah Palsu Anggota Dewan Dituntut 1,2 Tahun Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Kasus hukum Markus, terdakwa penyedia Ijazah paket C palsu memasuki tahap persidangan. Dalam sidang yang digelar Selasa (15/12/2020) di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Markus dituntut 1 tahun 2 bulan (14 bulan) kurungan penjara.

Humas PN Kraksaan, Yudistira Alfian membenarkan soal tuntutan terhadap Markus. Menurutnya, Markus dituntut 1,2 tahun kurungan penjara, dengan denda Rp. 50 juta dan subsider 2 bulan berdasarkan pasal 67 UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Selain itu, Markus juga dijerat pasal 266 ayat 1 KUHP tentang memasukkan keterangan palsu pada akta otentik.

“Iya sudah sidang tuntutan melalui virtual. Dakwaannya bersifat alternatif, kesatu atau kedua. Kesatu UU Sisdiknas, yang kedua KUHP,” kata Yudistira saat dikonfirmasi Rabu (16/12/2020).

Tuntutan terhadap Markus lebih ringan daripada Abdul Kadir, eks anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, yang menjadi pengguna ijazah paket C palsu.

Diketahui, Kadir dituntut 2ahun penjara dan denda subsider Rp50 juta. Majelis hakim lalu menjatuhan vonis hukuman 1 tahun 4 bulan dan denda sebesar Rp30 juta.

Humas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, Daniar menyebut, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Markus yang lebih ringan daripada Kadir, tak lepas dari sikap terdakwa yang dinilai kooperatif.

“Dia sebelumnya tidak pernah berurusan dengan hukum dan dia juga menyesali perbuatannya. Posisinya juga berada di tengah-tengah, antara pembuat dan pengguna. Sehingga nantinya, dua posisi itu yang perlu dieksplor lebih,” jelas Daniar.

Dikatakan Daniar, ada dua hal yang menjadi pertimbangan JPU. Pertama hal yang memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa telah merusak sisdiknas dan perbuatannya juga sangat meresahkan.

“Yang meringankan, yaitu dia kooperatif dan mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya. Kedua poin itu yang menjadi pertimbangan jaksa, sehingga tuntutan Markus lebih ringan ketimbang Abdul Kadir,” tutur dia.

Sekedar informasi, Markus ditetapkan sebagai tersangka setelah terlibat dalam pembuatan ijazah palsu paket C Abdul Kadir. Selain Markus, polisi juga menetapkan tersangka lain, Rasyid yang sudah ditahan sejak Senin (7/12/2020) lalu. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal