Menu

Mode Gelap
Tumpak Sewu: Satu Objek Wisata, Dua Tarif Masuk Berbeda Bupati Lumajang Akui Tidak Tahu Titik Kebocoran Pajak Tumpak Sewu Pengelolaan Pemandian Selokambang Lumajang Diduga Bocor Disidak Bupati Lumajang Terkait Dugaan Penahanan Ijazah, Kuasa Hukum PT WDX Akan Klarifikasi Turunkan Angka Stunting, Pemkab Jember Cegah Pernikahan Dini Coba Curi Motor di Pasar Maron, Lansia Diamuk Massa

Kesehatan · 5 Des 2020 09:23 WIB

Kasus Covid-19 Melonjak, Kerumunan Massa Kembali Diperketat


					Kasus Covid-19 Melonjak, Kerumunan Massa Kembali Diperketat Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Kasus Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang kembali melonjak di Kabupaten Probolinggo, membuat pemerintah setempat kembali ‘mengencangkan ikat pinggang’ soal kegiatan masyarakat yang memicu kerumunan massa.

Pembatasan kegiatan itu disampaikan melalui surat nomor 440/662/426.102/2020 yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Percepatan Penanganan Covid-19 sekaligus Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari.

Surat yang ditujukan kepada seluruh Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan itu, setidaknya memuat 5 poin intruksi sebagaimana berikut :
 

  1. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan protokol kesehatan di kantor-kantor, tempat umum, dan perusahaan atau industri di wilayah satuan tugas kecamatan.
     
  2. Mencegah dan menghentikan semua kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan massa seperti hajatan, hiburan, pengajian, arisan, maupun reuni.
     
  3. Menyiapkan rumah isolasi untuk masyarakat yang menunggu hasil swab dan OTG.
     
  4. Melakukan penyuluhan dan penegakan peraturan pada masyarakat tentang protokol kesehatan di tempat-tempat umum.
     
  5. Membantu melaksanakan pelaksanaan pemakaman dengan protokol kesehatan.
     
    “Sangat mungkin (kerumunan massa jadi sumber penularan Covid-19). Oleh sebab itu masing-masing orang menjadi penentu kapan pandemi Covid-19 ini berakhir,” kata Jubir Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo, dr. Dewi Vironica.
     
    Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo sudah menutup sementara pelayanan di Kantor Bupati Probolinggo selama 10 hari sejak hari ini, Sabtu (5/12/2020), akibat 39 pegawai di lingkugan pemkab setempat terpapar Covid-19.
     
    Alhasil, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), karyawan dan karyawati yang bedinas di Kantor Bupati Probolinggo, terpaksa Work Form Home (WFH) alias bekerja dari rumah.
     
    Kasus Covid-19 di Kabupaten Probolinggo sejauh ini mencapai 1.678 orang. Rinciannya, 132 orang dirawat, 1452 pasien sembuh dan 94 orang meninggal dunia. Sedangkan kasus suspect 45, Probable 19 dan Discarded 304 kasus. (*)

Editor : Efendi Muhamad

Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional

16 Juni 2025 - 10:58 WIB

Covid-19 Kembali Mengintai, Dinkes Jember Minta Warga Tidak Panik

12 Juni 2025 - 18:01 WIB

Tiga Tahun Mangkrak, Klinik NU Jember Akhirnya Resmi Dibuka

5 Juni 2025 - 18:15 WIB

Bunda Indah: Masker Tetap Wajib, Antisipasi Covid-19 dan Polusi Udara di Lumajang

5 Juni 2025 - 15:40 WIB

Isu Merebak di Jember, BPJS Kesehatan Tolak Biayai Pasien DBD

29 Mei 2025 - 20:47 WIB

Pemkab Jember Waspadai Lonjakan Covid-19 di Asia, Skrining Ditingkatkan

23 Mei 2025 - 20:18 WIB

Empat Bulan, 163 Warga Kota Probolinggo Terjangkit TBC

20 Mei 2025 - 16:58 WIB

Cegah PMK, Ternak yang Bakal Masuk Probolinggo Divaksin Massal

17 Mei 2025 - 08:18 WIB

Kisah Haru Siti Aminah, Balita 3 Tahun di Lumajang, Berjuang Melawan Penyakit Berat

7 Mei 2025 - 20:13 WIB

Trending di Kesehatan