BEJI-PANTURA7.com, Pemasangan pipa limbah dari 5 perusahaan di Sungai Selorawan di Desa Wonokoyo, Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, disebut-sebut belum mengantongi izin dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Padahal, pemasangan pipa tersebut sudah berjalan sejak satu bulan terakhir. Pipa dipasanga dengan dana patungan dari 5 perusahaan yang membuang limbah di sungai tersebut.
Anggota Komis III DPRD Kabupaten Pasuruan, Arifin menjelaskan, pembangunan pipa transmisi itu sejatinya bertujuan untuk mengalihkan limbah dari 5 perusahaan yang di buang ke Sungai Selorawan ke Sungai Wrati.
“Limbah dari beberapa perusahaan tersebut sudah bertahun-tahun di buang ke Sungai Selorawan. Dalam perjalanan pembuangan limbah mendapat penolakan dari warga karena limbah yang mengalir ke sungai menimbulkan bau anyir,” kata Arifin, Senin (30/11/2020).
Untuk mengatasi gejolak, lanjut Arifin, pihak DLH melakukan mediasi dengan beberapa perusahaan serta 4 desa terdampak. Hasilnya, disepakati akan dipasang pipa untuk mebuang limbah dari 5 perusahaan ke Sungai Wrati.
Namun, imbuh Arifin, pemasangan pipa justru memunculkan masalah baru. Tak hanya minim sosialisasi, tetapi pemasangan pipa sepanjang 3 KM di Sungai Selorawan diduga ilegal.
“Kita mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk segera menyelesaikan. Saya sudah menyarankan kepada DLH untuk mengurus dokumen izin agar tidak mengganggu pelaksanaan pembangunan,” ujarnya.
Politisi PDIP ini menambahkan, anggaran pembangunan pipa bukan dari DLH, tetapi bersumber dari hasil patungan dari 5 perusahaan.
“Hasil patungan itu kurang lebih mencapai Rp 3 miliar, dipergunakan untuk perencanaan serta pembangunan fisik,” tuturnya menjelaskan.
Sementara itu, Kepala DLH Kabupaten Pasuruan, Heru Ferianto, belum bisa di konfirmasi soal izin pemasangan pipa limbah di Desa Wonokoyo. Saat dihubungi via seluler, ia tidak menjawab panggilan. (*)
Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT