Tersangka SF saat menjalani pemeriksaan di Polres Probolinggo, Senin (18/12/2017).

‘Ngoceh’ Di Fesbuk Usai Kena Tilang, Janda Pajarakan Diciduk

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Jempolmu harimaumu, ungkapan ini kiranya tepat untuk menggambarkan nasib yang menimpa SF (22) warga Desa Sukokerto, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo. Akibat ‘ngoceh’ di media sosial (sosial), SF harus berurusan dengan Tim Cyber Satreskrim Polres Probolinggo.

Postingan SF melalui facebook yang dianggap mengandung ujaran kebencian (Hate Speech) bermula saat janda dengan satu anak itu ditilang polisi, karena tidak dapat menunjukkan kartu ijin mengemudi (SIM), Jum’at (15/12/2017) lalu. Saat itu, Satalantas Polres Probolinggo tengah menggelar razia kendaraan di jalur pantura Pajarakan.

Kesal ditilang polisi, melalui akun ‘Ferdy Damor’ tersangka mengungkapkan kekesalannya melalui fesbuk. Dalam postingan pukul 6.21 WIB, tersangka menulis “Jancook, polisi kurang badook..isuk isuk kena tilang”. Pada pukul 11.21 WIB, tersangka kembali memposting tulisan berbunyi “Pekerjaan polisi lok tanggal tua ea kayak gtu…suka nongrkong d jalan…”

“Tersangka kami amankan karena postingannya di media sosial mengandung ujaran kebencian kepada Polri, tersangka kami amankan di rumahnya bersama surat tilang dan bukti postingan di media sosial,” ujar Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Riyanto kepada wartawan, Senin (18/12/2017).

Bukti ujaran kebencian yang dikantongi penyidik Polres Probolinggo.

Tersangka, menurut Riyanto, melanggar pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (1) UU RI tahun 2008 tentang informasi dan transaksi eletronik. “Ancaman pidananya maksimal 6 tahun penjara dan denda satu miliar,” terang mantan KBO Reskrim Polres Pasuruan ini.

Sementara tersangka saat menjalani pemeriksaan di ruang tindak pidana tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Probolingggo mengaku menyesal, bahkan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Menurutnya, postingan di medsos ia lakukan secara refleks, karena emosi.

“Saya menyesal, saya meminta maaf kepada anggota Polri se-Indonesia atas postingan saya. Saya janji tak akan mengulanginya lagi, waktu itu terbawa emosi,” ujar perempuan yang bekerja di sebuah pabrik tekstil ini seraya tertunduk. (din/arf).

Baca Juga  Gelapkan 2 Mobil, Buron Asal Bali Diringkus di Paiton

Baca Juga

Jauh-jauh dari Blora, Pria ini Curi Motor di Probolinggo

Probolinggo,- RB (30) warga Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jateng harus berurusan dengan kepolisian karena disangka …