KANIGARAN-PANTURA7.com, Gelandangan dan pengemis (gepeng) semakin banyak beroperasi di sejumlah lampu lalu lintas (lampu merah) di jalan-jalan protokol di Kota Probolinggo.
Selain melakukan penertiban, Dinas Satpol PP, Linmas, dan Damkar sebenarnya sudah memasang papan larangan gepeng beraksi di jalan dengan alasan mengganggu ketertiban dan lalu lintas.
“Sejak dulu, kami pasang larangan mengemis di Jalan Gatot Subroto, perempatan Brak, dan lainnya,” kata Kasi Ops Satpol PP Kota Probolinggo, Hendra Kusuma, Jumat (9/10/2020).
Pada papan tersebut tercantum larangan bagi siapa pun untuk melakukan usaha mempekerjakan orang lain dan atau kehendak sendiri maupun memberi kepada pengemis atau peminta-minta yang menganggu lalu lintas.
Andi, warga Kota Probolinggo mengatakan, ada beragam modus gepeng yang beraksi di jalan. Mereka saat ini menjadi peminta-minta dengan cara yang berbeda.
“Mereka meminta-minta dengan cara dimuflase menjual barang, seperti tisu, lap, dan lainnya. Sementara, pemodalnya mengawasi dari jauh,” ungkapnya.
Tidak sedikit di antara pengemis, gelandangan, dan orang telantar (PGOT) masih usia anak-anak. Berdasarkan undang-undang, anak-anak seharusnya mendapat perlindungan.
Andi menduga, PGOT yang selama ini berkeliaran di Kota Probolinggo didominasi orang luar daerah. Dikatakan pelarangan pengemis di jalanan Kota Probolinggo sebagai salah satu upaya mendukung sektor pariwisata di kota ini. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Rizal Wahyudi