Menu

Mode Gelap
Ratusan Warga Jember Ikuti Operasi Katarak Gratis, Lansia Prioritas Waspada! Pasien Sakit Musiman di Jember Melonjak Gara-gara Anomali Cuaca Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk Dinkes Lumajang Edukasi Bahaya Sound Horeg, Bukan Sekadar Berisik, Bisa Mematikan BPN Lumajang: Kami Punya Dasar Yuridis dan Fisik yang Kuat

Hukum & Kriminal · 6 Okt 2020 15:15 WIB

Hasil Swab Positif, Proses Hukum Berlanjut


					Hasil Swab Positif, Proses Hukum Berlanjut Perbesar

PAKUNIRAN-PANTURA7.com, Satuan Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo memastikan jasad warga Desa Gunggungan, Kecamatan Pakuniran,  yang sempat memicu kericuhan, positif terinfeksi Covid-19.

Jenazah atas nama Musolli (70) tersebut diketahui terkonfirmasi positif Covid-91 berdasarkan hasil swab yang dikeluarkan laboratorium klinik RSUD Waluyo Jati Kraksaan. Tanggal sample : 05-10-2020 pukul 15.09 dan tanggal hasil : 06-10-2020 pukul 12.29 dari unit pengirim Poli Covid-19.

Koordinator Keamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto mengatakan, dengan fakta itu, pihaknya akan mentracking warga yang memiliki kontak erat dengan jenazah.

“Langkah pertama dari kami mau dirapatkan dulu, hari Kamis atau Jum’at depan akan ditrakcing, apalagi yang mau ditracking itu banyak. Berikutnya, tindaklanjut tinggal menunggu hasil trackingnya,” kata Ugas saat dikonfirmasi, Selasa (6/10/2020).

Selain itu, lanjut Ugas, pihaknya tetap akan memproses warga yang dinilai menghalangi penerapan protokol kesehatan yang dilakukan petugas saat pemulasaraan jenazah. Jika memenuhi unsur pidana, maka pihaknya akan mempertimbangkan dua opsi.

“Kalau hasilnya keluar dan semisal positif kita minta kepada pihak berwajib untuk tidak diproses dulu. Beda lagi kalau hasil tracking negatif, dengan pertimbangan terdapat unsur-unsur pidana atau pelanggaran,” tegas Ugas.

Jika hasil tracking positif terkonfirmasi Covid-19, lanjut Ugas, proses karantina dan proses hukum tetap diberlakukan meskipun perlu diketahui terlebih dulu unsur pelanggaran saat menghalang-halangi petugas.

“Semisal positif, maka akan dikarantina dulu. Kalau hasilnya negatif, maka proses hukum tetap berlanjut,” tutup pria sekaligus Kepala Bakesbangpol Kabupaten Probolinggo ini.

Diketahui sebelumnya, pemulasaraan jenazah menggunakan prosedur protokol kesehatan (Prokes) di Desa Gunggungan Lor, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, Minggu (4/10/2020) pagi, bergejolak.

Kericuhan terjadi saat petugas yang mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap, hendak memakamkan warga Desa Gunggungan Lor dengan prosedur prokes. Namun keluarga pasien menolak dan melawan saat pasien akan disalati. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan

5 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk

5 Agustus 2025 - 17:17 WIB

Diduga Gelapkan 3 Mobil, Kades Karangpandan Ditangkap Saat Tidur di Masjid

5 Agustus 2025 - 11:19 WIB

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Trending di Hukum & Kriminal