Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Kesehatan · 19 Sep 2020 13:51 WIB

Tak Bermasker? Mulai Hari ini Didenda


					Tak Bermasker? Mulai Hari ini Didenda Perbesar

MAYANGAN-PANTURA7.com, Warga Kota Probolinggo yang melanggar protokol kesehatan, terutama tidak bermasker saat keluar rumah, siap-siap dikenai denda. Sebab mulai hari ini, Sabtu (19/9/2020), para pelanggar yang terjaring operasi yustisi akan disidang dan dikenai denda.

Sasaran operasi yustisi secara serentak juga diberlakukan di seluruh kecamatan di Kota Probolinggo. Operasi ini, kini tidak hanya sosialisasi namun juga berujung penindakan.

“Pemberitahuan ini sekalian sosialisasi kepada masyarakat, agar bapak ibu sekalian dapat memberitahukan kepada keluarga, kerabat dan anggotanya masing-masing,” ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Ambariyadi Wijaya.

Hal itu, jelas Kapolres, merujuk pada Peraturan Walikota sebagai pelaksana yang dikedepankan oleh Satpol PP didampingi TNI dan Polri. Peraturan Walikota Probolinggo mengatur, perorangan dan pemilik tempat usaha wajib melakukan 4M yakni Mencuci tangan, Memakai masker, Menjaga jarak, dan Menghindari kerumunan.

“Adapun sanksi yang diberikan kepada perseorangan berupa denda dan denda administratif. Sedangkan sanksi bagi pemilik tempat atau pelaku usaha, penyelenggara, pengelola atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum, berupa teguran tertulis dan denda administratif, atau pemberhentian operasional usaha,” terangnç

Sementara itu, Kepala Dinas Satpol PP, Linmas, dan Damkar Kota Probolinggo, Agus Efendi menambahkan, denda administratif bagi pelanggar perseorangan itu bervariatif mulai Rp20.000 hingga Rp50.000. Masing masing pengenaan denda itu tergantung putusan hakim.

“Saat sidang ada tanya jawab antara hakim dengan pelanggar. Hal ini akan menentukan besaran denda misalnya, pelanggar pekerjaan apa, penghasilannya berapa, dan lain-lain,” tandasnya. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional

16 Juni 2025 - 10:58 WIB

Covid-19 Kembali Mengintai, Dinkes Jember Minta Warga Tidak Panik

12 Juni 2025 - 18:01 WIB

Tiga Tahun Mangkrak, Klinik NU Jember Akhirnya Resmi Dibuka

5 Juni 2025 - 18:15 WIB

Bunda Indah: Masker Tetap Wajib, Antisipasi Covid-19 dan Polusi Udara di Lumajang

5 Juni 2025 - 15:40 WIB

Isu Merebak di Jember, BPJS Kesehatan Tolak Biayai Pasien DBD

29 Mei 2025 - 20:47 WIB

Pemkab Jember Waspadai Lonjakan Covid-19 di Asia, Skrining Ditingkatkan

23 Mei 2025 - 20:18 WIB

Empat Bulan, 163 Warga Kota Probolinggo Terjangkit TBC

20 Mei 2025 - 16:58 WIB

Cegah PMK, Ternak yang Bakal Masuk Probolinggo Divaksin Massal

17 Mei 2025 - 08:18 WIB

Kisah Haru Siti Aminah, Balita 3 Tahun di Lumajang, Berjuang Melawan Penyakit Berat

7 Mei 2025 - 20:13 WIB

Trending di Kesehatan