Menu

Mode Gelap
KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek

Kesehatan · 19 Sep 2020 13:51 WIB

Tak Bermasker? Mulai Hari ini Didenda


					Tak Bermasker? Mulai Hari ini Didenda Perbesar

MAYANGAN-PANTURA7.com, Warga Kota Probolinggo yang melanggar protokol kesehatan, terutama tidak bermasker saat keluar rumah, siap-siap dikenai denda. Sebab mulai hari ini, Sabtu (19/9/2020), para pelanggar yang terjaring operasi yustisi akan disidang dan dikenai denda.

Sasaran operasi yustisi secara serentak juga diberlakukan di seluruh kecamatan di Kota Probolinggo. Operasi ini, kini tidak hanya sosialisasi namun juga berujung penindakan.

“Pemberitahuan ini sekalian sosialisasi kepada masyarakat, agar bapak ibu sekalian dapat memberitahukan kepada keluarga, kerabat dan anggotanya masing-masing,” ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Ambariyadi Wijaya.

Hal itu, jelas Kapolres, merujuk pada Peraturan Walikota sebagai pelaksana yang dikedepankan oleh Satpol PP didampingi TNI dan Polri. Peraturan Walikota Probolinggo mengatur, perorangan dan pemilik tempat usaha wajib melakukan 4M yakni Mencuci tangan, Memakai masker, Menjaga jarak, dan Menghindari kerumunan.

“Adapun sanksi yang diberikan kepada perseorangan berupa denda dan denda administratif. Sedangkan sanksi bagi pemilik tempat atau pelaku usaha, penyelenggara, pengelola atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum, berupa teguran tertulis dan denda administratif, atau pemberhentian operasional usaha,” terangnç

Sementara itu, Kepala Dinas Satpol PP, Linmas, dan Damkar Kota Probolinggo, Agus Efendi menambahkan, denda administratif bagi pelanggar perseorangan itu bervariatif mulai Rp20.000 hingga Rp50.000. Masing masing pengenaan denda itu tergantung putusan hakim.

“Saat sidang ada tanya jawab antara hakim dengan pelanggar. Hal ini akan menentukan besaran denda misalnya, pelanggar pekerjaan apa, penghasilannya berapa, dan lain-lain,” tandasnya. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Capaian Cek Kesehatan Gratis Lumajang Baru 12,7 Persen, Tantangan Edukasi Masih Besar

27 Juli 2025 - 11:24 WIB

Gandeng UJ, Pemkab Lumajang Operasi Gratis Bibir Sumbing

13 Juli 2025 - 16:27 WIB

Canangkan Zero Kusta, Pemkab Probolinggo Gandeng Organisasi Pemerhati Kusta Internasional

9 Juli 2025 - 19:37 WIB

Kasus Kusta Indonesia Masuk 3 Besar Dunia, The Nippon Foundation Turun Tangan

9 Juli 2025 - 19:09 WIB

Dokter Muter: Harapan Baru Warga Terpencil Dusun Bakah Lumajang

3 Juli 2025 - 18:28 WIB

Ancaman di Balik Genangan Air: Leptospirosis Mengintai Warga Lumajang

2 Juli 2025 - 16:04 WIB

Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional

16 Juni 2025 - 10:58 WIB

Covid-19 Kembali Mengintai, Dinkes Jember Minta Warga Tidak Panik

12 Juni 2025 - 18:01 WIB

Tiga Tahun Mangkrak, Klinik NU Jember Akhirnya Resmi Dibuka

5 Juni 2025 - 18:15 WIB

Trending di Kesehatan