Tak Bermasker? Mulai Hari ini Didenda

MAYANGAN-PANTURA7.com, Warga Kota Probolinggo yang melanggar protokol kesehatan, terutama tidak bermasker saat keluar rumah, siap-siap dikenai denda. Sebab mulai hari ini, Sabtu (19/9/2020), para pelanggar yang terjaring operasi yustisi akan disidang dan dikenai denda.

Sasaran operasi yustisi secara serentak juga diberlakukan di seluruh kecamatan di Kota Probolinggo. Operasi ini, kini tidak hanya sosialisasi namun juga berujung penindakan.

“Pemberitahuan ini sekalian sosialisasi kepada masyarakat, agar bapak ibu sekalian dapat memberitahukan kepada keluarga, kerabat dan anggotanya masing-masing,” ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Ambariyadi Wijaya.

Hal itu, jelas Kapolres, merujuk pada Peraturan Walikota sebagai pelaksana yang dikedepankan oleh Satpol PP didampingi TNI dan Polri. Peraturan Walikota Probolinggo mengatur, perorangan dan pemilik tempat usaha wajib melakukan 4M yakni Mencuci tangan, Memakai masker, Menjaga jarak, dan Menghindari kerumunan.

“Adapun sanksi yang diberikan kepada perseorangan berupa denda dan denda administratif. Sedangkan sanksi bagi pemilik tempat atau pelaku usaha, penyelenggara, pengelola atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum, berupa teguran tertulis dan denda administratif, atau pemberhentian operasional usaha,” terangnç

Sementara itu, Kepala Dinas Satpol PP, Linmas, dan Damkar Kota Probolinggo, Agus Efendi menambahkan, denda administratif bagi pelanggar perseorangan itu bervariatif mulai Rp20.000 hingga Rp50.000. Masing masing pengenaan denda itu tergantung putusan hakim.

“Saat sidang ada tanya jawab antara hakim dengan pelanggar. Hal ini akan menentukan besaran denda misalnya, pelanggar pekerjaan apa, penghasilannya berapa, dan lain-lain,” tandasnya. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Rizal Wahyudi


Baca Juga  Dibuka Kembali, Snorkeling di Giliketapang Masih Sepi

Baca Juga

Arus Mudik Lebaran, Sopir dan Kru Bus Diperiksa Kesehatan

Probolinggo,- Untuk memastikan kesehatan sopir dan kru bus, Dinas Kesehatan dan P2KB Kota Probolinggo, bersama …