Menu

Mode Gelap
Lansia di Puger Jember Diringkus Polisi, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur Gedung Direhabilitasi, Dispendukcapil Jember Alihkan Layanan ke Kecamatan dan Aplikasi Online Bi-bi-bi dan Ketan Kratok Direkomendasikan jadi Warisan Budaya Takbenda asal Kota Probolinggo Gerakan Sosial, Jurnalis Santuni Bocah Penderita Sindrom Proteus di Bago Probolinggo Kecelakaan Maut di Rejoso Pasuruan, Pengendara Motor Tewas Hasil Autopsi, Tersangka Pencurian Sapi di Lumajang Tewas Akibat Asam Lambung, Bukan Penganiayaan

Hukum & Kriminal · 10 Agu 2020 15:07 WIB

Kasus Ijazah Palsu Eks Dewan Seret Dua Tersangka Baru


					Kasus Ijazah Palsu Eks Dewan Seret Dua Tersangka Baru Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Kasus ijazah paket C palsu yang menjerat mantan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Abdul Kadir, terus bergulir. Kini kepolisian sudah menetapkan 2 orang tersangka baru.

Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Rizki Santoso mengatakan, dari hasil pengembangan ada 3 orang pelaku yang dicurigai terlibat. Mereka adalah Markus, Rasyid dan Saiful Bahri.

Markus jelas Rizki, telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dilimpahkan atau menunggu tahap 2 ke kejaksaan setempat. Berkas Markus bahkan telah dinyatakan P21 sehingga perkara tersebut bisa dilimpahkan ke pengadilan.

“Tersangka Markus tidak ditahan, karena tersangka mengidap penyakit diabetes. Sangat beresiko, sehingga kami tangguhkan biar berobat di rumah, lagi pula tersangka kooperatif,” kata Rizki, Senin (10/8/2020).

Sementara untuk Rasyid, lanjut Rizki, pihaknya juga sudah menetapkannya sebagai tersangka. Hanya saja, Rasyid menghilang sehingga aparat penegak hukum (APH) memasukkanya dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).

“Sebelumnya dia kooperatif begitu pula dengan pengacaranya. Tapi sekarang ternyata tidak, sekarang malah hilang,” ungkap perwira asal Surabaya ini.

Sedangkan pelaku lainnya, yakni Saiful Bahri, menurut Rizki, sejauh ini statusnya masih sebagai saksi. Polisi mengaku masih kekurangan alat bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka.

“Meski Markus sudah mengakui kalau Rasyid sebagai perantara dan yang membuat ijazah palsu Abdul Kadir, tapi kami masih butuh bukti-bukti lain,” tegas dia.

Sekedar informasi, Abdul Kadir jadi terpidana perkara ijazah palsu. Dokumen Kejar Paket C ia gunakan untuk mendaftar sebagai calon legislatif (Caleg) 2019.

Dalam prosesnya, Kadir dinilai terbukti menggunakan ijazah palsu Kejar Paket C. Saat ini, posisi Abdul Kadir digantikan politisi Partai Gerindra lainnya, yakni Syamsul Arifin, sebagai anggota dewan. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 54 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Lansia di Puger Jember Diringkus Polisi, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

13 Oktober 2025 - 21:48 WIB

Hasil Autopsi, Tersangka Pencurian Sapi di Lumajang Tewas Akibat Asam Lambung, Bukan Penganiayaan

13 Oktober 2025 - 17:13 WIB

Pasca Serangan ke Polres Lumajang, Polisi Sempat Tangkap 18 Orang Warga

13 Oktober 2025 - 13:00 WIB

Pasca Penyerangan Mapolres Lumajang, Polisi Beberkan Kronologi Tewasnya Terduga Maling Sapi

13 Oktober 2025 - 12:11 WIB

Serang Mapolres Lumajang, Keluarga Terduga Maling Sapi: Kami Tidak Terima Rudi Meninggal

13 Oktober 2025 - 10:10 WIB

Kerabatnya Tewas usai Ditangkap Polisi, Warga Serang Mapolres Lumajang

13 Oktober 2025 - 06:44 WIB

Jaringan Narkoba Keluarga di Jember Terbongkar, Ibu dan Anak Ditangkap Polisi

10 Oktober 2025 - 17:55 WIB

Curi HP Milik Jamaah Salat, Residivis di Lumajang Ditangkap

9 Oktober 2025 - 14:19 WIB

Baru Bebas, Dua Residivis Curanmor di Pasuruan Kembali Ditangkap

8 Oktober 2025 - 20:12 WIB

Trending di Hukum & Kriminal