Menu

Mode Gelap
Ratusan Warga Jember Ikuti Operasi Katarak Gratis, Lansia Prioritas Waspada! Pasien Sakit Musiman di Jember Melonjak Gara-gara Anomali Cuaca Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk Dinkes Lumajang Edukasi Bahaya Sound Horeg, Bukan Sekadar Berisik, Bisa Mematikan BPN Lumajang: Kami Punya Dasar Yuridis dan Fisik yang Kuat

Hukum & Kriminal · 10 Agu 2020 15:07 WIB

Kasus Ijazah Palsu Eks Dewan Seret Dua Tersangka Baru


					Kasus Ijazah Palsu Eks Dewan Seret Dua Tersangka Baru Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Kasus ijazah paket C palsu yang menjerat mantan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Abdul Kadir, terus bergulir. Kini kepolisian sudah menetapkan 2 orang tersangka baru.

Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Rizki Santoso mengatakan, dari hasil pengembangan ada 3 orang pelaku yang dicurigai terlibat. Mereka adalah Markus, Rasyid dan Saiful Bahri.

Markus jelas Rizki, telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dilimpahkan atau menunggu tahap 2 ke kejaksaan setempat. Berkas Markus bahkan telah dinyatakan P21 sehingga perkara tersebut bisa dilimpahkan ke pengadilan.

“Tersangka Markus tidak ditahan, karena tersangka mengidap penyakit diabetes. Sangat beresiko, sehingga kami tangguhkan biar berobat di rumah, lagi pula tersangka kooperatif,” kata Rizki, Senin (10/8/2020).

Sementara untuk Rasyid, lanjut Rizki, pihaknya juga sudah menetapkannya sebagai tersangka. Hanya saja, Rasyid menghilang sehingga aparat penegak hukum (APH) memasukkanya dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).

“Sebelumnya dia kooperatif begitu pula dengan pengacaranya. Tapi sekarang ternyata tidak, sekarang malah hilang,” ungkap perwira asal Surabaya ini.

Sedangkan pelaku lainnya, yakni Saiful Bahri, menurut Rizki, sejauh ini statusnya masih sebagai saksi. Polisi mengaku masih kekurangan alat bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka.

“Meski Markus sudah mengakui kalau Rasyid sebagai perantara dan yang membuat ijazah palsu Abdul Kadir, tapi kami masih butuh bukti-bukti lain,” tegas dia.

Sekedar informasi, Abdul Kadir jadi terpidana perkara ijazah palsu. Dokumen Kejar Paket C ia gunakan untuk mendaftar sebagai calon legislatif (Caleg) 2019.

Dalam prosesnya, Kadir dinilai terbukti menggunakan ijazah palsu Kejar Paket C. Saat ini, posisi Abdul Kadir digantikan politisi Partai Gerindra lainnya, yakni Syamsul Arifin, sebagai anggota dewan. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 49 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan

5 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk

5 Agustus 2025 - 17:17 WIB

Diduga Gelapkan 3 Mobil, Kades Karangpandan Ditangkap Saat Tidur di Masjid

5 Agustus 2025 - 11:19 WIB

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Trending di Hukum & Kriminal