Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Hukum & Kriminal · 10 Agu 2020 15:07 WIB

Kasus Ijazah Palsu Eks Dewan Seret Dua Tersangka Baru


					Kasus Ijazah Palsu Eks Dewan Seret Dua Tersangka Baru Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Kasus ijazah paket C palsu yang menjerat mantan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Abdul Kadir, terus bergulir. Kini kepolisian sudah menetapkan 2 orang tersangka baru.

Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Rizki Santoso mengatakan, dari hasil pengembangan ada 3 orang pelaku yang dicurigai terlibat. Mereka adalah Markus, Rasyid dan Saiful Bahri.

Markus jelas Rizki, telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dilimpahkan atau menunggu tahap 2 ke kejaksaan setempat. Berkas Markus bahkan telah dinyatakan P21 sehingga perkara tersebut bisa dilimpahkan ke pengadilan.

“Tersangka Markus tidak ditahan, karena tersangka mengidap penyakit diabetes. Sangat beresiko, sehingga kami tangguhkan biar berobat di rumah, lagi pula tersangka kooperatif,” kata Rizki, Senin (10/8/2020).

Sementara untuk Rasyid, lanjut Rizki, pihaknya juga sudah menetapkannya sebagai tersangka. Hanya saja, Rasyid menghilang sehingga aparat penegak hukum (APH) memasukkanya dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).

“Sebelumnya dia kooperatif begitu pula dengan pengacaranya. Tapi sekarang ternyata tidak, sekarang malah hilang,” ungkap perwira asal Surabaya ini.

Sedangkan pelaku lainnya, yakni Saiful Bahri, menurut Rizki, sejauh ini statusnya masih sebagai saksi. Polisi mengaku masih kekurangan alat bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka.

“Meski Markus sudah mengakui kalau Rasyid sebagai perantara dan yang membuat ijazah palsu Abdul Kadir, tapi kami masih butuh bukti-bukti lain,” tegas dia.

Sekedar informasi, Abdul Kadir jadi terpidana perkara ijazah palsu. Dokumen Kejar Paket C ia gunakan untuk mendaftar sebagai calon legislatif (Caleg) 2019.

Dalam prosesnya, Kadir dinilai terbukti menggunakan ijazah palsu Kejar Paket C. Saat ini, posisi Abdul Kadir digantikan politisi Partai Gerindra lainnya, yakni Syamsul Arifin, sebagai anggota dewan. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal