Menu

Mode Gelap
Sepasang Sepatu dari Bupati, Sentuhan Kasih di Sekolah Lereng Semeru Bupati Lumajang Soroti Warga Kaya yang Terima Bansos, Segera Koreksi! Ratusan Warga Jember Ikuti Operasi Katarak Gratis, Lansia Prioritas Waspada! Pasien Sakit Musiman di Jember Melonjak Gara-gara Anomali Cuaca Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk

Hukum & Kriminal · 7 Agu 2020 09:37 WIB

Diduga Setubuhi Siswi SMA, Dua Remaja Asal Gading Diringkus


					Diduga Setubuhi Siswi SMA, Dua Remaja Asal Gading Diringkus Perbesar

GADING-PANTURA7.com, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo meringkus dua remaja asal Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. Mereka dicokok lantaran diduga terlibat tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Kedua pelaku adalah HD (20) dan PT (17), sama-sama berasal dari Desa Nogosaren, Kecamatan Gading. Keduanya diringkus pada Rabu (5/8/2020) sekitar pukul 18.00 pasca dilaporkan kasus pencabulan terhadap SV (15) asal kecamatan setempat.

Kedua pelaku dilaporkan oleh SA (50) ibu angkat korban pada Sabtu (1/8/2020) sekitar pukul 13.30 ke PPA Polres Probolinggo, dari laporan tersebut kemudian segera ditindaklanjuti oleh petugas dan berhasil mengamankan keduanya di salah satu rumah pelaku.

Informasi yang diperoleh, kejadian menimpa SI terjadi pada Jum’at (31/7/2020) atau persis ketika malam takbir idul adha.

Ketika itu korban tengah keluar malam bersama teman-teman sebayanya hingga larut malam, sehingga korban memutuskan untuk menginap di rumah saudaranya.

Saat menginap dirumah saudaranya di Desa Prasi, Kecamatan Gading, korban yang sebelumnya sudah kenal dengan HD, dihubungi melalui media sosial WhatsApp dan diajak keluar. Ajakan tersebut diiyakan oleh korban meski masih baru kenal.

Setelah bertemu, korban kemudian malah diajak kerumah HD, sesampainya di rumah pelaku, korban kemudian disuguhi fanta yang diduga sudah dicampur dengan minuman keras (Keras). Alhasil korban hilang kesadaran lalu disetubuhi.

Kanit PPA Polres Probolinggo Iptu Maskur Ansori mengatakan, kemudian, sekitar pukul 3.00 Wib, korban diantar pulang, namun tidak sampai ke rumahnya, oleh pelaku korban diturunkan di tempat pemakaman umum (TPU) di sekitar rumahnya.

“Saat ini kami masih memeriksa dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi untuk kepentingan pedalaman lebih lanjut terhadap perkara dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur,” kata Maskur, Jum’at (7/8/2020).

Akbita ulahnya, lanjut Maskur, kedua pelaku terjerat pasal 76 D Jo pasal 81 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Untuk ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” tutup mantan Panit II Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jatim ini. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainulallah FT


Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan

5 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk

5 Agustus 2025 - 17:17 WIB

Diduga Gelapkan 3 Mobil, Kades Karangpandan Ditangkap Saat Tidur di Masjid

5 Agustus 2025 - 11:19 WIB

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Trending di Hukum & Kriminal