Menu

Mode Gelap
Begal Bersenjata Celurit Gasak Motor di Winongan Pasuruan Kabar Gembira! Probolinggo Segera Buka Rute Pelayaran Langsung ke Lombok Gerakan Solidaritas untuk Affan Kurniawan, Penegakan Keadilan hingga Salat Ghaib Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan Jelang Konfercab NU Kraksaan, Nahdliyin Mulai Suarakan Uneg-unegnya Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan

Hukum & Kriminal · 30 Jul 2020 09:27 WIB

Isu Santet Picu Penganiayaan di Kotaanyar, Mertua-menantu Babak Belur


					Isu Santet Picu Penganiayaan di Kotaanyar, Mertua-menantu Babak Belur Perbesar

KOTAANYAR-PANTURA7.com, Samsul Arifin (26) warga Desa Sambi Rampak Kidul, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo diringkus oleh kepolisian setempat. Polisi menangkap Samsul pasca menganiaya dua orang tetangganya sendiri, Artamin (80) dan Nidi (25).

Samsul diringkus pada Senin (13/7/2020) sekitar pukul 10.00 WIB di rumahnya. Adapun penganiayaan dilakukan pelaku pada Rabu (24/4/2020) lalu. Saat itu, pelaku mendatangi rumah korban sekitar pukul 01.30 WIB kala korban tengah tidur.

Kemudian pelaku menggedor pintu rumah korban dan meminta Artamin keluar. Ia menuduh korban ilmu hitam dan menyantetnya, sehingga pelaku sakit selama berbulan-bulan. Atas dasar itulah, pelaku dendam lalu menghajar pelaku.

“Setelah dibukakan pintu oleh Nidi (menantu Artamin), pelaku menghampiri Artamin kemudian mencekik dan mendorongnya hingga jatuh ke kursi. Akibatnya, tangan kiri korban luka robek,” kata Kapolsek Kotaanyar, Iptu Agus Sumarsono, Kamis (30/7/2020).

Merasa tidak puas, lanjut Kapolsek, pelaku kemudian memukul Nidi hingga pipi korban memar. Tidak terima dengan aksi main hakim sendiri yang dilakukan pelaku, akhirnya korban melaporkan ke Polsek Kotanyar.

“Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap pelaku . Motif penganiayaan ini karena ada isu bahwa sakit yang diderita pelaku akibat disantet oleh korban,” jelas Kapolsek.

Akhirnya, insiden tersebut menurut Kapolsek dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo. Atas dasar itu, petugas kemudian mencari pelaku yang dikabarkan akan melarikan diri.

“Kasusnya sudah tahap dua pada Rabu, tanggal 15 Juli kemarin,” tutup Kapolsek. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Begal Bersenjata Celurit Gasak Motor di Winongan Pasuruan

30 Agustus 2025 - 15:07 WIB

Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

29 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri

29 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya

27 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Berkedok COD-an, Maling Motor asal Kuripan Bonyok Dihajar Warga

27 Agustus 2025 - 04:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal