Menu

Mode Gelap
Tajemtra 2025 Segera Digelar, Targetkan 17 Ribu Peserta dengan Hadiah Rp100 Juta Perempuan Kurir Pil Koplo di Lumajang Terkait Jaringan Narkoba dari Balik Penjara Residivis ini Bawa Kabur Motor saat Pemiliknya Teler, Kini Dibui Polisi Era Baru Polres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif Geser 10 Kapolsek Jatim Sinergi Kelola Pengaduan Publik, Lumajang Siap Tingkatkan Kualitas Tindak Lanjut SP4N-LAPOR Panjat Tembok, Dua Pria Gondol Sapi Warga Pasirian Lumajang

Pemerintahan · 12 Jul 2020 18:28 WIB

Uang Parkir Tak Masuk PAD, Dewan Geram


					Uang Parkir Tak Masuk PAD, Dewan Geram Perbesar

SIDOARJO-PANTURA7.com, Pengelola parkir di lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo masih dalam tahap lelang pihak ketiga. Dengan demikian, penarikan tarif parkir masih belum bisa dilakukan.

Namun, Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sidoarjo, akan tetap melakukan penelusuran terkait maraknya laporan bahwa selama ini banyak tarikan parkir liar yang merugikan masyarakat.

“Memang saat ini pengelolanya masih tahap lelang, tapi kami akan tetap menelusuri uang hasil parkir yang selama ini belum jelas masuk kemana,” kata Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo, Bambang Pudjianto, Minggu (12/7/2020).

Politisi Partai Gerindra itu menginginkan pengelolaan parkir dilaksanakan secara transparan, karena retribusi uang parkir dapat menambah PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kabupaten Sidoarjo.

“Meskipun nanti sudah diputuskan siapa yang akan mengelola lahan parkir, kami akan kejar terus tarikan yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggungjawab,” ungkapnya.

Sementara, anggota Komisi B Agil Efendi menyampaikan, pihaknya akan memanggil Kepala Dinas Perhubungan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk dimintai klarifikasi terkait pengelolaan lahan parkir.

“Kita akan mintai klarifikasi dari dinas terkait, kalau memang pengelolaannya tidak rasional, maka oknum yang bermain harus diberi sangsi tegas,” ancamnya.

Kasus ‘Mafia Parkir’ yang diduga mengeruk keuntungan milliaran rupiah ini, kini sudah menjadi atensi Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

“Sudah diterbitkan surat perintah dan dilaksanakan puldata (pengumpulan data) pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) untuk mengetahui perbuatan melanggar hukum atau tidak,” papar Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Idham Kholid.

Ditambahkan Idam, sejak menerima laporan dari masyarakat, kasus ‘Mafia Parkir’ yang merugikan negara ini langsung di disposisikan ke bagian Intel oleh Kejari Sidoarjo, Setiawan Budi Cahyo.

“Disposisi itu untuk kepentinga melakukan pemeriksaan saksi dan pengumumpulan data,” pungkasnya. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

Era Baru Polres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif Geser 10 Kapolsek

16 Juli 2025 - 19:13 WIB

Jatim Sinergi Kelola Pengaduan Publik, Lumajang Siap Tingkatkan Kualitas Tindak Lanjut SP4N-LAPOR

16 Juli 2025 - 16:34 WIB

Sidak Jembatan dan Irigasi Rusak, DPRD Desak Pemkab Jember Segera Bertindak

15 Juli 2025 - 21:03 WIB

Genjot Produksi Susu, Kementan Tebar 1.080 Sapi Perah Bunting ke 5 Wilayah di Jatim

15 Juli 2025 - 19:20 WIB

Infrastruktur Belum Siap, Lumajang Absen dari Peluncuran Serentak Sekolah Rakyat

14 Juli 2025 - 15:36 WIB

Tidak Ada yang Dirumahkan, Bupati Lumajang Tegaskan Komitmen untuk Honorer R4

14 Juli 2025 - 09:03 WIB

Gandeng UJ, Pemkab Lumajang Operasi Gratis Bibir Sumbing

13 Juli 2025 - 16:27 WIB

Bupati Ikuti Fatwa MUI Soal Sound Horeg: Tidak Dilarang, Tapi Harus Dikendalikan

13 Juli 2025 - 15:30 WIB

Rp7 Miliar Digelontorkan, Ini Rincian Penataan Kawasan Kumuh Senduro

13 Juli 2025 - 14:12 WIB

Trending di Pemerintahan