Menu

Mode Gelap
Umat Hindu Tengger Rayakan Kuningan, Berharap Dianugerahi Kesehatan dan Keselamatan KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei

Pemerintahan · 12 Jul 2020 18:28 WIB

Uang Parkir Tak Masuk PAD, Dewan Geram


					Uang Parkir Tak Masuk PAD, Dewan Geram Perbesar

SIDOARJO-PANTURA7.com, Pengelola parkir di lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo masih dalam tahap lelang pihak ketiga. Dengan demikian, penarikan tarif parkir masih belum bisa dilakukan.

Namun, Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sidoarjo, akan tetap melakukan penelusuran terkait maraknya laporan bahwa selama ini banyak tarikan parkir liar yang merugikan masyarakat.

“Memang saat ini pengelolanya masih tahap lelang, tapi kami akan tetap menelusuri uang hasil parkir yang selama ini belum jelas masuk kemana,” kata Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo, Bambang Pudjianto, Minggu (12/7/2020).

Politisi Partai Gerindra itu menginginkan pengelolaan parkir dilaksanakan secara transparan, karena retribusi uang parkir dapat menambah PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kabupaten Sidoarjo.

“Meskipun nanti sudah diputuskan siapa yang akan mengelola lahan parkir, kami akan kejar terus tarikan yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggungjawab,” ungkapnya.

Sementara, anggota Komisi B Agil Efendi menyampaikan, pihaknya akan memanggil Kepala Dinas Perhubungan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk dimintai klarifikasi terkait pengelolaan lahan parkir.

“Kita akan mintai klarifikasi dari dinas terkait, kalau memang pengelolaannya tidak rasional, maka oknum yang bermain harus diberi sangsi tegas,” ancamnya.

Kasus ‘Mafia Parkir’ yang diduga mengeruk keuntungan milliaran rupiah ini, kini sudah menjadi atensi Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

“Sudah diterbitkan surat perintah dan dilaksanakan puldata (pengumpulan data) pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) untuk mengetahui perbuatan melanggar hukum atau tidak,” papar Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Idham Kholid.

Ditambahkan Idam, sejak menerima laporan dari masyarakat, kasus ‘Mafia Parkir’ yang merugikan negara ini langsung di disposisikan ke bagian Intel oleh Kejari Sidoarjo, Setiawan Budi Cahyo.

“Disposisi itu untuk kepentinga melakukan pemeriksaan saksi dan pengumumpulan data,” pungkasnya. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Trending di Pemerintahan