Menu

Mode Gelap
Turunkan Angka Stunting, Pemkab Jember Cegah Pernikahan Dini Coba Curi Motor di Pasar Maron, Lansia Diamuk Massa Disorot soal Ketimpangan Wilayah, Bupati Pasuruan: Tidak Ada Pasuruan Barat dan Timur Pariwisata Tumpak Sewu Terancam Stagnan, Homestay dan Atraksi Pendamping Tak Terkoordinasi Ketidaksepemahaman BUMDes dan Pengelola Tumpak Sewu Ancaman Serius bagi Ekonomi Lokal Pendapatan Tumpak Sewu Selama Ini Dipertanyakan

Hukum & Kriminal · 18 Jun 2020 09:06 WIB

Curi HP, Pemuda di Pakuniran Lolos Jerat Hukum


					Curi HP, Pemuda di Pakuniran Lolos Jerat Hukum Perbesar

PAKUNIRAN-PANTURA7.com, Memiliki keterbelakangan mental membuat NM (21) warga Desa/ Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, lolos dari jerat hukum. Padahal sebelumnua, ia sempat ditangkap oleh kepolisian setempat akibat perbuatannya.

Informasi yang diperoleh, pelaku diamankan setelah mencuri satu unit Handphone (HP) Samsung milik Imam Masruhin (34) warga Desa Sogaan, Kecamatan Pakuniran, pada Minggu (14/6/2020) sekitar pukul 13.00 Wib.

Kapolsek Pakuniran Iptu Haby Sutoko mengatakan, pelaku mencuri HP korban ketika korban menjaga tokonya. Pelaku datang dan berpura-pura menjadi pembeli.

Namun, ketika ditinggal sebentar oleh korban, pelaku yang melihat HP korban tergeletak tak bertuan diatas etalase, secepat kilat membawa kabur HP android korban.

“Melihat HP korban ditinggal diatas etalase dan kondisi aman, langsung diambil oleh pelaku. Setelah itu, pelaku melarikan diri,” kata Haby, Kamis (18/6/2020).

Diceritakan Kapolsek, korban pun kaget mendapati pelaku yang sebelumnya mengaku hendak membeli barang, tetiba hilang. Iantas mengecek seisi toko dan menyadari jika HP miliknya sudah raib.

“Melihat HP-nya tidak ada, korban keluar untuk mencari pelaku, tapi tidak ketemu. Korban lalu melapor kepada kami sehingga kami melakukan penyelidikan,” tandasnya.

Pergerakan polisi membuahkan hasil, pada Selasa (16/6/2020) sekitar pukul 13.30 Wib, pelaku akhirnya berhasil ditangkap. Namun, dalam proses pemeriksaan, penyidik menemukan fakta lain.

“Ternyata pelaku memiliki keterbelakangan mental sejak sekitar 2 tahun yang lalu. Sehari-hari, pelaku kerja serabutan,” tutur Haby.

Selanjutnya, imbuh Haby, penyidik memanggil pelapor untuk menjelaskan kondisi terlapor dan mengupayakan kedua belah pihak berdamai. “Setelah mengetahui kondisi pelaku, akhirnya pelapor mencabut laporannya,” tutup Kapolsek. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Coba Curi Motor di Pasar Maron, Lansia Diamuk Massa

18 Juni 2025 - 19:33 WIB

Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Pemuda Asal Kudus Tewas di Pandaan

18 Juni 2025 - 15:47 WIB

Dua Pelaku Pembacokan di Kos Mayangan Kota Probolinggo Ditangkap, Begini Tampangnya

18 Juni 2025 - 13:23 WIB

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Trending di Hukum & Kriminal