Menu

Mode Gelap
Angka Kemiskinan Kota Probolinggo Tahun 2025 Turun Jadi 5,69 Persen, Masuk 6 Besar di Jatim Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur Wanita di Winongan Dihadang Begal, Motor, HP, dan Uang Tunai Amblas Penerbangan Perdana Jember–Jakarta Kembali Ditunda, Dijadwalkan 23 September 2025 Beras Lokal dan SPHP Bisa Berdampingan, Bukan Harus Bersaing Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

Hukum & Kriminal · 18 Jun 2020 09:06 WIB

Curi HP, Pemuda di Pakuniran Lolos Jerat Hukum


					Curi HP, Pemuda di Pakuniran Lolos Jerat Hukum Perbesar

PAKUNIRAN-PANTURA7.com, Memiliki keterbelakangan mental membuat NM (21) warga Desa/ Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, lolos dari jerat hukum. Padahal sebelumnua, ia sempat ditangkap oleh kepolisian setempat akibat perbuatannya.

Informasi yang diperoleh, pelaku diamankan setelah mencuri satu unit Handphone (HP) Samsung milik Imam Masruhin (34) warga Desa Sogaan, Kecamatan Pakuniran, pada Minggu (14/6/2020) sekitar pukul 13.00 Wib.

Kapolsek Pakuniran Iptu Haby Sutoko mengatakan, pelaku mencuri HP korban ketika korban menjaga tokonya. Pelaku datang dan berpura-pura menjadi pembeli.

Namun, ketika ditinggal sebentar oleh korban, pelaku yang melihat HP korban tergeletak tak bertuan diatas etalase, secepat kilat membawa kabur HP android korban.

“Melihat HP korban ditinggal diatas etalase dan kondisi aman, langsung diambil oleh pelaku. Setelah itu, pelaku melarikan diri,” kata Haby, Kamis (18/6/2020).

Diceritakan Kapolsek, korban pun kaget mendapati pelaku yang sebelumnya mengaku hendak membeli barang, tetiba hilang. Iantas mengecek seisi toko dan menyadari jika HP miliknya sudah raib.

“Melihat HP-nya tidak ada, korban keluar untuk mencari pelaku, tapi tidak ketemu. Korban lalu melapor kepada kami sehingga kami melakukan penyelidikan,” tandasnya.

Pergerakan polisi membuahkan hasil, pada Selasa (16/6/2020) sekitar pukul 13.30 Wib, pelaku akhirnya berhasil ditangkap. Namun, dalam proses pemeriksaan, penyidik menemukan fakta lain.

“Ternyata pelaku memiliki keterbelakangan mental sejak sekitar 2 tahun yang lalu. Sehari-hari, pelaku kerja serabutan,” tutur Haby.

Selanjutnya, imbuh Haby, penyidik memanggil pelapor untuk menjelaskan kondisi terlapor dan mengupayakan kedua belah pihak berdamai. “Setelah mengetahui kondisi pelaku, akhirnya pelapor mencabut laporannya,” tutup Kapolsek. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal