Menu

Mode Gelap
Objek Wisata di Lumajang Kurang Prioritaskan Asuransi Dua Jurnalis ‘Duel’ Perebutkan Posisi Ketua PWI Probolinggo Raya Truk Muat Amunisi Milik TNI Terbakar di Tol Gempol, Keluarkan Suara Ledakan 893 Warga Kab. Probolinggo Bakal Berangkat Haji Tahun ini, Terbanyak dari Pulau Gili Baru 60 Persen Desa di Pasuruan Patuhi Laporan Digital, Kejaksaan Ingatkan Pentingnya Transparansi Polisi Periksa Dua Saksi Pasca Pesta Miras Maut di Temenggungan Probolinggo

Kesehatan · 14 Jun 2020 12:37 WIB

Pengawasan Protokol Kesehatan Ketat, Pedagang Pasar pun Ciut


					Pengawasan Protokol Kesehatan Ketat, Pedagang Pasar pun Ciut Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Tim Satgas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo, mewajibkan pelaku pasar disiplin protokol kesehatan. Aturan ini diterapkan sejak Senin (8/6/2020), yang berlaku selama 14 hari.

Pedagang pasar tradisional yang tepergok tidak mengenakan masker saat petugas melakukan operasi disiplin, maka akan disanksi berupa teguran keras. Namun jika sampai 3 kali ditegur tetap abai, maka izin usahanya akan dicabut.

Sementara bagi pengunjung atau pembeli, jika tidak mengenakan masker, maka dilarang masuk ke dalam pasar. Sepekan aturan diterapkan, belum ada satupun pedagang yang terkonfimasi dicabut izin usahanya.

“Belum ada pedagang yang dicabut izin usahanya, karena semua pedagang mengikuti dan menjalankan protokol kesehatan yang diserukan pemerintah daerah,” kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Probolinggo, Dwijoko Nurjayadi, Minggu (14/6/2020).

Belum ditemukannya pedagang pasar yang izin usahanya dicabut, menurut Dwijoko, karena ketatnya pengawasan petugas. Sehingga pedagang segan kwatir tidak bisa berjualan apabila mereka sampai ditegur 3 kali oleh akibat tak bermasker.

“Jika sudah ditegur tiga kali tetap bandel, maka kami langsung cabut izin berjualannya. Pemberlakuan pencabutan ini tidak bersifat sementara, tetapi permanen. Tujuannya baik, agar tidak dicontoh pedagang lain dan ada pemandangan saat New Normal,” tutur dia.

Kepala Dinas Kominfo Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Yulius Cristian menyebut, pengetatan protokol kesehatan di pasar dilakukan karena para pelaku pasar rentan terpapar Covid-19. Pasar, imbuh dia, merupakan salah satu pusat keramaian dan roda ekonomi masyarakat.

“Tidak hanya rapid test massal saja, kami juga mewajibkan para pembeli dan pedagang pasar memakai masker dan cuci tangan sebelum masuk maupun keluar dari pasar,” tandas Yulius.

Ia menjelaskan, rentannya para pelaku pasar terhadap Covid-19 terbukti dari hasil rapid test dan swab yang dilakukan Tim Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo, beberapa waktu lalu.

“Dari hasil rapid test, 108 pedagang pasar dinyatakan reaktif. Kemudian dilanjutkan test swab, hasilnya 14 pedagang terkonfirmasi positif Covid-19,” paparnya. (***)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pariwisata Lumajang : Janji Regulasi Lama, Realita Masih Berantakan

5 Mei 2025 - 17:25 WIB

Bunda Indah Kenalkan Tagline ‘Ikhlas Melayani Rakyat’ sebagai Budaya Kinerja ASN Lumajang

5 Mei 2025 - 17:04 WIB

Seringnya Kasus Kekerasan Seksual di Lumajang, Indikasi Sistem Perlindungan Anak Gagal

5 Mei 2025 - 16:38 WIB

Digitalisasi Pesantren, Solusi Untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Lumajang

5 Mei 2025 - 13:27 WIB

Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh

2 Mei 2025 - 19:10 WIB

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Trending di Pemerintahan