Menu

Mode Gelap
Akademisi Desa Aparat Penegak Hukum Serius Berantas Miras di Probolinggo Tanggul Kampung Renteng di Lumajang Rusak, Butuh Perbaikan Segera Desakan Pencopotan Kades Temenggungan Usai Tragedi Pesta Miras kian Menguat Pariwisata Lumajang Butuh Inklusi Pelaku Lokal, Bukan Sekadar Panggung untuk EO Luar Hilang Saat Cari Rumput, Pria di Pasuruan Ditemukan Meninggal di Sungai Batu Badar Besi Semeru, Ikon Langka dari Lumajang

Berita Pantura · 13 Jun 2020 07:59 WIB

Bebas Denda Pajak Kendaraan di Jatim hingga Akhir Juli


					Bebas Denda Pajak Kendaraan di Jatim hingga Akhir Juli Perbesar

MAYANGAN-PANTURA7.com. Pemprov Jawa Timur (Jatim) memperpanjang penghapusan denda pajak kendaraan dan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) hingga 31 Juli 2020. Kebijakan ini merupakan program dari Gubernur Jatim peduli dampak Covid-19 di wilayah Jatim.

Dengan adanya perpanjangan dispensasi ini, para pemilik kendaraan masih berkesempatan untuk membayar pajak kendaraan yang terlambat tanpa dikenakan sanksi administratif.

Sebelumnya bebas denda pajak dan denda BBNKB hanya berlaku sampai akhir Mei 2020. Kemudian, kebijakan tersebut diperpanjang hingga akhir Juli 2020.

“Iya benar diperpanjang hingga akhir 31 Juli mendatang,” ujar Kasatlantas Polres Probolinggo Kota AKP Tavip Hariyanto, Sabtu (13/6/2020).

Kasatlantas menambahkan, bebas denda ini berbeda dengan pemutihan. Para pemilik kendaraan hanya mendapatkan dispensasi berupa penghapusan denda saja, sedangkan untuk biaya lain seperti BBNKB masih tetap dikenakan.

“Jadi ini bukan pemutihan, tapi bebas denda pajak dan denda BBNKB,” katanya. Selain di wilayah Jatim, kebijakan peniadaan denda pajak kendaraan juga diberlakukan di sejumlah daerah lainnya.

Sebagai contoh di Jawa Tengah, berlaku hingga 16 Juli 2020. Kemudian di Jawa Barat berlaku hingga 31 Juli dan juga di Daerah Istimewa Yogyakarta ( DIY) yang berlaku hingga akhir Juli.

“Di wilayah Jatim, dispensasi ini tidak hanya bebas denda pajak saja, tetapi juga bebas BBNKB juga,” ujarnya.

Sementara itu salah seorang wajib pajak, Khoirul mengakum senang dengan kebijakan perpanjangan bebas denda hingga akhir Juli mendatang. “Lumayan bisa ngurangi pengeluaran, apalagi kondisi masih pandemi seperti ini,” katanya. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Jember Ajukan Bantuan Listrik Gratis untuk 7 Ribu Warga Miskin, ini Kata PLN

10 Mei 2025 - 19:35 WIB

Menikmati Gurihnya Ketan Kratok, Jajanan khas Kota Probolinggo

10 Mei 2025 - 16:27 WIB

Lumajang Berpotensi Jadi Motor Swasembada Pangan Nasional, Bisa Gagal karena Buruknya Pengelolaan Dana Desa

9 Mei 2025 - 15:50 WIB

27 Jemaah Haji Lumajang Diberangkatkan Mendadak

9 Mei 2025 - 06:22 WIB

Mantapkan Persiapan, 894 Jamaah Calon Haji Probolinggo Manasik di Miniatur Ka’bah

8 Mei 2025 - 19:46 WIB

KA Mutiara Timur Tambahan Sambut Libur Waisak 2025, Beroperasi 5 Hari

8 Mei 2025 - 10:39 WIB

Babul Arifandhie Pimpin PWI Probolinggo Raya, Usung Visi Jos Mantab!

7 Mei 2025 - 16:38 WIB

Satumi, Jemaah Haji Tertua Lumajang Mendapat Perhatian Khusus di Pendopo Arya Wiraraja

7 Mei 2025 - 15:17 WIB

Verdi Pratama Jemaah Haji Termuda dari Lumajang Siap Jalankan Haji Dengan Penuh Rasa Syukur

7 Mei 2025 - 14:41 WIB

Trending di Regional