MUI Izinkan Sholat Ied Berjamaah di Masjid

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Mendekati hari raya Idul Fitri 1441 H, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo menerima fatwa dari MUI Pusat No 28 th 2020, tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Sholat Iedul Fitri.

Sekretaris MUI Kabupaten Probolinggo, Yasin mengatakan, Fatwa MUI Pusat tersebur sudah dikirim ke Bupati Probolinggo, sebagai respon atas Surat Edaran (SE) Bupati Puput Tantriana Sari, Nomor. 451/220/426,33/220 item nomor 9.

“Sesuai fatwa MUI Pusat, untuk sholat ied kali ini, boleh diselenggarakan berjamaah baik di masjid atau dilapangan. Syaratnya, tetap mengikuti anjuran dari pemerintah,” kata Yasin, Kamis (14/5/2020).

Sedangkan untuk desa dan kelurahan yang tidak masuk zona merah, tetap bisa melaksanakan sholat ied, lanjut Yasin, dengan syarat tanpa meninggalkan protokol kesehatan yang berlaku.

“Seperti memakai masker, menjaga jarak, khutbahnya tidak lama dan tidak bersalam-salaman. Jadi MUI kabupaten fatwanya sudah menyesuaikan dengan fatwa dari MUI pusat,” tutur Yasin.

Dengan adanya fatwa ini, Yasin berharap, agar masyarakat tetap mentaati aturan dari pemerintah yang tujuannya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 atau virus corona di Kabupaten Probolinggo.

“Semoga wabah ini segera berakhir dan semua warga Kabupaten Probolinggo yang terjangkit Covid-19 kembali sembuh” tutur pria asal Kecamatan Kraksaan.

Sekedar informasi, dari 24 kecamatan yang tersebar di kabupaten Probolinggo, 10 diantaranya masuk zona merah, meliputi Kecamatan Gading, Pakuniran, Paiton, Kraksaan, Krejengan Gending, Dringu, Tegalsiwalan, Sumber, Tongas. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Baca Juga  Enam Desa di Pakuniran Digelontor Ratusan Paket Zakat

Baca Juga

Cegah Kecelakaan Kendaraan Berpenumpang, Polisi di Kota Pasuruan Cek Kelayakan Bus

Pasuruan,- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan Kota melakukan ramp check (pemeriksaan fisik kendaraan) bus …