Menu

Mode Gelap
KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek

Hukum & Kriminal · 23 Apr 2020 10:04 WIB

Jadi Tersangka Korupsi DD, Kades Gunggungan Lor Diberhentikan


					Jadi Tersangka Korupsi DD, Kades Gunggungan Lor Diberhentikan Perbesar

PAKUNIRAN-PANTURA7.com, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, mengeluarkan surat keputusan pemberhentian sementara atas Kepala Desa (Kades) Gunggungan Lor, Kecamatan Pakuniran, Hasan Basri.

Pemberhentian sementara itu dilakukan setelah Kades Hasan Basri, ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi atau menyalahgunakan Dana Desa (DD) tahun 2015-2016 dengan anggaran sekitar Rp 1,5 milliar.

Uang digunakan untuk pembangunan infrastruktur tersebut, diduga kuat disalahgunakan oleh tersangka sehingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 195 juta.

Pemberhentian Kades Hasan Basri, dibenarkan oleh Camat Pakuniran, Hari Pribadi. Menurut Hari, pihaknya telah menerima surat keputusan dari Bupati Probolinggo, bernomor : 141/344/426.32/2020 tentang pemberhentian Kepala Desa Gunggungan Lor.

“Iya benar, surat itu (Pemberhentian sementara, red) kami terima dari Bupati tertanggal 2 April (Kamis, red) setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Hari, Kamis (24/4/2020).

Masa berlaku surat keputusan yang dikeluarkan oleh Bupati Probolinggo, lanjut Hari, setelah hari dan tanggalnya ditetapkan. “Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah punya hukum tetap,” tutur Hari.

Sekedar informasi, Kades Hasan Basri ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Probolinggo pada sekitar Kamis (27/2/2020) lalu. Dalam kasus ini, berkas Hasan Basri sudah lengkap (P21) dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan setempat pada Minggu (29/3/2020) silam. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal