Menu

Mode Gelap
Angka Kemiskinan Kota Probolinggo Tahun 2025 Turun Jadi 5,69 Persen, Masuk 6 Besar di Jatim Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur Wanita di Winongan Dihadang Begal, Motor, HP, dan Uang Tunai Amblas Penerbangan Perdana Jember–Jakarta Kembali Ditunda, Dijadwalkan 23 September 2025 Beras Lokal dan SPHP Bisa Berdampingan, Bukan Harus Bersaing Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

Hukum & Kriminal · 23 Apr 2020 10:04 WIB

Jadi Tersangka Korupsi DD, Kades Gunggungan Lor Diberhentikan


					Jadi Tersangka Korupsi DD, Kades Gunggungan Lor Diberhentikan Perbesar

PAKUNIRAN-PANTURA7.com, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, mengeluarkan surat keputusan pemberhentian sementara atas Kepala Desa (Kades) Gunggungan Lor, Kecamatan Pakuniran, Hasan Basri.

Pemberhentian sementara itu dilakukan setelah Kades Hasan Basri, ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi atau menyalahgunakan Dana Desa (DD) tahun 2015-2016 dengan anggaran sekitar Rp 1,5 milliar.

Uang digunakan untuk pembangunan infrastruktur tersebut, diduga kuat disalahgunakan oleh tersangka sehingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 195 juta.

Pemberhentian Kades Hasan Basri, dibenarkan oleh Camat Pakuniran, Hari Pribadi. Menurut Hari, pihaknya telah menerima surat keputusan dari Bupati Probolinggo, bernomor : 141/344/426.32/2020 tentang pemberhentian Kepala Desa Gunggungan Lor.

“Iya benar, surat itu (Pemberhentian sementara, red) kami terima dari Bupati tertanggal 2 April (Kamis, red) setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Hari, Kamis (24/4/2020).

Masa berlaku surat keputusan yang dikeluarkan oleh Bupati Probolinggo, lanjut Hari, setelah hari dan tanggalnya ditetapkan. “Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah punya hukum tetap,” tutur Hari.

Sekedar informasi, Kades Hasan Basri ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Probolinggo pada sekitar Kamis (27/2/2020) lalu. Dalam kasus ini, berkas Hasan Basri sudah lengkap (P21) dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan setempat pada Minggu (29/3/2020) silam. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal