Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Nasional · 6 Apr 2020 08:26 WIB

MUI Sebut Warga yang Meninggal Akibat Covid-19, Matinya Syahid


					MUI Sebut Warga yang Meninggal Akibat Covid-19, Matinya Syahid Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Pemakaman jenazah yang terinfeksi virus corona (Covid-19) sedang jadi perhatian publik. Hal ini membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo mengeluarkan fatwa terkait perlakuan jenazah yang positif mengidap virus corona.

Sekretaris MUI Kabupaten Probolinggo, Yasin mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan MUI Pusat soal hal tersebut. Karena itu, MUI mengeluarkan fatwa terkait pemakaman jenazah pasien Covid-19 yang beragama Islam, dimana jenazah tetap dipenuhi hak-haknya sebagai muslim.

Ketentuan perawatan hingga pemakaman jenazah yang tertular virus corona, menurut Yasin, sama dengan jenazah pada umumnya. Hanya perbedaannya, petugas harus serba hati-hati agar tidak tertular Covid-19.

“Pengurusan jenazah yang terpapar Covid-19, terutama dalam memandikan dan mengkafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat,” kata Yasin, Senin (6/4/2020).

Untuk proses menshalatkan dan mengubur jenazah pasien Covid-19, lanjut Yasin, dilakukan sebagaimana biasa. Dengan pertimbangan, petugas tetap jaga diri agar tidak terpapar virus, baik saat di tempat penguburan, atau shalat dari jarak jauh sebelum janazah dikuburkan.

“Umat Islam yang wafat karena wabah Covid-19 dalam pandangan syara’ termasuk kategori syahid akhirat dan hak-hak jenazahnya wajib dipenuhi, yaitu dimandikan, dikafani, dishalati, dan dikubur,” tutur Yasin.

Dalam syariat, sambung Yasin, pengurusan jenazah seorang muslim yang terinfeksi Covid-19 itu tetap dimandikan, tanpa harus dibuka pakaiannya. Sedangkan petugasnya, wajib berjenis kelamin yang sama dengan pasien yang meninggal.

“Jika petugas yang memandikan tidak ada yang berjenis kelamin sama, maka dimandikan oleh petugas yang ada, dengan syarat jenazah dimandikan tetap memakai pakaian atau dengan ditayamumkan,” jelasnya.

Hal tersebut, tambahnya, harus dilaksanakan lantaran jenazah muslim yang tertular Covid-19, dikategorikan sebagai syahid akhirat. Sehingga patut diberlakukan sebagaimana janazah muslim pada umumnya.

“Muslim yang meninggal dunia karena wabah ini (corona, red) dihukumi dan mendapat pahala syahid. Artinya dosa jenazah muslim itu diampuni dan dimasukkan ke surga tanpa hisab. Tetapi secara duniawi hak-hak jenazah tetap wajib dipenuhi,” tutur Yasin. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Batik dan Bordir Lumajang Unjuk Pesona di Ajang Batik Bordir Aksesoris Fair 2025

1 Mei 2025 - 16:06 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Trending di Pemerintahan