Menu

Mode Gelap
Turunkan Angka Stunting, Pemkab Jember Cegah Pernikahan Dini Coba Curi Motor di Pasar Maron, Lansia Diamuk Massa Disorot soal Ketimpangan Wilayah, Bupati Pasuruan: Tidak Ada Pasuruan Barat dan Timur Pariwisata Tumpak Sewu Terancam Stagnan, Homestay dan Atraksi Pendamping Tak Terkoordinasi Ketidaksepemahaman BUMDes dan Pengelola Tumpak Sewu Ancaman Serius bagi Ekonomi Lokal Pendapatan Tumpak Sewu Selama Ini Dipertanyakan

Kesehatan · 5 Apr 2020 10:47 WIB

Ringankan Beban Pedagang, Retribusi Pasar Dicabut


					Ringankan Beban Pedagang, Retribusi Pasar Dicabut Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo membatasi jam operasional pasar tradisional yang tersebar di 24 kecamatan. Imbasnya, pendapatan pedagang menurun karena waktu untuk berjualan terpangkas.

Menyadari kondisi tersebut, Pemkab Probolinggo melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag), memutuskan mencabut retribusi atau pungutan uang wajib bagi pedagang. Hal itu untuk meringankan beban pedagang.

“Sudah jelas omset juala berkuruang, terlebih bagi pedagang yang beroperasi selama 24 jam. Akan tetapi, kami memberikan kelonggaran terhadap pedagang, yaitu retribusi pasar tidak ditarik,” kata Kepala Disperindag Kabupaten Probolinggo, Dwijoko Nur Jayadi, Minggu (5/4/2020).

Hal tersebut, lanjut dia, merupakan solusi dari pemerintah daerah selama melakukan batasan operasional pasar tradisional di Kabupaten Probolinggo. Agar pedagang yang mengalami penurunan omset, tidak kian terbebani.

“Kami harapkan, para pedagang bisa mengerti dan bisa memaklumi kondisi sekarang ini. Dengan langkah ini, semoga Kabupaten Probolinggo bebas dari Covid-19,” tutur mantan Kasatpol PP Kabupaten Probolinggo ini.

Dwijoko menambahkan, apabila selama masa batasan operasional pasar ada pedagang yang masih ‘ngeyel’ berjualan, maka pihaknya tidak segan-segan untuk memberikan sanksi tegas. Mulai dari teguran tertulia hingga pencabutan pengunaan fasilitas pasar.

“Kami akan mencabut ijin penggunaan fasilitas pasar bagi pedagang yang melanggar,” ancam Dwijoko.

Diketahui, sebagai bentuk antisipasi pencegahan penyebaran Covid-19, Pemkab Probolinggo membatasi operasional di setiap pasar tradisional. Kebijakan itu tertuang dalam SE Bupati Probolinggo nomor 443/257/426.117/2020, yang berlaku sejak Senin (30/3/2020) kemarin. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Disorot soal Ketimpangan Wilayah, Bupati Pasuruan: Tidak Ada Pasuruan Barat dan Timur

18 Juni 2025 - 18:06 WIB

Pariwisata Tumpak Sewu Terancam Stagnan, Homestay dan Atraksi Pendamping Tak Terkoordinasi

18 Juni 2025 - 17:21 WIB

Ketidaksepemahaman BUMDes dan Pengelola Tumpak Sewu Ancaman Serius bagi Ekonomi Lokal

18 Juni 2025 - 16:38 WIB

Pendapatan Tumpak Sewu Selama Ini Dipertanyakan

18 Juni 2025 - 16:06 WIB

Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya

17 Juni 2025 - 22:43 WIB

Survei The Republic Institute, Tingkat Kepuasan Terhadap Bupati dan Wakil Bupati Jember Capai 82,8 Persen

17 Juni 2025 - 16:48 WIB

Jelang Terima SK PPPK, Guru di Lumajang Meninggal Dunia

17 Juni 2025 - 16:11 WIB

Absensi Siperlu Lumajang Dicurigai, Bupati: Deteksi Mata dan Ekspresi Wajah Harus Dioptimalkan

17 Juni 2025 - 15:08 WIB

Bertemu Wali Kota, FKUB Kota Probolinggo Ajukan Perluasan Lahan TPU bagi Non Muslim

17 Juni 2025 - 14:36 WIB

Trending di Pemerintahan