Menu

Mode Gelap
Angka Kemiskinan Kota Probolinggo Tahun 2025 Turun Jadi 5,69 Persen, Masuk 6 Besar di Jatim Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur Wanita di Winongan Dihadang Begal, Motor, HP, dan Uang Tunai Amblas Penerbangan Perdana Jember–Jakarta Kembali Ditunda, Dijadwalkan 23 September 2025 Beras Lokal dan SPHP Bisa Berdampingan, Bukan Harus Bersaing Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

Kesehatan · 5 Apr 2020 10:47 WIB

Ringankan Beban Pedagang, Retribusi Pasar Dicabut


					Ringankan Beban Pedagang, Retribusi Pasar Dicabut Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo membatasi jam operasional pasar tradisional yang tersebar di 24 kecamatan. Imbasnya, pendapatan pedagang menurun karena waktu untuk berjualan terpangkas.

Menyadari kondisi tersebut, Pemkab Probolinggo melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag), memutuskan mencabut retribusi atau pungutan uang wajib bagi pedagang. Hal itu untuk meringankan beban pedagang.

“Sudah jelas omset juala berkuruang, terlebih bagi pedagang yang beroperasi selama 24 jam. Akan tetapi, kami memberikan kelonggaran terhadap pedagang, yaitu retribusi pasar tidak ditarik,” kata Kepala Disperindag Kabupaten Probolinggo, Dwijoko Nur Jayadi, Minggu (5/4/2020).

Hal tersebut, lanjut dia, merupakan solusi dari pemerintah daerah selama melakukan batasan operasional pasar tradisional di Kabupaten Probolinggo. Agar pedagang yang mengalami penurunan omset, tidak kian terbebani.

“Kami harapkan, para pedagang bisa mengerti dan bisa memaklumi kondisi sekarang ini. Dengan langkah ini, semoga Kabupaten Probolinggo bebas dari Covid-19,” tutur mantan Kasatpol PP Kabupaten Probolinggo ini.

Dwijoko menambahkan, apabila selama masa batasan operasional pasar ada pedagang yang masih ‘ngeyel’ berjualan, maka pihaknya tidak segan-segan untuk memberikan sanksi tegas. Mulai dari teguran tertulia hingga pencabutan pengunaan fasilitas pasar.

“Kami akan mencabut ijin penggunaan fasilitas pasar bagi pedagang yang melanggar,” ancam Dwijoko.

Diketahui, sebagai bentuk antisipasi pencegahan penyebaran Covid-19, Pemkab Probolinggo membatasi operasional di setiap pasar tradisional. Kebijakan itu tertuang dalam SE Bupati Probolinggo nomor 443/257/426.117/2020, yang berlaku sejak Senin (30/3/2020) kemarin. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur

18 September 2025 - 19:00 WIB

Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

18 September 2025 - 16:56 WIB

Wow! Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Bakal Dibuatkan Rumah Dinas Seharga Rp10 Miliar

18 September 2025 - 15:11 WIB

Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru

17 September 2025 - 20:06 WIB

Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September

17 September 2025 - 19:52 WIB

Kemarau Basah Picu Risiko Banjir Lahar Semeru, Enam Kecamatan Masuk Zona Rawan

17 September 2025 - 16:25 WIB

Di Lumajang, Anak-anak Bisa Pilih Menu Makan Bergizi Sendiri

17 September 2025 - 14:56 WIB

Bupati Lumajang: Pers Mitra Strategis untuk Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

17 September 2025 - 14:36 WIB

Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga

15 September 2025 - 16:17 WIB

Trending di Pemerintahan