Menu

Mode Gelap
Wanita di Winongan Dihadang Begal, Motor, HP, dan Uang Tunai Amblas Penerbangan Perdana Jember–Jakarta Kembali Ditunda, Dijadwalkan 23 September 2025 Beras Lokal dan SPHP Bisa Berdampingan, Bukan Harus Bersaing Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas Cold Storage dan D’Ozone, Senjata Baru Lumajang Jaga Mutu dan Harga Wow! Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Bakal Dibuatkan Rumah Dinas Seharga Rp10 Miliar

Nasional · 1 Apr 2020 17:01 WIB

Pemerintah Gratiskan Listrik, PLN Kraksaan Belum Terima Instruksi


					Pemerintah Gratiskan Listrik, PLN Kraksaan Belum Terima Instruksi Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Rayon Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, mengaku belum menerima instruksi terkait kebijakan pemerintah pusat yang menggratiskan tarif pembayaran listrik selama 3 bulan kedepan.

“Untuk sementara ini kami belum menerima instruksi apapun terkait itu (tarif gratis, red). Apalagi ini sudah masuk menjadi isu nasional, jadi masih nunggu informasi dari (PLN) pusat,” kata Manager PLN Unit Kraksaan Muhammad Syafi’i, Rabu (1/4/2020).

Pada prinsipnya, imbuh Syafi’i, pihaknya akan menerima dan mendukung segala kebijakan pemerintah pusat. Termasuk soal pemakaian daya tarif listrik secara gratis untuk 450 VA selama bulan April, Mei dan Juni 2020.

“Kalau intruksi dari PLN pusat menyatakan bahwa pembayaran tarif listrik itu gratis, jelas kami akan menggratiskan juga untuk wilayah Kabupaten Probolinggo,” tutur dia.

Berhubung instruksi dari pihak PLN pusat masih belum diketahui, lanjut Syafi’i, pembayaran tarif listrik bagi pelanggan masih tetap berlaku seperti biasanya. Apalagi bagi pelanggan yang memiliki tunggakan pembayaran.

“Jika sudah ada intruksi dari PLN pusat, kami gratiskan. Terkecuali bagi pelanggan yang masih memiliki tunggakan pembayaran di bulan Februari dan Maret itu tetap harus dibayar,” ungkapnya saat dikonfirmasi via telepon.

Diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan baru. Selama tiga bulan, pengguna listrik 450 VA tak perlu bayar tagihan alias gratis. Sementara, pengguna listrik 900 VA, hanya membayar separuh saja.

“Tentang tarif listrik, perlu saya sampaikan untuk pelanggan listrik 450 VA yang jumlahnya sekitar 24 juta pelanggan akan digratiskan,” jelas Jokowi, Selasa (31/3/2020) kemarin. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Demi Kedaulatan dan Kepentingan Rakyat, PKB Dukung RUU Pengelolaan Ruang Udara

18 September 2025 - 09:21 WIB

Tak Hanya Belanja, Gubernur Khofifah Bagikan Sembako untuk Pedagang Pasar

17 September 2025 - 16:52 WIB

Pemprov Jatim Gelar Pasar Murah di Jember, Harga Jual Sembako Dibawah HET

13 September 2025 - 20:44 WIB

Bupati Probolinggo Ucapkan Selamat ke Menkeu, Berharap Sinergi Pusat dan Daerah untuk Infrastruktur Kian Kuat

9 September 2025 - 13:07 WIB

Tersandung Kasus Pengadaan Laptop, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim jadi Tersangka

5 September 2025 - 16:51 WIB

Kongres Persatuan PWI 2025 Tuntas, Menteri Komdigi Dorong Pertumbuhan Jurnalisme Berkualitas

4 September 2025 - 07:18 WIB

Penuhi Tuntutan Pendemo, DPR Segera Bahas RUU Perampasan Aset

4 September 2025 - 06:32 WIB

Waspada! Angin Kencang Landa Wilayah Jawa Timur 2-4 September 2025

3 September 2025 - 17:33 WIB

Sebar Provokasi di Grup WhatsApp, Warga Kota Pasuruan Diamankan Polisi

3 September 2025 - 15:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal