Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Gaya Hidup · 5 Mar 2020 06:46 WIB

Dijerat Tipiring, 5 PSK Pilih Bayar Rp 300 Ribu


					Dijerat Tipiring, 5 PSK Pilih Bayar Rp 300 Ribu Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Sebanyak 5 orang wanita yang diduga pekerja seks komersial (PSK), terjaring razia Sat Sabhara Polres Probolinggo. Mereka pun menjalani persidangan setelah Polres Probolinggo melimpahkan kasusnya ke pengadilan.

Sidang digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Kamis (5/3/2020) sekitar pukul 10.30 Wib. Sidang dilakukan secara tertutup untuk umum, termasuk bagi wartawan.

Hasilnya, 5 PSK tersebut dijerat Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan nomor putusan, 01, 02, 03, 04, 05, /Pid.R/III/2020. Sidang dipimpin oleh Syafruddin dengan Panitera Marzuki.

“Setelah kami amankan, kami ajukan ke pengadilan untuk disidang. Saat ini mereka sudah menjalani sidang putusan dari hakim,” kata Kasat Sabhara Polres Probolinggo, AKP Riduwan dihubungi via sambungan seluler.

Dalam persidangan, lanjut Riduwan, Majelis Hakim memutus 5 PSK yang diamankan saat mangkal di Exit Tol Paspro tersebut dengan hukuman berupa denda Rp. 300 ribu atau subsider kurungan selama 15 hari.

“Para PSK diputus membayar denda Rp 300 ribu. Apabila tidak membayar, maka akan kena pengganti hukuman 15 hari kurungan (Subsider, red). Tapi mereka memilih bayar denda,” ujar mantan Kapolsek Paiton ini.

Sekedar informasi, 5 PSK yang terjaring razia Polres Probolinggo, Rabu (4/3/2020) sekitar pukul 20.30 Wib di Desa leces adalah NI (45) asal Bondowoso, SI (38) dan BI (40) warga Lumajang, AK (51) asal Jember dan SA (48) warga Banyuwangi. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Perjuangan Nenek Satumi, 95 Tahun, Mewujudkan Impian Haji

2 Mei 2025 - 14:00 WIB

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal