Menu

Mode Gelap
Serapan Tembakau tak Maksimal, HKTI Probolinggo Temui Bupati Gus Haris Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya Dua Pekan, 1.320 Orang di Kabupaten Probolinggo Langsungkan Pernikahan Pria asal Tiris Dibacok Di Mayangan Probolinggo, Salah Sasaran? Toyota Avanza Warga Alassumur Kulon Probolinggo Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Kakak-beradik Atlet Balap Motor asal Kota Probolinggo Sabet 2 Medali Porprov Jatim 2025

Gaya Hidup · 5 Mar 2020 06:46 WIB

Dijerat Tipiring, 5 PSK Pilih Bayar Rp 300 Ribu


					Dijerat Tipiring, 5 PSK Pilih Bayar Rp 300 Ribu Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Sebanyak 5 orang wanita yang diduga pekerja seks komersial (PSK), terjaring razia Sat Sabhara Polres Probolinggo. Mereka pun menjalani persidangan setelah Polres Probolinggo melimpahkan kasusnya ke pengadilan.

Sidang digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Kamis (5/3/2020) sekitar pukul 10.30 Wib. Sidang dilakukan secara tertutup untuk umum, termasuk bagi wartawan.

Hasilnya, 5 PSK tersebut dijerat Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan nomor putusan, 01, 02, 03, 04, 05, /Pid.R/III/2020. Sidang dipimpin oleh Syafruddin dengan Panitera Marzuki.

“Setelah kami amankan, kami ajukan ke pengadilan untuk disidang. Saat ini mereka sudah menjalani sidang putusan dari hakim,” kata Kasat Sabhara Polres Probolinggo, AKP Riduwan dihubungi via sambungan seluler.

Dalam persidangan, lanjut Riduwan, Majelis Hakim memutus 5 PSK yang diamankan saat mangkal di Exit Tol Paspro tersebut dengan hukuman berupa denda Rp. 300 ribu atau subsider kurungan selama 15 hari.

“Para PSK diputus membayar denda Rp 300 ribu. Apabila tidak membayar, maka akan kena pengganti hukuman 15 hari kurungan (Subsider, red). Tapi mereka memilih bayar denda,” ujar mantan Kapolsek Paiton ini.

Sekedar informasi, 5 PSK yang terjaring razia Polres Probolinggo, Rabu (4/3/2020) sekitar pukul 20.30 Wib di Desa leces adalah NI (45) asal Bondowoso, SI (38) dan BI (40) warga Lumajang, AK (51) asal Jember dan SA (48) warga Banyuwangi. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal