Menu

Mode Gelap
Umat Hindu Tengger Rayakan Kuningan, Berharap Dianugerahi Kesehatan dan Keselamatan KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei

Hukum & Kriminal · 28 Feb 2020 09:38 WIB

Kelabui Polisi, Simpan Koplo di Tempat Sampah


					Kelabui Polisi, Simpan Koplo di Tempat Sampah Perbesar

PAITON-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo meringkus Zainullah (33) warga Desa Jabung Candi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo. Pelaku berurusan dengan pihak berwajib setelah tertangkap tangan mengedarkan pil koplo tanpa mengantongi surat izin, pada Rabu (26/2/2020) malam lalu.

Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Sujilan mengatakan, penangkapan pelaku dilandasi laporan masyarakat sekitar yang merasa diresahkan dengan ulahnya. Sebab pelaku kerap kali menjual koplo kepada pemuda dan kalangan pelajar.

“Dari laporan itu, kami lakukan pengintaian di kediaman pelaku. Ternyata benar, ditemukan sejumlah tumpukan pil koplo yang disimpan pelaku di tempat sampah di dalam rumahnya,” kata Sujilan saat dikonfirmasi, Jum’at (28/2/2020).

Di dalam rumah pelaku, lanjut Sujilan, pihaknya tak hanya mengamankan pelaku, akan tetapi petugas juga menyita ribuan pil warna kuning jenis Thryhexipenidly dan pil warna putih jenis Dextrometrophan yang sudah siap dijual pelaku.

“Ada sekitar 19.381 pil thryhex dan dextro yang disimpan di kamarnya saat kami geledah. Untuk mengelabui, pelaku menyimpannya di tempat sampah. Saat ini pelaku beserta barang buktinya sudah di Polres Probolinggo,” Sujilan menjelaskan.

Sujilan lantas menambahkan, pihaknya akan melakukan pengembangan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Termasuk mengejar bandar yang memasok barang haram tersebut kepada pelaku.

“Kami akan selidiki darimana pelaku mendapatkan barang haram itu. Karena barang buktinya tidak puluhan ataupun ratusan butir, tapi sudah belasan ribu, kami yakin pelaku memperoleh barang itu dari orang lain,” ujar dia.

Akibat perbuatannya, menurut Sujilan, tersangka akan dijerat Pasal 197 sub 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tutup perwira polisi asal Magetan ini. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa

3 Mei 2025 - 15:51 WIB

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal