Menu

Mode Gelap
Angka Kemiskinan Kota Probolinggo Tahun 2025 Turun Jadi 5,69 Persen, Masuk 6 Besar di Jatim Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur Wanita di Winongan Dihadang Begal, Motor, HP, dan Uang Tunai Amblas Penerbangan Perdana Jember–Jakarta Kembali Ditunda, Dijadwalkan 23 September 2025 Beras Lokal dan SPHP Bisa Berdampingan, Bukan Harus Bersaing Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

Hukum & Kriminal · 26 Feb 2020 13:22 WIB

Tolak Pinjamkan Uang, Wanita di Sidoarjo Dibunuh Menantu


					Tolak Pinjamkan Uang, Wanita di Sidoarjo Dibunuh Menantu Perbesar

SIDOARJO-PANTURA7.com, Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Sidoarjo, ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya, Rabu (26/2/2020). Dalam waktu 2 jam, pelaku berhasil dibekuk oleh Polisi, pelaku tak lain adalah menantunya korban.

Pelaku bernama Totok Dwi Prasetyo (25) warga Desa Klopo Sepuluh Kecamatan Sukodono Sidoarjo. Pelaku merupakan suami anak kedua dari korban. Pelaku mendatangi korban rencana pinjam uang sebesar Rp 3 juta.

“Karena tidak diberikan uang tersebut pelaku akhirnya kalap, kemudian mencekik korban,” kata Kombes Pol Sumardji Kapolresta Sidoarjo saat rilis kejadian tersebut di Mapolresta Sidoarjo.

Sumardji, menambahkan, setelah dicekik kemudian kepala korban dipukul dengan miniatur kapal yang terbuat dari marmer. Karena korban masih bergerak, maka korban diseret ke dapur lalu korban dipukul dengan tabung elpiji 3 Kg.

“Merasa tidak puas pelaku kemudian menusuk-nusuk dada korban dan alat kelamin korban,” tambahnya.

Sumardji menambahkan, setelah membunuh pelaku pulang ke rumah membawa barang berharga milik korban, berupa gelang dan cincin. Dia juga sempat mengantar katering ke pelanggannya.

Namun setibanya di rumah, pelaku langsung ditangkap oleh anggota Satreskrim Polresta Sidoarjo. Saat itu, pelaku berada di rumah neneknya di Desa Ganting, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo.

“Cara pelaku membunuh korbannya sangat sadis. Pelaku akan di jerat pasal 338, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” jelas Sumardji. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal