Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Hukum & Kriminal · 25 Feb 2020 06:03 WIB

Polresta Sidoarjo Gagalkan Distribusi 22 Ton Pupuk Palsu


					Polresta Sidoarjo Gagalkan Distribusi 22 Ton Pupuk Palsu Perbesar

SIDOARJO-PANTURA7.com, Satu truk bermuatan 22 ton atau 440 sak pupuk palsu dan tidak bersertifikat SNI, diamankan Unit Pidsus Satreskrim Polresta Sidoarjo. Ungkap kasus distribusi pupuk terjadi di Jalan Arteri Porong, pada Jumat (14/2/2020).

“Dari hasil pemeriksaan tim kami, ternyata pupuk tersebut diproduksi CV Bangun Tani di Desa Manduro Manggung Gajah, Ngoro, Mojokerto, yang tidak bersertifikat SNI dan tidak dicantumkan kandungan dari pupuknya,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji kepada wartawan, Selasa (25/2/2020).

Kemudian Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan pemilik usaha pupuk berinisial AR (67), warga Desa Sumorame, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, di kediamannya.

Tersangka diketahui menjual pupuk dengan harga Rp. 50 ribu per sak atau per 50 kilogram. “Omset yang dihasilkan tersangka dalam setahun kurang lebih Rp. 250 juta,” imbuh Sumardji.

Selanjutnya, tersangka dibawa ke kantor kepolisian dalam kondisi sakit dan menggunakan kursi roda. Tersangka akan dijerat pasal 120 ayat 1 jo pasal 53 KUHP. “Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp. 3 milyar,” tegas Sumardji.

Sementara menurut keterangan tersangka, ia telah memproduksi pupuk serta memasarkannya ke Bali dan Medan Sumatera Utara selama 14 tahun terakhir.

Proses pembuatan pupuk TSP yang dilakukan tersangka, yakni dengan mencampurkan bahan baku berupa dolomit, gipsun ke dalam mesin parabola kemudian digiling hingga keluar butiran-butiran.

“Kemudian dicampur dengan zat pewarna dan pemadatan. Setelah itu proses selanjutnya dijemur sampai kering, dan jadilah pupuk siap edar,” AR menjelaskan. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Trending di Hukum & Kriminal