Menu

Mode Gelap
Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun

Hukum & Kriminal · 25 Feb 2020 06:03 WIB

Polresta Sidoarjo Gagalkan Distribusi 22 Ton Pupuk Palsu


					Polresta Sidoarjo Gagalkan Distribusi 22 Ton Pupuk Palsu Perbesar

SIDOARJO-PANTURA7.com, Satu truk bermuatan 22 ton atau 440 sak pupuk palsu dan tidak bersertifikat SNI, diamankan Unit Pidsus Satreskrim Polresta Sidoarjo. Ungkap kasus distribusi pupuk terjadi di Jalan Arteri Porong, pada Jumat (14/2/2020).

“Dari hasil pemeriksaan tim kami, ternyata pupuk tersebut diproduksi CV Bangun Tani di Desa Manduro Manggung Gajah, Ngoro, Mojokerto, yang tidak bersertifikat SNI dan tidak dicantumkan kandungan dari pupuknya,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji kepada wartawan, Selasa (25/2/2020).

Kemudian Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan pemilik usaha pupuk berinisial AR (67), warga Desa Sumorame, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, di kediamannya.

Tersangka diketahui menjual pupuk dengan harga Rp. 50 ribu per sak atau per 50 kilogram. “Omset yang dihasilkan tersangka dalam setahun kurang lebih Rp. 250 juta,” imbuh Sumardji.

Selanjutnya, tersangka dibawa ke kantor kepolisian dalam kondisi sakit dan menggunakan kursi roda. Tersangka akan dijerat pasal 120 ayat 1 jo pasal 53 KUHP. “Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp. 3 milyar,” tegas Sumardji.

Sementara menurut keterangan tersangka, ia telah memproduksi pupuk serta memasarkannya ke Bali dan Medan Sumatera Utara selama 14 tahun terakhir.

Proses pembuatan pupuk TSP yang dilakukan tersangka, yakni dengan mencampurkan bahan baku berupa dolomit, gipsun ke dalam mesin parabola kemudian digiling hingga keluar butiran-butiran.

“Kemudian dicampur dengan zat pewarna dan pemadatan. Setelah itu proses selanjutnya dijemur sampai kering, dan jadilah pupuk siap edar,” AR menjelaskan. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 1 kali

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal