Menu

Mode Gelap
Umat Hindu Tengger Rayakan Kuningan, Berharap Dianugerahi Kesehatan dan Keselamatan KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei

Pemerintahan · 2 Jan 2020 13:47 WIB

Komisi Informasi Publik Segera Dibentuk di Kota Probolinggo


					Komisi Informasi Publik Segera Dibentuk di Kota Probolinggo Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Komisi II DPRD Kota Probolinggo menyodorkan Raperda Keterbukaan Informasi Pubik (KIP) di Kota Probolinggo yang sudah ditetapkan sebagai salah satu program legislasi daerah. Dengan Raperda itu, KIP di Kota Probolinggo segera dibentuk.

Menurut Ketua Komisi II Sibro Malisi, raperda itu merupakan jawaban dari belum adanya peraturan yang mengatur tentang keterbukaan informasi publik. Sementara, keterbukaan informasi publik itu merupakan salah satu instrumen good gevernance.

“Salah satu indikator dari keberhasilan pembangunan daerah karena adanya peraturan daerah yang mengatur keterbukaan informasi publik,” terang Sibro, Kamis (2/12/2020).

Politisi Partai Nasdem ini menjelaskan, konsideran lahirnya raperda ini merupakan turunan dari Undang – Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam undang – undang itu disebutkan secara rinci mengenai dokumen yang dapat diperoleh secara serta merta dan diumumkan kepada publik. Selain itu juga diatur mengenai informasi yang dikecualikan.

“Termasuk informasi publik yang dapat diminta oleh badan atau perorangan,” tegasnya.

Dalam undang–undang itu di kota atau kabupaten dapat membentuk komisi itu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Karena itu, di dalam perda perlu diatur mengenai tata cara pembentukan komisi informasi publik.

“Nanti akan masuk dalam masa sidang III sekitar bulan Mei-Juni, sehingga di dalam P- APBD 2020 sudah bisa dialokasikan pendirian Komisi Informasi Publik,” tambahnya.

Komisi informasi publik sendiri bersifat independen. Tugasnya, memutuskan sengketa informasi publik yang diajukan oleh masyarakat atau kelompok masyarakat.

“Termasuk menentapkan sebuah informasi itu termasuk informasi publik atau informasi yang dikecualikan,” paparnya. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi
Pubsliher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Trending di Pemerintahan