Menu

Mode Gelap
Ratusan Warga Jember Ikuti Operasi Katarak Gratis, Lansia Prioritas Waspada! Pasien Sakit Musiman di Jember Melonjak Gara-gara Anomali Cuaca Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk Dinkes Lumajang Edukasi Bahaya Sound Horeg, Bukan Sekadar Berisik, Bisa Mematikan BPN Lumajang: Kami Punya Dasar Yuridis dan Fisik yang Kuat

Pemerintahan · 2 Jan 2020 13:47 WIB

Komisi Informasi Publik Segera Dibentuk di Kota Probolinggo


					Komisi Informasi Publik Segera Dibentuk di Kota Probolinggo Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Komisi II DPRD Kota Probolinggo menyodorkan Raperda Keterbukaan Informasi Pubik (KIP) di Kota Probolinggo yang sudah ditetapkan sebagai salah satu program legislasi daerah. Dengan Raperda itu, KIP di Kota Probolinggo segera dibentuk.

Menurut Ketua Komisi II Sibro Malisi, raperda itu merupakan jawaban dari belum adanya peraturan yang mengatur tentang keterbukaan informasi publik. Sementara, keterbukaan informasi publik itu merupakan salah satu instrumen good gevernance.

“Salah satu indikator dari keberhasilan pembangunan daerah karena adanya peraturan daerah yang mengatur keterbukaan informasi publik,” terang Sibro, Kamis (2/12/2020).

Politisi Partai Nasdem ini menjelaskan, konsideran lahirnya raperda ini merupakan turunan dari Undang – Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam undang – undang itu disebutkan secara rinci mengenai dokumen yang dapat diperoleh secara serta merta dan diumumkan kepada publik. Selain itu juga diatur mengenai informasi yang dikecualikan.

“Termasuk informasi publik yang dapat diminta oleh badan atau perorangan,” tegasnya.

Dalam undang–undang itu di kota atau kabupaten dapat membentuk komisi itu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Karena itu, di dalam perda perlu diatur mengenai tata cara pembentukan komisi informasi publik.

“Nanti akan masuk dalam masa sidang III sekitar bulan Mei-Juni, sehingga di dalam P- APBD 2020 sudah bisa dialokasikan pendirian Komisi Informasi Publik,” tambahnya.

Komisi informasi publik sendiri bersifat independen. Tugasnya, memutuskan sengketa informasi publik yang diajukan oleh masyarakat atau kelompok masyarakat.

“Termasuk menentapkan sebuah informasi itu termasuk informasi publik atau informasi yang dikecualikan,” paparnya. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi
Pubsliher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tumpang Tindih Dokumen Tata Ruang di Lumajang, Perda 2013 vs Perda 2023

5 Agustus 2025 - 15:27 WIB

Tunarungu di Jember Minta Akses Layanan Publik dan Pekerjaan Layak

4 Agustus 2025 - 19:25 WIB

Pemprov Jatim Terbitkan SE Pengibaran Bendera Merah Putih

4 Agustus 2025 - 18:33 WIB

Gubernur dan TNI Resmi Memulai Rutilahu Jatim dari Probolinggo

4 Agustus 2025 - 17:24 WIB

Bendera Fiksi Merebak Jelang 17 Agustus, Sekda: Jangan Gantikan Simbol Negara!

4 Agustus 2025 - 14:55 WIB

Sungai Diubah Jadi Daratan, Lahan Negara 9.600 Meter Persegi di Lumajang Hilang

4 Agustus 2025 - 11:47 WIB

Karnaval Berujung Maut, Bupati Lumajang Akan Evaluasi Sound Horeg

4 Agustus 2025 - 10:54 WIB

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Trending di Pemerintahan