Menu

Mode Gelap
Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas Cold Storage dan D’Ozone, Senjata Baru Lumajang Jaga Mutu dan Harga Wow! Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Bakal Dibuatkan Rumah Dinas Seharga Rp10 Miliar Pasokan Berkurang, Harga Daging Ayam Potong di Probolinggo Tembus Rp40 Ribu/Kg Demi Kedaulatan dan Kepentingan Rakyat, PKB Dukung RUU Pengelolaan Ruang Udara Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

Hukum & Kriminal · 20 Nov 2019 11:02 WIB

Kasus Ijazah Palsu Anggota DPRD Segera Masuk Meja Hijau


					Kasus Ijazah Palsu Anggota DPRD Segera Masuk Meja Hijau Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Kasus penggunaan ijazah palsu yang digunakan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo, Abdul Kadir, sudah memasuki tahap dua. Yakni pelimpahan barang bukti dan tersangka dari kepolisian ke kejaksaan.

Setelah dilakukan pemeriksaan berkas, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo memastikan berkas Abdul Kadir telah lengkap. Dengam demikian, kasus hukum politisi Gerindra itu segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan.

“Ya sudah dilimpahkan dari pihak kepolisian ke kami. Dengan begitu kasus ini sudah ditangani kejaksaan sepenuhnya,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Probolinggo, Ardian Junaedi, Rabu (20/11).

Saat ini, lanjut Ardian, pihaknya sudah menitipkan Abdul Kadir di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 2B Kota Kraksaan. Penitipan tersangka berlaku hingga 20 hari ke depan, sembari pihaknya menyiapkan berkas untuk persidangan nanti.

Jika nantinya berkas itu sudah siap, sambung Ardian, pihaknya akan segera melimpahkan kasus tersebut pada Pengadilan Negeri (PN) Kota Kraksaan. Sehingga pihak PN bisa menjadwalkan tanggal persidangannya.

“Tapi kami belum bisa pastikan kapan akan dilimpahkan. Sesuai prosedur, batas waktu paling lama 20 hari. Jika berkasnya selesai pekan depan, ya pekan berikutnya akan kami limpahkan,” tutur Ardian.

Soal materi tuntutan yang akan diajukam jaksa penuntut umum (JPU) kepada majelis hakim, Ardian mengaku belum bisa menguraikan. Sebab saat, ujar dia, pihaknya masih konsentrasi pada persiapan berkas untuk persidangan.

“Belum ke situ dulu, biar nanti dilakukan secara bertahap. Tidak bisa loncat ke tuntutan dulu. Saat ini kami perlu fokus untuk persiapan berkas yang ini dulu,” ujar pria asal Lumajang ini.

Sekedar informasi, Kasus ijazah palsu yang menjerat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo, sudah dinyatakan sempurna (P21) sejak Kamis (14/11) lalu. Abdul Kadir sendiri mulai ditahan pada Kamis (3/10) sekitar pukul 19.00 WIB. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal