Menu

Mode Gelap
Angka Kemiskinan Kota Probolinggo Tahun 2025 Turun Jadi 5,69 Persen, Masuk 6 Besar di Jatim Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur Wanita di Winongan Dihadang Begal, Motor, HP, dan Uang Tunai Amblas Penerbangan Perdana Jember–Jakarta Kembali Ditunda, Dijadwalkan 23 September 2025 Beras Lokal dan SPHP Bisa Berdampingan, Bukan Harus Bersaing Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

Hukum & Kriminal · 21 Okt 2019 11:38 WIB

Polisi Tunggu Berkas P21 Untuk Jerat Tersangka Baru Ijazah Palsu DPRD


					Polisi Tunggu Berkas P21 Untuk Jerat Tersangka Baru Ijazah Palsu DPRD Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Kasus ijazah palsu Kejar Paket C yang mengantarkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo, Abdul Kadir, ke sel tahanan segera memasuki babak baru.

Polisi akan segera menetapkan tersangka baru, yang diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen ijazah tersebut. Namun sebelum menetapkan tersangka baru, polisi akan menunggu kelengkapan berkas tersebut dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

“Jadi untuk berkas Abdul Kadir sudah kami serahkan ke Kejari. Tinggal menunggu hasil berkas dinyatakan telah P21 (lengkap, red) oleh kejaksaan,” kata Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Rizki Santoso, Senin (21/10).

Jika hasil berkas sudah dinyatakan P21 oleh Kejari Kabupaten Probolinggo, lanjut Rizki, pihaknya akan langsung mengembangkan kepada tersangka lain, yang menurutnya memiliki peran lebih besar dari Abdul Kadir.

“Baik itu pembuat ijasah palsunya dan perantara ijasah palsu, nantinya akan kita bongkar. Saat ini hanya tinggal menunggu berkasnya P21 saja,” tutur perwira polisi kelahiran Kota Surabaya ini.

Pelimpahan berkas itu jelas Rizki, sudah dilakukan penyidik kepolisian sejak 2-3 minggu yang lalu. Pihaknya, sambung dia, juga tidak akan terburu-buru untuk mengembangkan kasus yang nantinya mengarah kepada tersangka lain.

“Kita pastikan dulu untuk pengguna ijasah palsu itu sendiri, kalau sudah dinyatakan P21, baru kita akan beranjak ke tersangka lain. Karena laporan dalam kasus ini, terkait penggunaan ijasah palsunya,” tuturnya.

Sementara, Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Ardian Junaidi membenarkan pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas kasus penggunaan ijasah palsu yang melibatkan anggota dewan setempat, Abdul Kadir.

“Sudah kami terima, masih dalam penelitian secara seksama. Kalau memang nanti sudah selesai semuanya, maka secepatnya akan kami P21 berkasnya,” ucap Ardian saat dikonfirmasi.

Sekedar informasi, Abdul Kadir yang maju dari Dapil 2 (Kraksaan, Besuk, dan Gading) dari Partai Gerindra diduga memalsukan dokumen ijazah Kejar Paket C saat mendaftar sebagai calon legislatif (Caleg) dalam Pemilu 17 April 2019.

Meski menuai polemik, namun Abdul Kadir tetap dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, pada Jum’at (5/10) Abdul Kadir ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Probolinggo. (*)


Penulis : Moh Ahsan Faradies
Editor : Efendi Muhammad


Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal