Menu

Mode Gelap
Disidak Bupati Lumajang Terkait Dugaan Penahanan Ijazah, Kuasa Hukum PT WDX Akan Klarifikasi Turunkan Angka Stunting, Pemkab Jember Cegah Pernikahan Dini Coba Curi Motor di Pasar Maron, Lansia Diamuk Massa Disorot soal Ketimpangan Wilayah, Bupati Pasuruan: Tidak Ada Pasuruan Barat dan Timur Pariwisata Tumpak Sewu Terancam Stagnan, Homestay dan Atraksi Pendamping Tak Terkoordinasi Ketidaksepemahaman BUMDes dan Pengelola Tumpak Sewu Ancaman Serius bagi Ekonomi Lokal

Hukum & Kriminal · 14 Okt 2019 12:15 WIB

Anggota Ditahan, DPRD Tak Berikan Bantuan Hukum


					Anggota Ditahan, DPRD Tak Berikan Bantuan Hukum Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo memastikan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada anggotanya yang menjadi tersangka kasus penggunaan ijazah palsu, Abdul Kadir.

Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Andi Suryanto Wibowo mengatakan, pihaknya menyerahkan kasus ijazah palsu Abdul Kadir kepada pihak yang berwenang. Dewan, jelas dia, tidak akan mengintervensi proses penyelidikan yang sedang berlangsung.

Dikatakan Andi, kasus hukum yang menjerat politisi Gerindra itu merupakan ranah internal partai. Dengan demikian, menurut Andi, pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk ikut campur atau memberikan bantuan hukum.

“Untuk advokasi hukum, biar yang bersangkutan menyediakan sendiri. Karena ini merupakan kasus internal mereka masing-masing, terutama ini masalah ijasah palsu, ya kita pasrahkan kepada partai,” tutur Andi, Senin (14/10).

Meski berstatus tersangka dan telah ditahan Polres Probolinggo, Abdul Kadir masih tetap tercatat sebagai anggota DPRD Kabupaten Probolinggo. Kadir pun masih menerima haknya sebagai anggota dewan, termasuk gaji dan tunjangan.

“Mudah-mudahan saja masalah ini segera tuntas. Status dia (Abdul Kadir, red) hingga saat ini masih tetap anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, kecuali ada putusan inkrah,” ujar Andi.

Sementara, Tim Kuasa Hukum Abdul Kadir, Khosnan Taufik, menyayangkan sikap lepas tangan yang dilakukan DPRD Kabupaten Probolinggo. Sebab kasus itu, paparnya, juga menyangkut nama baik dan kredibelitas dewan.

“Apapun alasannya pihak DPRD adalah wadah masyarakat. Dalam kasus ini tidak hanya Abduk Kadir yang dirugikan. Sebab dia korban, saya harap pihak kepolisian menindaklanjuti dengan serius,” kecam Khosnan.

Diketahui, Abdul Kadir dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, pada Jum’at (30/8) lalu. Namun pada Jum’at (4/10), ia ditahan penyidik Polres Probolinggo karena menjadi tersangka dan terbukti menggunakan ijazah C palsu. (*)


Penulis : Moh Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhammad


Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Disidak Bupati Lumajang Terkait Dugaan Penahanan Ijazah, Kuasa Hukum PT WDX Akan Klarifikasi

19 Juni 2025 - 05:55 WIB

Coba Curi Motor di Pasar Maron, Lansia Diamuk Massa

18 Juni 2025 - 19:33 WIB

Disorot soal Ketimpangan Wilayah, Bupati Pasuruan: Tidak Ada Pasuruan Barat dan Timur

18 Juni 2025 - 18:06 WIB

Pariwisata Tumpak Sewu Terancam Stagnan, Homestay dan Atraksi Pendamping Tak Terkoordinasi

18 Juni 2025 - 17:21 WIB

Ketidaksepemahaman BUMDes dan Pengelola Tumpak Sewu Ancaman Serius bagi Ekonomi Lokal

18 Juni 2025 - 16:38 WIB

Pendapatan Tumpak Sewu Selama Ini Dipertanyakan

18 Juni 2025 - 16:06 WIB

Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Pemuda Asal Kudus Tewas di Pandaan

18 Juni 2025 - 15:47 WIB

Dua Pelaku Pembacokan di Kos Mayangan Kota Probolinggo Ditangkap, Begini Tampangnya

18 Juni 2025 - 13:23 WIB

Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya

17 Juni 2025 - 22:43 WIB

Trending di Pemerintahan