Menu

Mode Gelap
Umat Hindu Tengger Rayakan Kuningan, Berharap Dianugerahi Kesehatan dan Keselamatan KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei

Hukum & Kriminal · 14 Okt 2019 12:15 WIB

Anggota Ditahan, DPRD Tak Berikan Bantuan Hukum


					Anggota Ditahan, DPRD Tak Berikan Bantuan Hukum Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo memastikan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada anggotanya yang menjadi tersangka kasus penggunaan ijazah palsu, Abdul Kadir.

Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Andi Suryanto Wibowo mengatakan, pihaknya menyerahkan kasus ijazah palsu Abdul Kadir kepada pihak yang berwenang. Dewan, jelas dia, tidak akan mengintervensi proses penyelidikan yang sedang berlangsung.

Dikatakan Andi, kasus hukum yang menjerat politisi Gerindra itu merupakan ranah internal partai. Dengan demikian, menurut Andi, pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk ikut campur atau memberikan bantuan hukum.

“Untuk advokasi hukum, biar yang bersangkutan menyediakan sendiri. Karena ini merupakan kasus internal mereka masing-masing, terutama ini masalah ijasah palsu, ya kita pasrahkan kepada partai,” tutur Andi, Senin (14/10).

Meski berstatus tersangka dan telah ditahan Polres Probolinggo, Abdul Kadir masih tetap tercatat sebagai anggota DPRD Kabupaten Probolinggo. Kadir pun masih menerima haknya sebagai anggota dewan, termasuk gaji dan tunjangan.

“Mudah-mudahan saja masalah ini segera tuntas. Status dia (Abdul Kadir, red) hingga saat ini masih tetap anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, kecuali ada putusan inkrah,” ujar Andi.

Sementara, Tim Kuasa Hukum Abdul Kadir, Khosnan Taufik, menyayangkan sikap lepas tangan yang dilakukan DPRD Kabupaten Probolinggo. Sebab kasus itu, paparnya, juga menyangkut nama baik dan kredibelitas dewan.

“Apapun alasannya pihak DPRD adalah wadah masyarakat. Dalam kasus ini tidak hanya Abduk Kadir yang dirugikan. Sebab dia korban, saya harap pihak kepolisian menindaklanjuti dengan serius,” kecam Khosnan.

Diketahui, Abdul Kadir dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, pada Jum’at (30/8) lalu. Namun pada Jum’at (4/10), ia ditahan penyidik Polres Probolinggo karena menjadi tersangka dan terbukti menggunakan ijazah C palsu. (*)


Penulis : Moh Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhammad


Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa

3 Mei 2025 - 15:51 WIB

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Trending di Hukum & Kriminal