Menu

Mode Gelap
Janda di Pasuruan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya Pedang Pora Sambut Kedatangan AKBP M. Wahyudin Latif di Polres Probolinggo Warga Kupang NTT Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel Jember, ini Dugaan Penyebabnya Infrastruktur Belum Siap, Lumajang Absen dari Peluncuran Serentak Sekolah Rakyat Belum Ditemukan, Keluarga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Berharap Korban Selamat Pendaki Muda Hilang Setelah Bertingkah Aneh, Ditemukan Lemas di Lereng Gunung Lemongan

Ekonomi · 7 Okt 2019 13:53 WIB

Larangan Minyak Goreng Curah Rugikan Pedagang Kecil


					Larangan Minyak Goreng Curah Rugikan Pedagang Kecil Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Rencana pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang melarang penjualan minyak goreng curah per 1 Januari 2020 mendatang, mulai direaksi para pedagang. Termasuk pedagang makanan jenis gorengan yang selama ini menggantungkan minyak goreng curah.

“Kalau minyak goreng curah jadi dilarang, ini memberatkan kami. Karena kalau dipaksa membeli minyak goreng kemasan, selisih harganya cukup lumayan,” kata Wawan, pedagang gorengan di Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.

Ia mengaku, minyak goreng curah menjadi kebutuhan utama dalam bisnisnya. Sehari saja, Wawan bisa menghabiskan minyak goreng sebanyak tiga liter.

Sehingga dengan adanya rencana pelarangan minyak goreng curah, ia anggap akan menyulitkan masyarakat, khususnya pedagang kecil. “Ya kalau benar-benar diberlakukan, saya akan sesuaikan harga jual gorengan. Dampaknya pasti banyak pelanggan mengeluh,” kata Wawan.

Hal senada juga disampaikan penjual gorengan lainnya, Sudiono, warga Kelurahan Jrebeng Kulon, Kecamatan Kedopok. Ia meyakinkan, meski menggunakan minyak goreng curah selama ini tak ada keluhan dari pembelinya.

“Selama ini tidak ada keluhan meski minyak goreng curah. Tapi kalau itu memang keputusan pemerintah ya kami mau bagaimana lagi,” katanya.

Seperti diketahui, Kemendag melarang penjualan minyak goreng curah per 1 Januari 2020. Alasannya, minyak goreng curah dinilai kurang higienis. Selain itu minyak goreng curah ditengarai bercampur dengan bahan berbahaya bagi kesehatan.

Data yang dihimpun PANTURA7.com, produksi minyak goreng nasional per tahun mencapai 14 juta ton. Dari junlah tersebut untuk pemenuhan kebutuhan di dalam negeri sekitar 5,1 juta ton dan sisanya untuk kebutuhan luar negeri.

Sebenarnya, kebijakan wajib kemas minyak goreng merupakan bagian dari program strategis pemerintah, yakni program peningkatan penggunaan produk dalam negeri.

Namun program yang digagas sejak 2014 ini, implementasi kebijakannya selalu tertunda. Alasannya, produsen minyak goreng belum siap untuk memperluas unit pengemasan dan menumbuhkan industri pengemasan di daerah.

Dari sisi harga, antara minyak kemasan dengan curah juga berbeda. Jika minyak goreng kemasan sekira 11-13 ribu rupiah per kilogram (Kg). Sementara harga minyak goreng curah sekitar Rp 8-9 ribu per Kg. (*)


Penulis: Rahmad Soleh
Editor: Ikhsan Mahmudi


Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Piodalan di Pura Mandhara Giri Semeru Agung Gerakkan Ekonomi Warga Senduro

13 Juli 2025 - 14:49 WIB

Kunjungi Jember, Wamentan Dorong Peningkatan Produksi Padi

11 Juli 2025 - 20:41 WIB

Piwadalan di Pura Senduro Lumajang Jadi Simpul Tumbuhnya Ekonomi Inklusif

11 Juli 2025 - 14:20 WIB

Serangan Wereng Meluas, 11 Kecamatan di Lumajang Terancam Gagal Panen

10 Juli 2025 - 09:39 WIB

Stok Beras di Pasar Tanjung Jember Menipis, Pedagang Hanya Andalkan Stok Sisa

9 Juli 2025 - 20:29 WIB

Model Nasional Desa Berbasis Kearifan Lokal, Senduro Jawab Tantangan Iklim

8 Juli 2025 - 16:25 WIB

Jasad Sopir Korban Kecelakaan Kapal Selat Bali Tiba di Rumah Duka, Keluarga Histeris

4 Juli 2025 - 07:20 WIB

Tak Mampu Tekan HPP, Penggilingan Padi di Pasuruan Pilih Hentikan Produksi

3 Juli 2025 - 18:55 WIB

Dua Warga Lumajang Diduga Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya, BPBD Masih Verifikasi Data

3 Juli 2025 - 18:18 WIB

Trending di Nasional