PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Upaya Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Probolinggo yang akan menggusur salah satu rumah dan warung kelontong yang berada di Desa Jabung Wetan, Kecamatan Paiton, mendapatkan perlawanan.
Siti Armuna (60) pemilik rumah dan warung kelontong tak terima bangunan miliknya hendak diratakan dengan tanah. Ia pun meminta perlindungan dan pembelaan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo.
Armuna mendatangi ke kantor DPRD Kabupaten Probolinggo, Kamis (26/9) sekitar pukul 14.00. Ia datang mengenakan baju kotak-kotak dengan kombinasi kerudung warna oranye. Armuna tak sendiri, ia ditemani anak dan kerabatnya.
“Saya ke kantor dewan mau minta perlindungan, karena rumah satu-satunya yang saya tempati bersama keluarga akan digusur. Karena tanah yang saya tempati itu milik pemerintah,” kata Armuna, Jum’at (27/9).

Nenek Armuna ketika menemui Wakik Ketua I DPRD Kabupaten Probolinggo. (Foto : Moh Ahsan Faradies)
Meski mengadukan rencana penggusuran yang akan dilakukan Pol PP, namun Armuna tak menampik jika ia salah. Sebab membangun tempat tinggal di atas tanah milik pemerintah. Ia dan keluarganya sudah tinggal di tanah tersebut sejak tahun 80an.
“Kalau mau digusur tidak apa-apa, karena saya memang salah. Tapi kalau digusur dan saya tidak dicarikan tempat tinggal lain, saya sama keluarga mau tinggal dimana, kami tidak punya tanah, suami sudah tidak ada,” ujar perempuan dengan 5 anak ini menahan tangis.
Menanggapi pengaduan tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Lukman Hakim mengatakan, pihaknya sudah menerima pengaduan tersebut. Dewan, kata Lukman, sesegera mungkin akan melakukan tindaklanjut.
“Sebagai perwakilan rakyat, secepatnya akan saya bahas dan koordinasikan dengan pimpinan yang lainnya. Insyaallah hari ini kalau tidak ada halangan, akan kami survei langsung rumahnya,” janji Lukman. (*)
Penulis : Moh Ahsan Faradies
Editor : Efendi Muhammad
Tinggalkan Balasan