Menu

Mode Gelap
Pendaki Muda Hilang Setelah Bertingkah Aneh, Ditemukan Lemas di Lereng Gunung Lemongan Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Siswa Ikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Perahu Rombongan Pemancing Terbalik di Perairan Lekok Pasuruan, Dua Orang Tewas, Tiga Masih Hilang Marak Begal, Curanwan, dan Curanmor: Gus Darwis: NU Lumajang Siap Turun ke Gelanggang Soal Sound Horeg, PCNU Lumajang Mengacu pada Keputusan Ulama Tidak Ada yang Dirumahkan, Bupati Lumajang Tegaskan Komitmen untuk Honorer R4

Pemerintahan · 11 Nov 2022 18:41 WIB

Muncul XBB, PPKM Level I Diterapkan


					Muncul XBB, PPKM Level I Diterapkan Perbesar

Probolinggo – Adanya varian baru dari Covid-19 membuat Pemerintah Kabupaten Probolinggo kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level I. Hal ini untuk mengantisipasi adanya lonjakan baru kasus Covid-19.

Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Probolinggo Mujoko mengatakan, saat ini di Indonesia kasus Covid-19 kembali meningkat setelah adanya varian Covid XBB. Sehingga, untuk mengantisipasi lonjakan semakin luas, pemerintah kembali menerapkan PPKM I.

“Saat ini untuk kawasan Jawa-Bali semuanya PPKM I. Sesuai dengan Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri, Red.) Nomor 47 Tahun 2022, termasuk Probolinggo,” katanya, Jumat (11/11/2022).

Dengan adanya
penerapan PPKM I ini praktis membuat masyarakat harus membatasi aktivitasnya di luar rumah. Sama dengan penerapan PPKM I sebelumnya, aturan pembatasan yang berlaku tidak mengalami perubahan.

“Contohnya seperti warung makan, restoran, kafe, dan mall diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat maksimal sampai dengan pukul 22.00 WIB,” paparnya.

Karena adanya varian baru ini sekaligus untuk melakukan pencegahan. Pihaknya berharap agar masyarakat yang belum booster untuk segera melakukan vaksin. Sebab menurutnya, dwngab melakukan vaksin booster, kekebalan tubuh akan lebih kuat.

“Yang belum vaksin dua, ataupun booster, ayo segera vaksin. Covid-19 masih belum berakhir. Ke depan akan kami dorong untuk syarat pelayanan publik ini harus menyertakan vaksin booster. Ini demi kebaikan bersama,” ujarnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tidak Ada yang Dirumahkan, Bupati Lumajang Tegaskan Komitmen untuk Honorer R4

14 Juli 2025 - 09:03 WIB

Gandeng UJ, Pemkab Lumajang Operasi Gratis Bibir Sumbing

13 Juli 2025 - 16:27 WIB

Bupati Ikuti Fatwa MUI Soal Sound Horeg: Tidak Dilarang, Tapi Harus Dikendalikan

13 Juli 2025 - 15:30 WIB

Rp7 Miliar Digelontorkan, Ini Rincian Penataan Kawasan Kumuh Senduro

13 Juli 2025 - 14:12 WIB

Kapolda Jatim Pimpin Sertijab Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif Resmi Gantikan AKBP Wisnu Wardana

11 Juli 2025 - 23:12 WIB

Antisipasi Kecelakaan Tambang, Pemkab Lumajang Siapkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Ribuan Pekerja

11 Juli 2025 - 18:37 WIB

Canangkan Zero Kusta, Pemkab Probolinggo Gandeng Organisasi Pemerhati Kusta Internasional

9 Juli 2025 - 19:37 WIB

Kasus Kusta Indonesia Masuk 3 Besar Dunia, The Nippon Foundation Turun Tangan

9 Juli 2025 - 19:09 WIB

Ketua DPRD: BUMD BPR Lumajang Harus Jadi Pilar Pembangunan Ekonomi Rakyat

8 Juli 2025 - 14:54 WIB

Trending di Pemerintahan