Menu

Mode Gelap
Tiga Nama Muncul sebagai Calon PJ Sekda Kota Probolinggo, Siapa Saja? BP Haji Bertransformasi jadi Kementerian, Kemenag Jember Sebut Minim Informasi Truk Muat 10 Ton Beras Tergelincir ke Sungai Bondoyudo Lumajang Stadion Bayuangga Bakal jadi Venue Hari Jadi Kota Probolinggo, Askot PSSI dan Suporter Persipro Meradang Polinema Jadi Harapan Baru Lumajang Cetak SDM Berdaya Saing Global Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

Pemerintahan · 8 Jul 2019 09:49 WIB

DPRD Sebut Hiburan Malam Layak Dipertahankan, Tapi..


					DPRD Sebut Hiburan Malam Layak Dipertahankan, Tapi.. Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Penutupan dua tempat hiburan malam di Kota Probolinggo ditanggapi DPRD setempat. Kendati menolak dianggap penutupan sepihak, DPRD menilai, Probolinggo sebagai kota transit masih memerlukkan hiburan malam namun dengan sejumlah catatan.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD, Agus Rudianto Gahfur saat menggelar Rapat Paripurna DPRD tentang penyampaian pendapat fraksi.

“Bagi kami, Kota Probolinggo tetap harus ada tempat hiburan malam. Hiburan malam ini apa saja ya banyak ya kebudayaan, hiburan tradisional. Apalagi, Kota Probolinggo sebagai kota transit bagi wisatawan,” terang politisi PDI Perjuangan ini.

Dikatakan kebutuhan tempat hiburan dimaksud tentunya yang baik dan sesuai dengan peraturan daerah (Perda) dan tidak melanggar sejumlah aturan baik agama, hukum, dan adat istiadat.

“Yang dimaksud disesuaikan dengan Perda yang secara khusus mengatur tentang pengelolaan tempat hiburan,” tandasnya.

Pada Perda tersebut, keberadaan tempat hiburan juga sudah diatur. “Termasuk pentingnya jarak dengan sekolah dan dengan tempat ibadah. Jika misalnya perda dilanggar, sanksi yang diberikan sudah ditentukan,” tandasnya.

Sanksi tersebut bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, peringatan, pemberhentian izin usaha, sampai penutupan.

Terkait dengan penutupan tersebut DPRD menunggu informasi entah laporan atau yang lain. Wakil Ketua DPRD, Mukhlas Kurniawan mengatakan, legislatif akan mengkaji terlebih dahulu kebijakan tersebut.

“Kita kaji dulu alasan (Pemkot Probolinggo, red) tidak memperpanjang izin operasional dua tempat karaoke tersebut,” katanya.

Diketahui pada Minggu (7/7) kemarin, Pemkot Probolinggo menutup dua tempat karaoke. Yaitu karaoke Pop City di Jalan dr Soetomo dan 888 di Jalan Suroyo.

Ijin operasional Pop City sendiri  itu telah berakhir pada Sabtu, 6 Juli 2019. dan tidak diperpanjang oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP).

Bahkan rmlumah karaoke 888, yang lebih dulu berakhir izinnya pada November 2018 lalu. (*)

 

Penulis : Rahmad Soleh
Editor : Ikhsan Mahmudi

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tiga Nama Muncul sebagai Calon PJ Sekda Kota Probolinggo, Siapa Saja?

28 Agustus 2025 - 21:06 WIB

BP Haji Bertransformasi jadi Kementerian, Kemenag Jember Sebut Minim Informasi

28 Agustus 2025 - 20:40 WIB

Demi Jalan Tembus GOR A. Yani, Pemkot dan Pemkab Probolinggo Sepakat Pinjam Pakai Aset

27 Agustus 2025 - 18:48 WIB

Pemkot Probolinggo Usulkan 1.877 Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Tunggu Restu Kemenpan RB

27 Agustus 2025 - 14:34 WIB

Bunda Indah Ingatkan ASN Lumajang untuk Adaptif Hadapi Era Digital

26 Agustus 2025 - 16:51 WIB

Polemik Alihfungsi Gedung Kesenian, Wali Kota Probolinggo Terbuka Dialog dengan Pelaku Seni

26 Agustus 2025 - 07:44 WIB

LSM Diduga Peras Kades di Lumajang, Bupati Tidak Akan Ditoleransi

25 Agustus 2025 - 17:53 WIB

SPPG Lumajang Sasar 3.750 Siswa dan Ibu Hamil, Bupati: Menu Disesuaikan Kebutuhan Gizi

25 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Bupati Lumajang: 73 Titik SPPG Disiapkan, 61 Sudah Miliki Titik Lokasi dan Izin Operasional

25 Agustus 2025 - 17:20 WIB

Trending di Pemerintahan