Menu

Mode Gelap
Kapolres Probolinggo Tinjau Lokasi Terdampak Gempa di Tiris, Salurkan Bantuan Top Up Barcode Subsidi Wajib Lewat Bank Jatim, Penambang Pasir Lumajang Kini Harus Legal Top Up Barcode Subsidi Harus Lewat Verifikasi Izin Tambang, BPRD Terapkan Skema Baru Polisi Ringkus Tiga Terduga Pembunuh Korban yang Ditemukan di Sungai Pasuruan Menatap Masa Depan Lumajang Melalui Lensa Anak Muda Peduli Gempa Tiris, Bupati Gus Haris Tinjau Langsung dan Salurkan Bantuan

Hukum & Kriminal · 27 Mei 2019 12:38 WIB

Lagi, 3 Warga Probolinggo Terancam Hukuman Mati Akibat Bahan Peledak


					Lagi, 3 Warga Probolinggo Terancam Hukuman Mati Akibat Bahan Peledak Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Ancaman hukuman mati akibat kepemilikan bahan peledak (handak) tak hanya menjerat Hasan Basri (40) warga Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. Tiga warga lain mengalami nasib serupa petani tersebut.

Tiga warga yang diringkus Polres Probolinggo akibat kasus handak yakni Muhamad Yusuf (29) warga Desa Jurang Jeruh, Kecamatan Gading. Ia diringkus pada Rabu (15/5/2019) dengan barang bukti 250 selongsong petasan dan 1,5 kilogram mesiu.

Berikutnya adalah Sudar Sidik (49) warga Desa Kalikajar, Kecamatan Paiton. Pria paruh ini diringkus polisi pada Kamis (16/5/2019) dengan barang bukti 150 selongsong petasan dan 2 kilogram mesiu.

Tersangka terakhir yakni, Syamsuddin (54) warga Desa Wangkal, Kecamatan Gading. Ia dicokok petugas pada Kamis (23/5/2019) beserta barang bukti berupa 1 plastik serbuk mesiu dan 5 sumbu petasan.

Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Riyanto mengatakan, sebenarnya jumlah tersangka untuk kasus handak ini ada 4 orang. Akan tetapi satu orang tersangka berhasil meloloskan diri dari sergapan petugas.

“Saat hendak kami ringkus, pelaku melarikan diri. Selanjutnya, kami sudah mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) agar yang bersangkutan cepat tertangkap,” kata Riyanto, Senin (27/5/2019).

Dari pelaku yang menjadi buron polisi, pihaknya berhasil menyita 16 plastik serbuk mesiu, 3 plastik serbuk putih, 1 karung berisi serbuk hitam, 1 plastik serbuk kuning, 1 bak sumbu petasan, 4 stereofom selongsong petasan.

“Total ada lima tersangka handak. Empat tersangka dari Kecamatan Gading dan satu tersangka berasal dari Kecamatan Paiton,” tutur Riyanto.

Seluruh tersangka menurut Riyanto, akan dijerat pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951. “Ancaman hukuman mati hingga penjara seumur hidup,” tegas dia. (*)

 

 

Penulis : Moh Ahsan Faradies
Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polisi Ringkus Tiga Terduga Pembunuh Korban yang Ditemukan di Sungai Pasuruan

20 Juli 2025 - 16:39 WIB

Lupa Cabut Kunci Kontak Bikin Karyawan Barbershop di Kota Probolinggo Kehilangan Motor Sport

19 Juli 2025 - 17:00 WIB

Sebelum Tertangkap, Kawanan Maling Motor di Sentul Probolinggo Incar Tempat ini

19 Juli 2025 - 16:11 WIB

Dua Sekawan Maling Motor di Masjid Sentul Probolinggo Ternyata Spesialis Curanmor

19 Juli 2025 - 14:20 WIB

Curanmor saat Salat Jum’at di Sentul Probolinggo Digagalkan, Dua Pelaku Ditangkap

18 Juli 2025 - 18:04 WIB

Motor Karyawan Cafe Digondol Maling, Pelaku Dua Sejoli yang Nyaru jadi Pembeli

18 Juli 2025 - 17:08 WIB

Beringas! Maling Gasak 2 Motor milik Jamaah Masjid di Kota Probolinggo

18 Juli 2025 - 07:37 WIB

Ada Festival Nusantara 2025 di Jember, Perkuat Branding Surga Kopi dan Tembakau

17 Juli 2025 - 19:17 WIB

Sehari, Polres Probolinggo Kota Tangkap 5 Orang Pengedar Sabu

17 Juli 2025 - 18:51 WIB

Trending di Hukum & Kriminal