PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Ancaman hukuman mati akibat kepemilikan bahan peledak (handak) tak hanya menjerat Hasan Basri (40) warga Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. Tiga warga lain mengalami nasib serupa petani tersebut.
Tiga warga yang diringkus Polres Probolinggo akibat kasus handak yakni Muhamad Yusuf (29) warga Desa Jurang Jeruh, Kecamatan Gading. Ia diringkus pada Rabu (15/5/2019) dengan barang bukti 250 selongsong petasan dan 1,5 kilogram mesiu.
Berikutnya adalah Sudar Sidik (49) warga Desa Kalikajar, Kecamatan Paiton. Pria paruh ini diringkus polisi pada Kamis (16/5/2019) dengan barang bukti 150 selongsong petasan dan 2 kilogram mesiu.
Tersangka terakhir yakni, Syamsuddin (54) warga Desa Wangkal, Kecamatan Gading. Ia dicokok petugas pada Kamis (23/5/2019) beserta barang bukti berupa 1 plastik serbuk mesiu dan 5 sumbu petasan.
Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Riyanto mengatakan, sebenarnya jumlah tersangka untuk kasus handak ini ada 4 orang. Akan tetapi satu orang tersangka berhasil meloloskan diri dari sergapan petugas.
“Saat hendak kami ringkus, pelaku melarikan diri. Selanjutnya, kami sudah mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) agar yang bersangkutan cepat tertangkap,” kata Riyanto, Senin (27/5/2019).
Dari pelaku yang menjadi buron polisi, pihaknya berhasil menyita 16 plastik serbuk mesiu, 3 plastik serbuk putih, 1 karung berisi serbuk hitam, 1 plastik serbuk kuning, 1 bak sumbu petasan, 4 stereofom selongsong petasan.
“Total ada lima tersangka handak. Empat tersangka dari Kecamatan Gading dan satu tersangka berasal dari Kecamatan Paiton,” tutur Riyanto.
Seluruh tersangka menurut Riyanto, akan dijerat pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951. “Ancaman hukuman mati hingga penjara seumur hidup,” tegas dia. (*)
Penulis : Moh Ahsan Faradies
Editor : Efendi Muhammad
Tinggalkan Balasan